28 Sept 2014

TIPE MACAM-MACAM GURU





HT#35 (28 September 2014)





Ada something yang selalu nge-Hits di sekolah, yaitu guru super duper triple atau apalah itu namanya. Si pahlawan tanpa tanda jasa yang mewarnai hari-hari lo disekolah. Ya udah, nggak sanggup gue ngomong pake kata-kata.

Mirip kata pepatah, posisi menetukan prestasi. Nah, kalo buat lo yang masih sekolah, gurulah yang jadi penentu prestasi lo dikelas. Soalnya kalo gurunya nggak asyik, pelajaran ikutan nggak asyik. Lo bisa jadi benci sama pelajaran, cuma karena lo nggak demen sama gurunya.


Simak nih deretan tipe guru yang bikin siswa rasa mahasiswa..


Quote:


1. Guru Vokalis
Dia bukan ngajarin lo jadi penyanyi. Tapi gara-gara dia rajin nerangin tiap dikelas jadi gue menyebutnya guru vokalis.


Guru yang kayak gini punya kemampuan bercakap-cakap di luar kelas yang sangat lihai, seperti juga di dalam kelas. Ocehannya sepanjang jam pelajaran sering bikin jenuh. Kalau ngajar di kelas, guru kayak gini seringkali kelebihan jam pelajaran.

Hal sedikit pun bisa jadi wacana yang bisa dia jelasin dengan bahasa yang baik dan benar. Guru atau dosen yang seperti ini lebih banyak terlihat di rumpun ilmu-ilmu sosial. Beberapa dari mereka merupakan pencerita yang baik, inspiratif, dan kawan ngobrol yang menyenangkan. Sebagian dari mereka suka mengulang obrolan, dan membicarakan sesuatu yang menurut dia sangat penting, padahal sebenarnya nggak.

Tapi bukan itu yang dikhawatirin. Gue cuma mikir, kalo tiap kelas dia ngelakuin hal yang sama, bisa bayangin pita suaranya kayak apa kan?? Kalo kata Mas Anang, "Hmmmm... Kalo aku sih YES !!"



Quote:


2. Guru Formalis
Guru kayak gini, walaupun udah punya jam terbang yang tinggi, dia nggak pede buat ngajar tanpa bawa bahan ajar.


Beberapa membuka buku-buku yang menjadi senjatanya di meja guru, sebagai bahan buat pembelajaran. Ia kurang suka ditanya, dan waktu masuk kelas digunakan untuk belajar, terutama dengan metode ceramah sambil sesekali nulis di papan tulis/whiteboard.

Perkataannya di kelas mirip sama teks-teks di buku pelajaran, formal dan sesuai dengan kaidah berbahasa resmi. Namun waktu diajak buat nerapin apa yang menjadi teori, ia kelabakan. Guru kayak gini mungkin kurang paham atau kurang menerapkan Taksonomy Bloom yang direvisi dalam pembelajarannya.

Memegang teguh nilai-nilai konvensional. Pengetahuan itu bukan hanya hafalan… tetapi juga harus membuat mereka mampu untuk memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan menciptakan.



Quote:


3. Guru Peneliti
Guru yang selalu ngajar base on research, atau paling nggak berdasarkan data dan fakta terbaru.


Guru macam ini bakalan susah buat diikutin atau disaingin pengetahuannya. Misalnya kalau dia dosen ilmu-ilmu sosial, ketika para siswa-nya ngejiplak makalah dari blog dan situs internet lainnya, ia bakalan segera tahu. Para siswa yang mengumpulkan makalahnya diminta untuk membawa softcopy-nya, sehingga bisa discan sama software anti plagiat macam VIPER.

Maka kelimpungan-lah dehh para siswa yang jarang baca buku itu, baca buku jarang, baca blog orang cuman mau ngutip dan kena batunya deh. Kalau ia guru ilmu eksak, ia akan banyak membawa siswa-siswanya ke arena praktek, baik itu di laboratorium ataupun di lingkungan sekitarnya.



Quote:


4. Guru Jaim
Guru kayak gini nggak mau kehilangan muka didepan siswanya. Selalu jaga wibawa (Jaga Image).


Ia nggak mau keliatan kurang bagus didepan para siswanya. Oleh karena itu, jika ia wanita maka bakal dibutuhin investasi besar dalam penampilan berbusana beserta asesorisnya. Karena kalau ia pake baju muslimah kuning, maka ia bakalan nyari rok panjang yang kuning, jilbab kuning, tas kuning, frame kacamata kuning, dan sebagainya.

Padahal korelasi antara penampilan sama transfer ilmu dan proses mendidik nampaknya nggak terlalu signifikan.



Quote:


5. Guru Invisible
Guru yang satu ini sosoknya nggak pernah keliatan, tapi sebenernya di ada kok.


Lo bisa liat dia dengan wujud lain, berupa tugas-tugas yang selalu mampir dikelas. Nggak perlu dijelasin, yang penting dikerjain. Terus jangan ngarepin nilai juga, karena cuman sebuah parah yang bakalan mendarat di kertas tugas lo. Itu pun kecil banget.


Quote:


6. Guru Killer
Guru macam gini nihhh yang sering bikin kita kalo seharian didalem kelas sama dia, rasanya pengen bunuh diri ajah.


Soalnya, doi kalo ngasih tugas paling 1 soal. Tapi broo, jawabannya bisa ngabisin satu lembar kertas. Terus nih yah, tugasnya itu harus dikumpulin sebelum KBM dimulai (sebelum bel masuk sekolah). Kalo udah bel? Ya tugas itu dianggurin sama dia. Nggak sedikit udah nulis panjang-panjang tapi remed atau pengayaan, sedih bro kalo udah kayak gitu.


