20 Feb 2014

MAKALAH AIK I Universitas muhammadiyah makassar


BAB I
MENGENAL MAKHLUK CIPTAAN ALLAH SWT


1. MALAIKAT
- Para Malaikat di ciptakan dari Nur (Cahaya),
- Malikat Roqib, Atid, 8 Hamlatul Arsy, Muharobin di ciptakan dari Jasad Malaikat Israfil
- Malaikat Karobiyyun di ciptakan dari Air mata Malikat Mikail
- Malaikat Ruhaniyyun di ciptakan dari Air yang menetes dari Sayap Malikat Jibril

2. BIDADARI

- Rasulullah Muhammad SAW bersabda, “ALLAH SWT menciptakan wajah bidadari dari empat warna, yaitu putih, hijau, kuning, dan merah. ALLAH menciptakan tubuhnya dari minyak Za’faran, misik, anbar, dan kafur. Rambutnya dari sutra yang halus. Mulai dari jari-jari kakinya sampai ke lututnya dari Za’faran dan wewangian. Dari lutut sampai payudara dari misik. Dari payudara sampai lehernya dari Anbar, Dan dari leher sampai kepalanya terbuat dari Kafur. Seandainya bidadari itu meludah sekali di dunia, maka jadilah semua air di dunia Kasturi. Di dadanya tertulis nama suaminya dan nama-nama ALLAH SWT. Pada setiap tangan dari kedua tangannya terdapat sepuluh gelang dari emas, sedangkan pada jari-jarinya terdapat sepuluh cincin, dan pada kedua kakinya terdapat sepuluh binggal(gelang kaki) dari Jauhar dan permata.
- riwayat lain menjelaskan bahwa Bidadari diciptakan dari tetesan hujan dari awan di bawah Arsy dan Bidadari diciptakan langsung jadi gadis perawan dan terus gadis perawan.

3. IBLIS
Iblis diciptakan dari api seperti semua jenis jin. Dikatakan ia diciptakan dari “nyala api yang berkobar” yaitu dari sisi nyala api yang paling bersih dan paling baik.

4. JIN
- Jin diCiptakan dari Lidah Nyala Api yaitu nyala api yang warnanya Kuning dan keHijauan yang membumbung ke atas ketika Api dinyalakan (HR. Abu Abdullah Al-Faryan)
- Jin itu diciptakan dari Api Matahari (HR. Ibnu Abu Hatim)