Quote:


7. Guru Pas-Pasan
Guru yang punya kecerdasan intelektual yang pas-pasan. Sehingga kadang-kadang ketika beradu argumen sama siswanya ia bisa aja salah.


Karena punya otoritas sebagai guru, maka ia bisa nyembunyiin kelemahannya. Kalau ia mau berubah, mau belajar, maka walaupun ia pas-pasan ia bisa jadi guru yang baik. Apa susahnya jadi guru? kalau guru nggak ngapalin materi, ia bisa ngeliat buku tanpa dipersalahkan. Guru jika salah konsep, ia bisa minta maaf sama siswanya dan mulai ngejelasin konsep yang lebih baik tanpa harus kehilangan muka.

Kalau kurang belajar, guru semacam ini bakalan keliatan lemah saat ada acara pelatihan-pelatihan. Materi dari narasumber dan pemahaman dirinya berbeda, belum lagi kesukaan untuk self deffence effect, ketemu hal yang baru pasti maunya didebat dulu



Quote:


8. Guru Penulis
Guru yang satu ini lebih mengandalkan keterampilan tangannya dalam bermain-main dipapan tulis.


Kayak papan tulisan digaris-garisin terus dibagi jai empat gitu. Gambar bunya, pemandangan, makanan, atau gambarin muka kalian satu-satu. Saking asyiknya sama papan tulis, dia ampe lupa kalo lo butuh penjelasan dari materi-materi yang ditulis. Pokoknya nyatet terus sampe waktunya habis. Ngerti nggak ngerti yang penting CATET !


Quote:


9. Guru Penakut
Guru yang satu ini selalu berusaha bekerja sesuai dengan koridor, karena takut dimarahi oleh pimpinannya, bukan karena ingin mengajar dengan benar.

Kadang-kadang ia bakalan ngikutin perintah atau aturan yang memberatkan bahkan yang nggak masuk akal karena ketakutannya akan pimpinan. Guru seperti ini bakalan banyak ngomong ‘pokoknya harus anu, pokoknya harus begitu, pokoknya harus ini, pokoknya harus begini tanpa mikirin lebih lanjut.

Otaknya udah kekunci karena ketakutannya. Mudah-mudahan guru seperti ini nggak ada, karena bakal ngedidik anak-anak kita jadi penakut dan nggak mampu mengemban amanat. Guru seperti ini bakal bertahan pada rejim apapun, karena siapapun dekan atau kaprodinya ia akan selalu menuruti keinginan pimpinan. Biar takut asal selamat



Quote:


10. Guru Korban Siswa
Guru yang satu ini kurang tegas dalam menyikapi siswanya, bahkan bisa dibilang baiknya itu kebangetan.


Gara-gara baiknya kebangetan, jadi banyak murid yang manfaatin kebaikannya. Kyak telat masuk kelaslah, nggak ngerjain pr, lupa bawa bukulah. Pokoknya lo jadi sering ngegampangi doi deh. Soalnya, tipe guru kayak gini tuh suka legowo banget sama tingkah laku anak muridnya. Nggak heran kalo lo pasti tetep pilih dia jadi guru favorit.


Quote:


11. Guru Sahabat
Guru seperti ini menjadi idola. Karena ia mampu menjadi teman dalam pergaulan di luar kelas.


Misalnya aja guru-guru yang bisa ngeluangin waktu di luar kelasnya buat sekedar ngomongin hal-hal yang remeh temeh (bagi dia), tetapi merupakan hal yang ‘penting’ bagi anak-anak. Guru yang bersahabat sama siswanya bakal selalu diinget. Apalagi kalo ia punya kualitas profesional kayak mampu ngebedain antara kerja dan canda. Walaupun siswa itu nongkrong bareng, tapi kalau mutu proses belajarnya rendah tetap aja diberikan nilai yang sesuai.


Quote:


12. Guru Provokatif
Guru ini selalu ngeliat semua program sekolah sebagai musuh. Segala bentuk perubahan yang dicanangkan sekolah selalu berbanding terbalik dengan pandangannya


Ketika sekolah pengen ngadain pelatihan tentang belajar aktif. Maka guru yang satu ini berkomentar buat apa belajar aktif. Apa urgensinya? Hasil belajar ujung-ujungnya adalah UN/ulangan dan nilai. Begini-begini saja kita sudah kebanjiran siswa. Ngapain ada perubahan. Komentar itu masih diimbuhi oleh semangat negatif terhadap perubahan yang dilontarkan kepada guru-guru lain terutama pada guru-guru yang muda.


Quote:


13. Guru Ngeyel
Inilah sosok guru yang nyebelin. Panggil saja dengan ‘guru ngeyel’. Guru kok ngeyel?


Ia selalu aja punya segudang alasan buat ngeyel. Sebagaimana sama kasus berikut ini. Ia jarang mengumpulkan tugas-tugas administratif dengan tepat waktu. Juga kehadirannya yang selalu terlambat. Kadang ia ngaku repot kalau pagi, jalanan macet, anaknya rewel, keluarga adalah nomor satu.


Quote:


14. Guru Amnesia
Guru yang satu ini bawaanya lupaan. Sekalinya inget, rasanya jadi pengen kita ajah yang amnesia.


Inilah kisah guru yang pelupa. Lupanya buat bikin soal ulangan. Sering guru itu bikin schedule ulangan tapi pas siswanya semaleman udah belajar, pagi harinya si guru berkata bahwa ulangan diundur. Kecewalah siswa.

Dan yang paling ngebetein adalah ketika kita udah mulai lupa dengan materi yang udah kita pelajarin, doi datang dan ngasih ulangan dadakan. Kalo udah gini rasanya pengen di SKIP ajah tuh hari.



Quote:

Spoiler for Bonus:

Nahh itu dia aneka guru disekolah yang bikin siswa rasa mahasiswa. Bagaimana pun juga merekalah sosok orang tua kita disekolah. Bagaimanapun cara mengajarnya, mereka semua mempunyai tujuan yang sama yaitu Mencerdaskan Kehidupan Bangsa.

Jadi siapa nihh guru favorit lo disekolah?? Jangan sebut Tong Sam Chong yahh, soalnya doi gurunya Sun Gokong, Hahaha..

19 Sept 2014

HAK ASASI MANUSIA DAN IMPLIKASINYA






BAB III
HAK ASASI MANUSIA DAN IMPLIKASINYA
1. INDIKATOR PERTAMA MENGANALISIS PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM HAM
A. PENGERTIAN HAM
Ø Menurut UU No 39/1999 HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME. Hak itu merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlidungan harkat dan martabat manusia..
Ø CIRI-CIRI HAM
Ø Hakiki, artinya HAM adalah hak azazi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
Ø Universal, artinya HAM berlaku untuk semua orang tampa memandang status, suku bangsa, gender
Ø Tidak dapat dicabut, artinya HAM tidak dapat diserahkan atau dicabut.
Ø Tak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau ekonomi sosial dan budaya.
MACAM-MACAM HAM
HAM SECARA UMUM
Hak asasi pribadi (personal right)
Hak asasi ekonomi (poverty right)
Hak asasi politik (political right)
Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural right)
Hak asasi untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (right of legal equality)
Hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (prosedural right)
MACAM HAM MENURUT UUD 45
Ø Hak untuk hidup
Ø Hak berkeluarga
Ø Hak mengembangkan diri
Ø Hak keadilan
Ø Hak kemerdekaan
Ø Hak atas kebebasan informasi
Ø Hak keamanan
Ø Hak kesejahteraan
Ø Hak perlindungan dan pemajuan
Ø Kewajiban menghormati ham orang lain
MACAM HAM MENURUT UU 39/1999
Ø Hak untuk hidup
Ø Hak untuk berkeluarga
Ø Hak mengembangkan diri
Ø Hak memproleh keadilan
Ø Hak atas kebebasan pribadi
Ø Hak rasa aman
Ø Hak atas kesejahteraan
Ø Hak untuk turut serta dalam pemerintahan
Ø Hak wanita
Ø Hak anak
SEJARAH SINGKAT HAM
Ø Penegakan HAM dimulai dari kaisar HAMMURABI 2500 s/d 1000 SM
Ø 1215 ditanda tangani perjanjian MAGNA CHARTA antara Raja John dari Inggris dan sejumlah bangsawan.
Ø 1629 lahir Petition of Right masa pemerintahan CHARLES I di Inggris.
Ø 1679 lahir Habeas Corpus Act masa pemerintahan CHARLES II di Inggris.
Ø 1689 lahir Bill of Right masa pemerintahan WILLEM III di Inggris.
Ø 1776 lahir Declaration of Indefendence (AS)
Ø 1789 lahir Declaration des Droits de l’homme et du Citoyen (Perancis)
Ø 1918 Rights of Determination naskah yang diusulkan presiden WOODROW WILSON.
Ø 1941 Atlantic Charter (dipelopori oleh FRANKLIN D.ROOSSEVELT)
Ø perkembangan secara resmi diakui pada deklarasi universal HAM yang diterima PBB 10 Desember 1948.
Ø 1966 Convenants of Human Right
2.INDIKATOR DUA MENGIDENTIFIKASI HAMBATAN DAN TANTANGAN DALAM PENEGAKAN HAM DI INDONESIA.
HAMBATAN & TANTANGAN DALAM PENEGAKAN HAM
Tentang berbagai hambatan dalam pelaksanaan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia, dapat kita identifikasi sebagai berikut:
1. SECARA UMUM
A.Faktor Kondidisi Sosial-Budaya
1. Stratifikasi dan status sosial; yaitu tingkat pendidikan, usia, pekerjaan, keturunan dan ekonomi masyarakat Indonesia yang multikompleks (heterogen)
2. Norma adat atau budaya lokal yang kadang bertentangan dengan HAM, terutama jika sudah bersinggungan dengan kedudukan seseorang, upacara-upacara sakral, pergaulan dan sebagainya.
3. Masih adanya konflik horizontal dikalangan masyarakat yang hanya disebabkan oleh hal-hal sepele.
B.Faktor komunikasi dan Informasi
1. Letak geografis Indonesia yang luas dengan laut, sungai, hutan, dan gunung yang membatasi komunikasi antar daerah.
2. Sarana dan prasarana komunikasi dan informasi yang belum terbangun secara baik yang mencakup seluruh wilayah Indonesia.
3. Sistem informasi untuk kepentingan sosialisasi yang masih sangat terbatas baik sumber daya manusianya maupun perangkat yang diperlukan.
C. Faktor kebijakkan pemerintah
1. Tidak semua penguasa memiliki kebijakkan yang sama tentang pentingnya jaminan hak asasi manusia.
2. Adakalanya demi kepentingan stabilitas nasional, persoalan hak asasi manusia sering diabaikan.
3. peran pengawasan legislatif dan kontrol sosial oleh masyarakat terhadap pemerintah sering diartikan oleh penguasa sebagai tindakan “pembangkangan”
D.Faktor perangkat perundangan
1. Pemerintahan tidak segera meratifikasi hasil-hasil konvensi internasional tentang hak asasi manusia.
2. Kalaupun ada, peraturan perundang-undangannya masih sulit untuk diimplementasikan.
E. Faktor Aparat dan Penindakannya. (Law Enforcement)
1. Masih adanya oknum aparat yang secara institusi atau pribadi mengabaikan prosedur kerja yang sesuai dengan hak asasi manusia.
2. Tingkat pendidikan dan kesejahteraan sebagian aparat yang dinilai masih belum layak sering membuka peluang (jalan pintas) untuk memperkaya diri.
3. Pelaksanaan tindakan pelanggaran oleh oknum aparat masih diskriminatif, tidak konsekuen, dan tindakan penyimpangan berupa KKN
2. MENURUT WILAYAHNYA
A. DARI DALAM NEGERI
Kualitas peraturan perundang-undangan. Kualitas peraturan perundang-undangan belum sesuai dengan harapan masyarakat. Ini disebabkan oleh hal-hal berikut:
a. Adanya hukum, sebagai peninggalan atau warisan hukum kolonial.
b. Adanya peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintahan masa lalu (ORLA) yang bersifat otoriter seperti UU No.11 PPNS/1963 tentang subversi.
Penegakan hukum yang tidak bijaksana karena bertentangan dengan aspirasi masyarakat.
Kesadaran hukum yang masih rendah sebagai akibat redahnya SDM