” Sesungguhnya jin dan para pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka.” (Al Quran, surat Al A’raf : 27)
Makhluk ciptaan Allah dapat dibedakan antara yang bernyawa dan tak bernyawa. Di antara yang bernyawa adalah jin. Kata jin menurut bahasa (Arab) berasal dari kata ijtinan yang berarti istitar (tersembunyi). Jadi jin menurut bahasa berarti sesuatu yang tersembunyi dan halus, sedangkan setan ialah setiap yang durhaka dari golongan jin, manusia atau hewan. Iblis adalah gembongnya setan.
Apakah Jin itu?
Jin dinamakan jin karena wujudnya yang tersembunyi dari pandangan mata manusia. Firman Allah, “Sesungguhnya ia (jin) dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka.”(QS. Al A’raf 27).
Kalau pun ada manusia yang dapat melihat jin, jin yang dilihatnya itu adalah yang sedang menjelma dalam wujud makhkuk yang dapat dilihat mata manusia biasa. Dalam sebuah hadis, Nabi SAW bersabda, “Setan memperlihatkan wujud (diri)nya ketika aku shalat, namun atas pertolongan Allah, aku dapat mencekiknya hingga kurasakan dingin air liurnya di tanganku. Kalau bukan karena adanya doa saudaraku Nabi Sulaiman, pasti kubunuh dia.”(HR Al Bukhari).
Asal kejadian Jin
Kalau manusia pertama diciptakan dari tanah, maka jin diciptakan dari api yang sangat panas. Allah berfirman, “Dan Kami telah menciptakan jin sebelum (Adam) dari api yang sangat panas.” (QS. Al Hijr: 27). “Dan Kami telah menciptakan jin dari nyala api.” (QS. Ar Rahman : 15)
Rasulullah bersabda, “Malaikat diciptakan dari cahaya, jin diciptakan dari nyala api dan Adam diciptakan dari apa yang disifatkan (diceritakan) kepada kamu [yaitu dari air sperma dan ovum].” (HR Muslim dari Aisyah di dalam kitab Az- Zuhd dan Ahmad di dalam Al Musnad).
Bagaimana wujud api yang merupakan asal kejadian jin, Al Quran tidak menjelaskan secara rinci, dan Allah pun tidak mewajibkan kita untuk meneliti-nya secara detail. Ibnu Abbas, Ikrimah, Mujahid dan Adhdhak berpendapat bahwa yang dimaksud “api yang sangat panas” (nar al-samum) atau “nyala api” (nar) dalam firman Allah di atas ialah “api murni”. Ibnu Abbas pernah pula mengartikannya “bara api”, seperti dikutip dalam Tafsir Ibnu Katsir.
Mengubah bentuk
Setiap makhluk diberi Allah kekhususan atau keistimewaan tersendiri. Salah satu kekhususan jin ialah dapat mengubah bentuk. Misalnya jin kafir (setan) pernah menampakkan diri dalam wujud orang tua kepada kaum Quraisy sebanyak dua kali. Pertama, ketika kaum Quraisy berkonspirasi untuk membunuh Nabi SAW di Makkah. Kedua, dalam Perang Badr pada tahun kedua Hijriah, seperti diungkapkan Allah di dalam surat Al Anfal: 48.
Apakah jin juga mati?
Jin beranakpinakdan berkembang biak. Allah memperingatkan manusia agar tidak terkecoh menjadikan iblis (yang berasal dari golongan jin) dan keturunan-keturunannya sebagai pemimpin sebab mereka telah mendurhakai perintah Allah (QS. Al Kahfi: 50).
Banyak orang menganggap bahwa jin bisa hidup terus dan tidak pernah mati, namun sebenarnya ada hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, di mana Nabi SAW berdoa: “Anta al-hayyu alladzi la yamutu, wa al-jinnu wa al-insu yamutuna – Ya Allah, Engkau hidup tidak mati, sedangkan jin dan manusia mati.” (Bukhari: 7383, Muslim : 717)
Tempat-tempat Jin
Banyak perbedaan antara manusia dengan jin, namun persamaannya juga ada, di antaranya sama-sama menghuni bumi. Bahkan jin telah mendiami bumi sebelum adanya manusia dan kemudian jin juga bisa tinggal bersama manusia di rumah manusia, tidur di ranjang dan makan bersama manusia. Tempat yang paling disenangi jin adalah WC, tempat manusia membuka aurat. Agar aurat kita terhalang dari pandangan jin ketika kita masuk ke dalam WC, hendaknya kita berdoa yang artinya, “Ya Allah, aku berlindung kepadaMu dari (gangguan) setan laki-laki dan setan perempuan.” (HR At-Turmudzi).
Setan suka berdiam di kubur dan di tempat sampah. Apa sebabnya, Quran sengaja tak menjelaskan secara rinci. Mungkin karena kuburan sering dijadikan sebagai tempat bermeditasi oleh tukang sihir (paranormal). Nabi SAW melarang kita tidur menyerupai setan. Setan tidur di atas perutnya (tengkurap) dan bertelanjang. Manusia yang tidur dalam keadaan bertelanjang menarik perhatian setan untuk mempermainkan auratnya.
Setan selalu mendampingi manusia
Sudah menjadi komitmen setan akan senantiasa menggoda manusia agar durhaka kepada Allah. Oleh karena itu setan terus menerus mengincar manusia, setiap saat menyertai manusia sehingga setan itu disebut pula sebagai qarin bagi manusia, artinya “yang menyertai” manusia. Setiap manusia disertai setan yang selalu memperdayakannya, bahkan manusia dan qarin-nya akan bersama-sama pada hari berhisab nanti. Allah berfirman, artinya: “Yang menyertai dia (qarin-nya) berkata (pula): “Ya Tuhan kami, aku tidak menyesatkannya tetapi dialah yang berada dalam kesesatan yang jauh.” (QS. Qaf: 27).

Ada 5 Jenis Jin Yang Ada Di Dunia

 Berapa Jenis Jin Yang Ada Di Dunia Jin sama seperti dengan manusia yang merupakan mahluk ciptan tuhan Allah SWT namun jin tidak seperti manusia Jin merupakan mahluk gaib  yang tidak bisa dilihat dengan mata telanjang manusia. Dalam sebuah kitab dijelaskan ada beberapa macam jenis Jin yang ada di dunia ini, Nah Mesammesem mania mau tahu jenis Jin apa aja yang ada di dunia ini? Kita simak aja 5 Jenis Jin yang Ada di Dunia berikut ini :

 Al-Jan Jenis yang pertama ini adalah pengertian jin secara umum, yaitu jenis jin yang berpotensi seperti layaknya manusia. Jin ada yang berkelamin jantan adapula yang betina, ada jin yang muslim adapula yang non muslim, jin juga membutuhkan makan,minum, tidur, dan sebagainya. Walhasil jin pada kategori JAN tidak bedanya dengan manusia pada kategori al-insan.