Rendahnya penguasaan hukum dari sebahagian aparat penegak hukum.
Mekanisme lembaga penegak hukum yang fragmentaris, sehingga sering timbul disparitas penegak hukum dalam kasus yang sama.
Budaya hukum dan HAM yang belum terpadu.
Keadaan geografis Indonesia yang luas.
B. DARI LUAR NEGERI
Penetrasi ideologi dan kekuatan komunisme.
Penetrasi ideologi dan kekuatan liberalisme.
TANTANGAN PENEGAKAN HAM
1. Prinsip Universal, yaitu bahwa adanya hak-hak asasi manusia bersifat fundamental dan memiliki keberlakuan universal, karena jelas tercantum dalam piagam PBB dan oleh karenanya merupakan bagian dari keterikatan setiap anggota PBB
2. Prinsip Pembangunan nasional, yaitu bahwa kemajuan ekonomi dan sosial melalui keberhasilan pembangunan nasional dapat membantu tercapainya tujuan peningkatan demokrasi dan perlindungan terhadap asasi manusia.
3. Prinsip Kesatuan hak-hak asasi manusia, yaitu berbagai jenis atau kategori hak-hak asasi manusia, yang meliputi hak-hak sipil dan politik disatu pihak dan hak-hak ekonomi, sosial dan kultural dipihak lain.
4. Prinsip Objektivitas atau Non Selektivitas, yaitu penolakkan terhadap pendekatan atau penilaian terhadap pelaksanaan hak-hak asasi pada suatu negara oleh pihak luar, yang hannya menonjolkan salah satu jenis hak asasi manusia saja mengabaikan hak-hak asasi manusia lainya.
5. Prinsip Keseimbangan, yaitu keseimbangan dan keselarasan antara hak-hak perseorangan dan hak-hak masyarakat dan bangsa, sesuai dengan kodrat manusia sebagai makhluk individual dan makhluk sosial sekaligus.
6. Prinsip Kompetensi nasional, yaitu bahwa penerapan dan perlindungan hak-hak asasi manusia merupakan kompetensi dan tanggung jawab nasional.
7. Prinsip Negara Hukum, yaitu bahwa jaminan terhadap hak asasi manusia dalam suatu negara dituangkan dalam aturan-aturan hukum, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis.
3. INDIKATOR KETIGA
MENGIDENTIFIKASIKAN PELANGGARAN DAN PROSES PERADILAN HAM INTERNASIONAL
1. PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL
Selama abad ke-20 dengan perang dunia I dan II, jutaan orang yang terdiri atas anak-anak, perempuan, dan laki-laki telah menjadi korban kekejaman yang tidak dapat dibayangkan, yang sangat menggoncangkan hati nurani kemanusiaan. Keprihatinan tersebut kemudian mendorong kesadaran umat manusia untuk mengedepankan pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, seperti yang dideklarasikan oleh PBB yaitu Universal Declaration of Human Rights yang menjadi dasar hukum internasional baru bagi persolalan HAM.
Pelanggaran HAM melibatkan pemerintahan otoriter dengan dalih menciptakan stabilitas nasional, dan menganggap hal tersebut merupakan urusan dalam negeri yang bersangkutan dan menentang campur tangan dunia internasional. Disamping itu pelanggaran HAM juga dilakukan oleh kelompok kecil atau individu yg menggunakan kekerasan.
Namun demikian terdapat reaksi keras dari dunia internasional terhadap tindak kekejaman di beberapa negara pada masa 1990-an terutama di Rwanda dan bekas Yugoslavia. Hal ini mendorong dibentuknya pengadilan internasional yang hendak mengadili persoalan kejahatan kemanusiaan selama masa perang di negara tersebut, sebuah lembaga bernama International Criminal Court mulai bekerja pada tahun 2000. untuk mengadili kejahatan perang, pembersihan Etnik, kejahatan terhadap kemausiaan dan kejahatan agresi.
2. PROSES PERADILAN TERHADAP PELANGGAR HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL
Dalam rangka menyelesaikan masalah pelanggaran HAM, PBB membentuk Komisi PBB untuk HAM.
Cara kerja Komisi PBB untu HAM untuk sampai pada proses peradilan HAM internasional, adalah SBB:
1. Melakukan pengkajian terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan baik dalam suatu negara tertentu maupun secara global.
2. Seluruh temuan komisi ini dimuat dalam yearbook of Human Rights yang disampaikan kepada Sidang Umum PBB.
3. Setiap warga negara dan atau negara anggota PBB berhak mengadu kepada komisi ini.
4. MI sesuai dengan tugasnya, segera menindaklanjuti baik pengaduan oleh anggota maupun warga negara anggota PBB, serta hasil pengkajian dan temuan komisi HAM PBB untuk diadakan penyedikan, penahanan, dan proses peradilan.
4. INDIKATOR KE EMPAT
KONSEKWENSI JIKA SUATU NEGARA TIDAK MENEGAKKAN HAM
Konsekwensi dari dalam negeri, yakni kepercayaan warga negara terhadap pemerintah akan pudar dan merosot serta menimbulkan sikap apatis terhadap pemerintahnya sendiri, rasa ikut memiliki dan mendukung pemerintah negaranya akan hilang, dapat terjadi keadaan kekacauan ( chaos) dan instabilitas dalam negara tersebut, dan mungkin akan timbul usaha-usaha untuk mengganti pemerintahan secara konstitusonal.
Dalam hubungan internasional( luar negeri) akan timbul kesan buruk dan mencoreng citra baik Indonesia di dunia internasional yang selanjutnya berakibat terjadi kemerosotan kepercayaan terhadap negara tersebut, dalam jangka pendek dan jangka panjang Indonesia akan dikucilkan dari kerjasama internasional yang berakibat sbb :
Memperbesar pengangguran
Memperlemah daya beli masyarakat
Memperbesar jumlah anggota masyarakat miskin
Memperkecil income / pendapatan nasioanal
Merosotnya tingkat kehidupan masyarakat
Kesulitan memperoleh bantuan dan mitra kerja negara asing
5. INDIKATOR KE LIMA
SANKSI INTERNASIONAL ATAS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Ada beberapa sanksi yang dikenakan terhadap suatu negara oleh dunia internasional yang dianggap melangggar HAM, antara lain sbb:
Diberlakukan travel warning terhadap warga negaranya.
Pengalihan Investasi Atau Penanaman Modal Asing
Pemutusan Hubungan Diplomatik
Pengurangan Bantuan Ekonomi
Pengurangan Tingkat Kerja Sama
Pemboikotan Produk Ekspor
Embargo Ekonomi
Kesepakatan Organisasi Regional / Internasional.
6. INDIKATOR KE ENAM
PROSES PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Sejauh ini telah dilakukan penyempurnaan di berbagai aspek penegakan dan perlindungan hak asasi manusia, diantaranya sebagai berikut:
1. PEMBENTUKAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Tentang pengadilan HAM yang telah dibentuk dapat dideskripsikan sebagai berikut
a. Bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
b. Berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan di luar batas territorial wilayah negara RI oleh warga negara Indonesia.
c. Pengadilan HAM dibentuk sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2000. Diundangkan tanggal 23 Nopember 2000 dan dituangkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 208.
d. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat yang diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia.
YANG TERMASUK DALAM PELANGGARAN HAM BERAT ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
Kejahatan Genocide yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebahagian kelomok bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama dengan berbagai cara seperti:
1.Membunuh anggota kelompok
2.Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
3.Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebahagiaan.
4.Memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok 5.Memindahkan kelompok secara paksa ke kelompok lain.
-Kejahatan kemanusiaan yaitu suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik, yang diketahui bahwa serangan itu ditujukan secara lansung terhadap penduduk sipil, berupa hal-hal sebagai berikut:
* Pembunuhan
* Pemusnahan dan penyiksaan
* Perbudakan
*pengusiran/pemindahan penduduk secara paksa.
*Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional.
*Perkosaan, perbudakan seksual pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bntuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
*penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal yang dilarang menurut hukum internasional.
*Tindakan apartheid
*penghilangan orang secara paksa.
2. PELAKSANAAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DALAM MASYARAKAT, BANGSA, DAN NEGARA.
Agar tercipta kepastian hukum dan rasa aman dalam masyarakat paling tidak harus dilakukan hal-hal sebagai berikut:
1.Dalam masyarakat perlu ditegakan norma yang mencerminkan keadilan dan perlindungan hak warga masyarakat.
2.Mengutamakan kekeluargaan dan komunikasi yang intensif bila terjadi permasalahan dalam masyarakat.
3.Dilakukan pengusutan secara tuntas terhadap berbagai perkara kejahatan agar terjadi kepuasan batin dan kepercayaan terhadap penegak hukum.
4.Hasil pengusutan diselesaikan dan diproses sesuai dengan mekanisme hukum.
5.Perlu perlindungan korban dan saksi pelanggaran hak asasi manusia
6.Setiap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat/ahli warisnya dapat memperoleh kompensasi, rehabilitasi.
3. PELAKSANAAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Keseriusan pemerintah dalam menangani pelanggaran terhadap hak asasi manusia dapat kita lihat dari indikator sbb:
1. Mantan Kapolres Dili AKBP Hulman Goultom, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh pengadilan Ad hoc, Jakarta Pusat. Karena terdakwa dinilai terbukti tidak mencegah dan gagal melakukan pengendalian terhadap penyerangan yang dilakukan masa pro integrasi pada sebelum dan sesudah jajak pendapat di Timor Timur.
2. Istri Omar Al-Farouk, Mira Agustina akan menggugat Amerika Serikat ke Mahkamah Internasional, menganggap penangkapan Al-Farouk melanggar HAM.
7. INDIKATOR KE TUJUH
TUJUH BERPARTISIPASI TERHADAP PENEGAKAN HAM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA.
Pelaksanaan penegakan dan perlindungan HAM sangat ditentukan oleh manusia dan masyarakatnya, disamping tentu dilengkapi oleh aturan yang baik dan lengkap.
Untuk menjamin dan melindungi hak asasi manusia ada beberapa hal yang diperlukan antara lain; aturan hukum, aparat penegak hukum dan juga faktor kesadaran masyarakat, dan juga diperlukan menggalakan upaya-upaya lain yaitu:
1. SOSIALISASI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Dalam rangka sosialisasi hukum, yakni memasyarakatkan aturan dan pengetahuan hukum serta penghargaan terhadap hak asasi manusia kepada khalayak umum, perlu dilakukan dengan cara dan metode yang tepat. Serta perlu dilakukan kerjasama yang baik dari semua pihak, terutama dari kalangan aparat negara maupun penegak hukum serta dari media massa.
2. PENINGKATAN KESADARAN HUKUM DAN PENGHARGAAN HAK ASASI MANUSIA
Apabila kesadaran hukum dan penghargaan hak asasi manusia semakin tinggi maka masyarakat semakin maju dan berkualitas. Itu dapat ditandai dengan hal-hal berikut:
a.Masyarakat menghindari prilaku atau praktek main hakim sendiri dalam menyelesaikan persoalan.
Salah satu tanda kemajuan peradaban dalam masyarakat adalah, bila persoalan yang timbul diselesaikan dengan cara musyawarah dan kekeluargaan sebagai bukti penghargaan terhadap hak asasi manusia. Sedangkan main hakim sendiri di samping melanggar/tidak dibenarkan hukum juga melanggar hak asasi manusia.
b.Tokoh dan pemimpin masyarakat dapat menjadi contoh teladan bagi warga masyarakatnya.
------------------------------------------------
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Budiyanto. (2004). Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X, Erlangga, Jakarta.
Suprapto, dkk. ( 2003). Kewarganegaraan Untuk SMA Kelas 1, Bumi Aksara, Jakarta.
-------------, dkk. ( 2004). Kewarganegaraan Untuk SMA Kelas 1, Bumi Aksara, Jakarta
Sri Jutmini. ( 2004 ). Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Kelas 1 SMA dan MA, Tiga Serangkai, Solo.
Amin Suprihatini. (2004). Tim Penyusun Kewarganegaraan Jilid 1 SMA, Cempaka Putih, Jakarta.
Petrus Citra Triwamwoto. ( 2004). Kewarganegaraan SMA Kelas 1, Grasindo, Jakarta.
Nur wahyu Rochmadi. (2003). Kewarganegaraan Kelas 1 SMA KBK, Yudhistira, Jakarta.