 Al-A’Mir Acapkali disuatu tempat, dikamar mandi, dirumah atau dimanapun ada suara atau bunyian yang menirukan perbuatan manusia. Seperti halnya ada suara orang wudhu atau orang mandi, padahal dikamar mandi tersebut tidak ada siapa-siapa.
Hal ini boleh jadi adalah perbuatan jin pada kategori AL-A’MIR. Maka tidak jarang orang menyebutnya sebagai setan tek-tek. Karena memang jenis jin ini suka meniru-nirukan perbuatan atau kebiasaan manusia, dengan maksud menakut-nakuti.
Al-A’mir juga terkadang mengikuti orang yang sedang membaca , bernyanyi dan sebagainya atau mengikuti orang yang sedang shalat dibelakangnya. Meskipun demikian kita tidaklah usah takut, karena boleh jadi dia tidaklah jahat, hanya karena ingin menjadi mak’mum atau ingin belajar membaca atau menyanyi.

 Al-Ifrit Ifrit adalah jenis jin yang berpotensi sebagai pembantu ataupun khodam bagi manusia. Dalam hal ini ada ifrit yang muslim dan baik, yang tentunya bisa menjadi khodam pada manusia-manusia yang muslim dan baik pula.
Adapula ifrit yang berprilaku jahat dan kafir yang dimanfaatkan oleh para tukang sihir dan dukun, seperti ifrit-ifrit yang bekerjasama dengan ‘pesihir’ atau pesulap terkemuka luar negeri pada segitiga Bermuda “ David Caverfil”.

Al-Arwah Jenis jin yang keempat inilah yang sering dan biasa menggoda manusia, terkadang al-arwah menjelma dirinya sebagai orang tua kita yang telah meninggal atau sebagai dedemit dan sebagainya.
Sehingga dapat mengelabuhi sebagaian masyarakat kita dan menakut-nakuti mereka yang memang mempercayainya. Sebenarnya jenis jin al-arwah ini termasuk golongan jin yang sangat kuat dan sangat nakal.
Disebutkan paling kuat karena mereka dapat menjelma dirinya menjadi apa saja dengan mengerahkan kekuatan ilmu yang dimilikinya dan disebut nakal karena sering menggoda dan menakut-nakuti manusia.
Jika diibaratkan manusia, maka jenis jin dari golongan Al-arwah semacam preman yang sukausil terhadap masyarakat setempat dan terutama kepada perempuan-perempuan yang lewat dijalanan yang sepi.

 As-Syaiton Berbeda dengan al-arwah, as-syaiton adalah jenis jin yang selalu menggoda manusia dari segi keimanan, kerohanian dan kejiwaan. As-syaiton sangat berbahaya dibanding jenis jin lainya, karena as-syaiton dalam merasuk kedalam hati manusia untuk membisikan kekafiran, keingkaran dan kejahatan.
Dalam surat an-naas dijelaskan bahwasanya bukan hanya jin jahat dan ingkar yang termasuk dalam golongan as-syaiton, manusia yang yang berprilaku dzolim dan lacutpu termasuk dalam kategori ini.
Mengenai hal ini ada sebagaian ulama yang berpendapat bahwa setan adalah sebuah sifat jahat daripada manusia dan jin. Jadi kesimpulanya adalah setan bukanlah merupakan wujud atau benda, melainkan sebuah sifat atau perbuatan.
Baik itu terdapat pada jin ataupun manusia. Tapi kebanyakan orang lebih takut terhadap Al-Arwah daripada As-Syaiton, padahal As-Syaiton adalah jenis yang paling berbahaya bagi kehidupan manusia.


5. MANUSIA (Adam)
diciptakannya Adam oleh Allah dari segumpal tanah liat yang kering dan lumpur hitam yang dibentuk sedemikian rupa. Setelah disempurnakan bentuknya, maka ditiupkanlah roh ke dalamnya sehingga ia dapat bergerak dan menjadi manusia yang sempurna.