NILAI, MACAM-MACAM NORMA DAN SANKSINYA

BAB 2
NILAI, MACAM-MACAM NORMA DAN SANKSINYA
1. INDIKATOR PERTAMA
MENDESKRIPSIKAN PENGERTIAN DAN MACAM NILAI
A. PENGERTIAN NILAI
MENURUT KBBI
Harga, angka kepandaian, banyak sedikitnya isi, kadar, mutu, sifat-sifat (hal-hal) yang penting atau berguna bagi kemanusiaan, sesuatu yang menyempurnakan manusia sesuai dengan hakikatnya.
BAMBANG DAROESO
Nilai adalah suatu kualitas atau penghargaan terhadap sesuatu, yang dapat menjadi dasar penentu tingkah laku seseorang
DARJI DARMODIHARJO
Nilai adalah kualitas atau keadaan sesuatu yang bermanfaat bagi manusia, baik lahir maupun batin.
WIDAJAYA
Menilai artinya menimbang, maksudnya kegiatan menghubungkan seuatu dengan sesuatu yang lain, untuk selanjutnya mengambil keputusan. Keputusan itu dapat menyatakan berguna atau tidak berguna, benar atau tidak benar, indah atau tidak indah.
FRAENKEL
Nilai pada dasarnya disebut sebagai standar penuntun dalam menentukan sesuatu itu baik, indah, berharga atau tidak.
KLUCKHON
Nilai bukanlah keiginan tetapi apa yang diinginkan. Artinya nilai itu bukan hannya diharapkan tetapi diusahakan sebagai sesuatu yang pantas dan benar bagi diri sendiri dan orang lain
YOUNG
Nilai-nilai sosial sebagai asumsi-asumsi yang abstrak dan benar dan pentingnya seringkali tidak disadari.
GREEN
Melihat nilai sosial sebagai kesadaran yang secara relatif berlansung disertai emosi terhadap obyek dan gagasan orang perorangan
WOODS
Nilai sosial merupakan petunjuk-petunjuk umum yang telah berlansung lama, yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari.
B.SIMANJUNTAK
Nilai sebagai gagasan-gagasan masyarakat tentang sesuatu yang baik.
ROBERT M.Z.LAWANG
Nilai adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan, pantas, berharga dan mempengaruhi prilaku sosial orang yang memiliki nilai itu.
B. MACAM-MACAM NILAI
1. BERDASARKAN CIRINYA
NILAI YANG MENDARAH DAGING
yaitu: nilai yang telah mejadi gaya hidup dan kebiasaan. Orang tidak perlu berpikir panjang lagi untuk mewujutkanya. Nilai semacam ini sudah tersosialisasi sejak seseorang masih kecil (goro) sekaligus nilai yang dominan.
NILAI DOMINAN
Nilai yang dianggap lebih penting dari pada nilai-nilai yang lain. Hal ini nampak pada saat seseorang dihadapkan pada beberapa alternatif tindakkan yang harus diambil. Ukuran dominan tidaknya suatu nilai didasarkan pada hal-hal berikut:
1. Banyaknya orang yang menganut nilai tersebut.
2. Nilai tersebut sudah dihayati dalam jangka waktu yang lama.
3. Usaha orang untuk memberlakukan dan mempertahankan nilai itu tinggi
4. Orang-orang merasa bangga menerapkan nilai tersebut dalam masyarakat, misalnya nilai tersebut mengandung prestise tertetentu.
2. MENURUT NOTONAGORO
a.NILAI MATERIAL, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kebutuhan fisik manusia (makanan, air, pakaian)
b.NILAI VITAL, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan, buku dan alat tulis bagi pelajar, kalkulator bagi auditor.
c.NILAI KEROHANIAAN, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia terdiri dari empat macam:
-nilai kebenaran yaitu nilai yang bersumber dari unsur akal manusia (ratio, budi dan cipta)
-nilai keindahan yaitu nilai yang bersumber dari unsur rasa manusia (perasaan, estetika dan intuisi)
-nilai moral/kebaikan yaitu nilai yang bersumber dari unsur kehendak atau kemauan ( karsa, etika )
-nilai relegius merupakan nilai ketuhanan yang tertinggi dan mutlak yang bersumber dari keyakinan / kepercayaan manusia. Nilai relegius berfungsi sebagai sumber moral yang dipersepsi sebagai rahmat dan ridho Allah.
3. FILSAFAT
NILAI LOGIKA, NILAI BENAR SALAH.
contoh: siswa yang dapat menjawab sesuatu pertanyaan ia berlaku benar secara logika, jika ia keliru kita katakan salah. Kita tak bisa mengatakan siswa itu buruk. Karena jawabannya salah, Sebab buruk adalah nilai moral.
NILAI ESTETIKA, INDAH TIDAK INDAH
Bila kita melihat pemandangan menonton sebuah pentas pertunjukan, merasakan makanan. Nilai estetika bersifat subjektif pada diri seseorang. Sesorang akan merasa senang dengan melihat sebuah lukisan yang menurutnya indah, tetapi orang lain mungkin tidak suka dengan lukisan itu. Kita tidak bisa memaksakan bahwa lukisan itu indah.
NILAI ETIKA / MORAL, BAIK BURUK
Yaitu nilai yg menangani kelakuan baik/buruk dari manusia. Moral selalu berhubungan dengan nilai, tetapi tidak semua nilai adalah nilai moral. Moral berhubungan dengan kelakuan atau tindakkan manusia. Nila moral inilah yang lebih terkait dengan tingkah laku kehidupan kita sehari-hari.
2. INDIKATOR KEDUA
MENDISKRIPSIKAN PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM NORMA SERTA SANKSIYA
A. PENGERTIAN NORMA
KBBI
Aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok di masyarakat, dipakai sebagai panduan, dan kendalian tingkah laku yang sesuai dan diterima, setiap warga masyarakat harus mentaati.
Ukuran atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
2. PROF.SOEDIKNO MERTOKUSUMO
Aturan hidup bagi manusia tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia terhadap manusia lain.
3. LABORATARIUM IPS MALANG
Adalah sesuatu peraturan yang menjadi pedoman perilaku manusia dalam membina pergaulan hidup masyarakat.
B.MACAM-MACAM NORMA SERTA SANKSINYA
A. BERDASARKAN SUMBER/ASAL- USULNYA.
NORMA AGAMA. Petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusanya yang berisi perintah, larangan atau anjuran-anjuran. ( sholat, tidak berjudi, beramal) sanksi tidak lansung karena akan diperoleh setelah meninggal dunia berupa pahala atau dosa.
NORMA KESUSIALAAN (MORAL, AKHLAK, BUDI PEKERTI, SUSILA) Peraturan-peraturan hidup yg dianggap sebagai suara hati sanubari manusia (tidak menyakiti hati orang lain, jujur, adil, menghargai org lain.) sanksinya tidak tegas, karena hannya diri sendiri yang merasakan, merasa bersalah, menyesal, malu, tertekan dan merasa berdosa)
NORMA KESOPANAN ATAU ADAT ISTIADAT/SOSIAL/MASYARAKAT. Peraturan-peraturan hidup yang timbul dari segolongan manusia sebagai pedoman pengatur tingkah laku orang yang berada disekitarnya. (tidak mau tegur sapa apalagi dengan org yg dikenali, menerima dengan tangan kanan, stop mobil dengan tangan kanan) sanksinya tidak tegas diberikan oleh masyarakat berupa celaan, cemoohan, dikucilkan dari pergaulan.
NORMA HUKUM ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang hubungan manusia Dalam masyarakat dalam bentuk pertauran yang dibuat oleh sesuatu kekuasaan (harus tertib, harus sesuai dengan prosedur, dilarang mencuri) sanksi tegas, nyata mengikat dan memaksa.
B. BERDASARKAN DAYA MENGIKATNYA
1. USAGE (CARA)
Cara adalah yang paling lemah daya mengikatnya ia lebih menonjol dalam hubungan antar individu, yang melanggar hannya dapat cemoohan / ejekkan (bersendawa)
2. FOLKWAYS (KEBIASAAN)
Ialah perbuatan yg diulang-ulang dalam bentuk yang sama, bila org tidak melakukanya ia akan dianggap aneh namun tidak dicap jahat/jelek. Setiap perilaku aneh biasanya mengundang gosip/tertawaan orang lain. Daya mengikatnya lebih tinggi dari usage (masuk rumah organisasi permisi, menghormati orang yang lebih tua, memberi dan menerima dengan tangan kanan.
3. MORES (TATA KELAKUAN)
Kebiasaan tertentu yang diterima sebagai norma pengatur tata kelakuan yang mencerminkan sifat-sifat yg hidup dari kelompok manusia dan dilaksanakan sebagai alat kontrol oleh masyarakat terhadap anggotanya, memaksakan suatu perbuatan sekaligus melarang perbuatan tertentu. punya sanksi agak berat, dikucilkan (berciuman di depan umum, berpakaian sangat minim) dan ada juga mencat rambut, membuat tato, melubangi celana dianggap sebagai pelanggaran terhadap tata kelakuan.
4. CUSTOM (ADAT KEBIASAAN)
Adat istiadat yang dianggap penting bagi berfungsinya suatu masyarakat dan kehidupan sosial. Seperti tabu merupakan adat istiadat yang bersifat melarang (tabu kawin sesuku, kerabat dekat sanksinya lebih keras, dibuang sepanjang adat.
3. INDIKATOR KE TIGA