6. MANUSIA WANITA (Hawa)
“Berbuat baiklah kepada wanita, karena sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk, dan sesungguhnya tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas.Maka sikapilah para wanita dengan baik.” (HR al-Bukhari Kitab an-Nikah no 5186)

7. MANUSIA (Keturunan Adam & Hawa)
Di ciptakan dari pembuahan Ovarium dari Ibu yang bercampur Sperma Ayah, sehingga membentuk nutfah, segumpal daging dan membentuk tulang dan jadilah janin cikal bakal Bayi manusia.
 
8. BINATANG
Di ciptakan dari tanah, maka jadilah Hewan darat, Hewan penghuni Air, Hewan Penjelajah Udara dan Hewan dalam Tanah

9. TUMBUHAN

Di ciptakan dari tanah, maka jadilah pohon buah, bunga-bunga, Pohon berkayu, Karang dan rumput laut.

10. BINATANG GHAIB (Binatang Jin)
- Dzu’ath-Thifyatayn = golongan Jin yang Berbentuk Ular yang herwarna Hitam dan memiliki dua Garis Putih di Punggungnya
- Al-Abtaral = golongan Jin yang Berbentuk Ular buntung tidak berekor atau ekornya pendek
- An-Nazhir = golongan Jin yang berbentuk Kalajengking dan serangga tanah

- Al-Hinu =golongan Jin yang berbentuk Anjing hitam yang memiliki dua tanda putih di dahinya

11. TUMBUHAN GHAIB 
- Tumbuhan yang di ciptakan Allah di dunia Jin dan Iblis, baik berupa Bunga-bunga, sayuran, pohon buah, pohon berkayu Dll...
 
12. BINATANG SURGA
- Ruhnya Anak Orang Muslim berada pada Tembolok Burung-burung sejoli di dalam Surga

- Buraq adalah sesosok makhluk tunggangan ajaib, yang membawa Nabi Muhamad SAW dari Masjid al-Aqsa menuju Mi'raj ketika peristiwa Isra Mi'raj. Makhluk ini diciptakan Allah tebuat dari cahaya.

13. BINATANG NERAKA
- Harisy diIahirkan oleh Kalajengking, Kepalanya berada diLangit ke7, Ekornya berada diBumi yang paling bawah , ia dapat mengumpulkan Orang-Orang ahli Neraka kedalam Perut dan Mulutnya kemudian diLemparkan keNeraka
- Ular sebesar leher unta yang memiliki 70.000 kepala
- Kalajengking sebesar keledai yang memiliki 70.000 ekor, dan setiap ekor memiliki 70.000 bisa.
- Serigala neraka yang memakan daging ahli neraka sampai tulang-tulangnya

14. BINATANG LANGIT

-
Kuda Maimun Diciptakan setelah Nabi Adam as diciptakan, yang diperuntukan baginya Tubuh terbuat dari Misik Putih yang berbau Harum menyengat , Ke dua Sayapnya terbuat dari Intan & Marjan
- Allah swt, menciptakan seekor Ayam Jantan di Langit kesatu, Sayap yg Pertama menjangkau ujung Langit paling barat, Sayap yg kedua menjangkau ujung Langit paling Barat, Bulu bagian luar berwarna Putih bersih, Bulu bagian tengahnya berwarna Hijau ,Bulu sebagian paling dalam lebih Hijau lagi, Setiap Malam ia mengepak-epakkan kedua Sayapnya seraya menyerukan kalimat Tasbih

15. BINATANG ALAM BARZAH

- 70 Ekor Ular Naga di dalam kubur, mereka Menyiksa ahli neraka dengan mencabik-cabik Daging dan meremukkan Tulang-Tulang Orang-Orang yang di azab di kuburnya tersebut, Jika seandainya salah satu dari mereka di keluarkan dari Alam Barzah serta mengenduskan nafasnya kearah Bumi maka semua Pohon dan Tumbuhan akan hancur
- Ular Syaja, yaitu ular yang Menyiksa ahli neraka di kubur. Ular itu akan terus menggigit jemarinya Orang yang diAzab diKuburnya tersebut meskipun dosanya akan di Ampuni.
- Ular tinnin, Yaitu sembilan puluh sembilan ular. Sedangkan setiap ular itu memiliki tujuh kepala yang setiap kepala itu mencakar, menggigit, menyembur hingga tubuh si mayit menjadi bengkak. Azab itu berlangsung sampai hari kiamat.

16. TUMBUHAN SURGA
Pohon Thuba, Pohon Kurma yang Berbuah Mutiara, Pohon Khuldi, Pohon Delima yang Buahnya seperti Ember, Pohon Pisang yang Buahnya bersusun-susun, Pohon Bidara DLL

17. TUMBUHAN NERAKA
Pohon Zaqqum Buahnya seperti kepala-kepala Setan, Ranting-rantingnya seperti Ular , Batang pohonnya penuh dengan Duri yang membara seperti Api , Dari pohonnya mengeluarkan aroma bau yang sangat busuk, Pohonnya tumbuh dari dasar Neraka JAHIM , Batang pohon & buahnya digunakan sebagai salah satu makanan penghuni Neraka yang apabila mereka memakannya maka mendidihlah Perut & Otaknya

18. TUMBUHAN LANGIT
- Pohon Sidratul muntaha yang terdapat di langit ke tujuh yang menjulang tinggi sampai ke Arsy Allah SWT
- Pohon Al-Maut yang terdapat di langit ke tujuh yang memiliki daun-daun sebanyak jumblah mahkluk, masing-masing daun di jaga malaikat yang membawa buku catatan Ajal,


BAB II
KEBUTUHAN MANUSIA TERHADAP AGAMA

A.    Latar Belakang
Kehadiran agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad Saw, diyakini dapat menjamin dapat terwujudnya kehidupan manusia yang sejahtera lahir dan batin. Di dalamnya terdapat berbagai petunjuk tentang bagaimana seharusnya manusia itu menyikapi hidup dan kehidupan ini secara lebih bermakna dalam arti yang seluas-luasnya.
Manusia sebagai makhluk paling sempurna di antara makhluk-makhluk lain mampu mewujudkan segala keinginan dan kebutuhannya dengan kekuatan akal yang dimilikinya. Namun di samping itu manusia juga mempunyai kecenderungan untuk mencari sesuatu yang mampu menjawab segala pertanyaan yang ada dalam benaknya. Segala keingintahuan itu akan menjadikan manusia gelisah dan kemudian mencari pelampiasan dengan timbulnya tindakan irrasionalitas. Munculnya pemujaan terhadap benda-benda merupakan bukti adanya keingintahuan manusia yang diliputi oleh rasa takut terhadap sesuatu yang tidak diketahuinya.
Kemudian sebagian para ahli mengatakan bahwa rasa ingin tahu dan rasa takut mendorong tumbuh suburnya rasa keagamaan dalam diri manusia. Ia merasa berhak untuk mengetahui dari mana ia berasal, untuk apa dia berada di dunia, apa yang mesti ia lakuakan demi kebahagiaan dunia dan alam akhirat nanti, yang merupakan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah agama. Oleh karean itu dalam makalah yang sederhana ini akan di ulas bagaimana agama
B.  Pengertian Manusia
Manusia adalah makhluk hidup yang berbadan tegak, yang kulitnya tampak (tidak tertutup bulu), tampak kulitnya, mempunyai akal, pemikiran, akhlak yang utama emosi yang selalu berubah-ubah, perasaan yang benar, daya nalar yang sehat, serta perkataan yang fasih dan jelas.
Allah memulai penciptaan manusia dari tanah, kemudian menciptakan keturunannya dari sari pati air yang hina (air mani). Dia menciptakan Adam, manusia pertama dari tanah dengan tangan-Nya dan meniupkan roh (ciptaan)-Nya, lalu darinya Dia ciptakan Istrinya, Hawa. Dia ajarkan kepadanya nama-nama, lalu menyuruh malaikat agar bersujud kepadanya, maka mereka semua bersujud kecuali Iblis yang menolak. Dia melarangnya untuk makan dari satu pohon, lalu dia lupa dan memakannya, maka, dia telah berbuat maksiat dan durhaka karenanya. Lalu dia menerima beberapa kalimat dari Allah dan mengucapkannya, maka Allah menerima taubatnya, kemudian menurunkannya ke bumi sebagai khalifah setelah sebelumnya Dia mempersiapkan bumi itu baginya, dan menyediakan segala apa yang ada di bumi untuk memenuhi kebutuhannya.
Itulah manusia dalam keyakinan kita. Dan keyakinan kita tentang manusia ini bersumber dari wahyu langit, yang tidak ada jalan untuk membandingkan, meneliti atau mencari dalil tentangnya, karena hal seperti itu tidak bisa diketahui tanpa wahyu.Allah berfirman tentang penciptaan Adam,