MENYIMPULKAN HUBUNGAN NILAI DENGAN NORMA / 4. INDIKATOR KE EMPAT MERUMUSKAN NILAI SEBAGAI SUMBER NORMA
Kalau nilai merupakan sesuatu yang dianggap baik, diinginkan, dicita-citakan, dan dianggap penting oleh masyarakat, maka norma adalah kaidah atau aturan yang disepakati masyarakat dan memberi pedoman bagi perilaku para anggotanya dalam mengejar sesuatu yg dianggap baik atau diinginkan itu.
Contoh: minuman kopi (kenikmatan minum kopi merupakan nilainya, sedangkan tindakkan mencampurkan kopi dengan gula merupakan norma
NILAI
Nilai merupakan sesuatu yang abstrak, yang berkaitan dengan cita-cita, harapan keyakinan, dan hal-hal yang bersifat ideal.
NORMA
Merupakan aturan-aturan atau standar penuntun tingkah laku yang didasarkan pada suatu nilai yang dihargai dan dijunjung tinggi
JADI
Agar hal-hal yang bersifat abstrak itu jadi konkret dan harapan itu jadi kenyataan maka diperlukan perumusan yang lebih konkret yang berwujud norma
Nilai merupakan sumber pembentukkan norma. Atau norma merupakan perwujudan dari nilai.
5. INDIKATOR LIMA MENDESKRIPSIKAN
PENGERTIAN DAN PENGGOLONGAN HUKUM
A. PENGERTIAN HUKUM
1. AHLI
MAYERS
Semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
UTRECHT
Himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat.
SIMORANGKIR
Peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat, yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi siapa yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
2. UMUM
Himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat tersebut.
6. INDIKATOR KE ENAM
MENUNJUKAN SIKAP POSITIF TERHADAP HUKUM
1. USAHA-USAHA PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM
Mengembangkan budaya hukum di seluruh lapisan masyarakat
Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu
Menegakkan hukum secara konsisten untuk menjamin kepastian hukum
Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka.
2. USAHA-USAHA YANG HARUS DILAKUKAN OLEH INDIVIDU
Mendukung upaya pemerintah untuk menegakan hukum di Indonesa.
Mendukung upaya alat penegak hukum melaksanaka tugas.
Meningkatkan pemahaman hukum masyarakat.
Meningkatkan kesadaran hukuman anggota masyarakat.
Mematuhi berbagai peraturan perundang-undangan.
7. INDIKATOR KE TUJUH
MENGIDENTIFIKASI PERBUATAN-PERBUATAN YANG SESUAI DAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
1. CONTOH PERBUATAN YG HARUS DILAKUKAN SESUAI DENGAN HUKUM
Mengakui semua manusia sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan
Warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan.
Setiap orang berhak mengembangkan diri dan mendapat pendidikan.
Berhak bebas dari penyiksaan
Berahak memperoleh pelayanan kesehatan.
Harus dihormati hak asasinya.
Hak untuk ikut serta dalam pembelaa negara.
2. CONTOH PERBUATAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
Kejahatan perorangan dengan kekerasan (pembunuhan, perkosaan)
Kejahatan terhadap harta benda yg dilakukan sewaktu-waktu (curamor)
Kejahatan politik yg meliputi penghianatan (spionase, sabotase)
Kejahatan terhadap ketertiban umum (penyelenggaran pelacuran)
Kejahatan konvesional (perampokan)
Kejahatan terorganisir (pemerasan, perjudian, pengendaran narkotika)
Kejahatan profesional
8. INDIKATOR KE DELAPAN
MENERAPKAN NILAI DAN MACAM-MACAM NORMA DI LINGKUNGAN KELUARGA, SEKOLAH DAN MASYARAKAT
1. PRAKTEK PENERAPAN BERBAGAI NORMA DALAM KELUARGA SEKOLAH DAN MASYARAKAT
NORMA AGAMA
Dalam keluarga, sekolah dan masayarakat
NORMA KESUSIALAAN
Dalam keluarga sekolah dan masyarakat
NORMA KESOPANAN
Dalam keluarga, semkolah dan masyarakat
NORMA HUKUM
Dalam keluarga sekolah dan masyarakat
2. CARA MENANAMKAN NORMA DALAM KELUARGA SEKOLAH DAN MASYARAKAT
Keteladanan dari orang tua, guru, pemimpin
Bimbingan dan penyuluhan
Jalur keluarga
Jalur sekolah
Jalur masyarakat,
1.RT, RW, Kelurahan
2.organisasi kemasyarakatan
Jalur media massa (elektronik, cetak, media hiburan)
Jalur organisasi sosal politik
kepemudaan
3.pramuka, Karang Taruna
4.organisasi

Translate