Artinya: Dan Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia (Adam) dari tanah liat kering (yang berasal) dari lumpur hitam yang diberi bentuk. (Al-Hijr:26)
Allah juga berfiman tentang penciptaan manusia,
Artinya: “Dan Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. kemudian Kami jadikan Dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling baik”. (Al-Mukmin:12-14)
C.  Pengertian Agama
Pengertian agama dari segi bahasa antara lain uraian yang diberikan Harun Nasution. Menurutnya, dalam masyarakat Indonesia selain dari kata agama, dikenal pula kata din ( ﻴن د) dari bahasa Arab dan kata religi dalam bahasa Eropa. Menurutnya, agama berasal dari kata Sanskrit. Menurut satu pendapat, demikian Harun Nasution mengatakan, kata itu tersusun dari dua kata, a = tidak dan gam = pergi, jadi agama artinya tidak pergi, tetap di tempat, diwarisi secara turun-temurun. Hal demikian menunjukkan pada salah satu sifat agama, yaitu diwarisi secara turun temurun dari generasi ke generasi lainnya. Selanjutnya ada lagi pendapat yang mengatakan bahwa agama berarti teks atau kitab suci, dan agama-agama memang
mempunyai kitab-kitab suci. Selanjutnya dikatakan lagi bahwa agama berarti tuntunan. Pengertian ini tampak menggambarkan salah satu fungsi agama sebagai tuntunan bagi kehidupan manusia.
Pada umumnya, kata “agama” diartikan tidak kacau, yang secara analitis diuraikan dengan cara memisahkan kata demi kata, yaitu “a” berarti “tidak” dan “gama” berarti “kacau”. Maksudnya orang yang memeluk agama dan mengamalkan ajaran-ajarannya dengan sungguh, hidupnya tidak akan mengalami kekacauan
 Adapun kata religi berasal dari bahasa latin.  Harun Nasution mengatakan, bahwa asal kata religi adalah relegere yang mengandung arti mengumpulkan dan membaca. Pengertian itu sejalan dengan isi agama yang mengandung kumpulan cara-cara mengabdi kepada Tuhan yang terkumpul dalam kitab suci yang harus dibaca. Tetapi menurut pendapat lain, kata itu berasal dari kata religare yang berarti mengikat. Ajaran-ajaran agama memang mempunyai sifat mengikat bagi manusia.
Dari beberapa definisi tersebut, Harun Nasution menyimpulkan bahwa intisari yang terkandung dalam istilah-istilah di atas ialah ikatan. Agama memang mengandung arti ikatan yang harus dipegang dan dipatuhi manusia. Ikatan ini mempunyai pengaruh besar sekali terhadap kehidupan sehari-hari manusia. Satu kekuatan gaib yang tak dapat di tangkap oleh pancaindera.
Adapun pengertian agama dari segi istilah dapat dikemukakan sebagai berikut. Elizabet K. Nottinghamdalam bukunya Agama dan Masyarakat berpendapat bahwa agama adalah gejala yang begitu sering terdapat di mana-mana sehingga sedikit membantu usaha-usaha kita untuk membuat abstraksi ilmiah.
Selanjutnya karena demikian banyaknya definisi tentang agama yang dikemukakan para ahli, Harun Nasution mengatakan bahwa dapat diberi definisi sebagai berikut: 1) Pengakuan terhadap adanya hubungan manusia dengan kekuatan ghaib yang harus di patuhi; 2) Pengakuan terhadap adanya hubungan manusia dengan kekuatan gaib yang menguasai manusia; 3) Mengikatkan diri pada suatu bentuk hidup yang mengandung pengakuan pada suatu sumber yang berada di luar diri manusia yang mempengaruhi perbuatan-perbuatan manusia; 4) Kepercayaan pada suatu kekuatan gaib yang menimbulakan cara hidup tertentu; 5) Suatu sistem tingkah laku (code of conduct) yang berasal dari kekuatan gaib; 6) Pengakuan terhadap adanya kewajiban-kewajiban yang diyakini bersumber pada suatu kekuatan gaib; 7) Pemujaan terhadap kekuatan gaib yang timbul dari perasaan lemah dan perasaan takut terhadap kekuatan misterius yang terdapat dalam alam sekitar manusia; 8) Ajaran yang diwariskan Tuhan kepada manusia melalui seorang rasul
Pada semua definisi tersebut di atas, ada satu hal yang menjadi kesepakatan semua, yaitu kepercayaan akan adanya sesuatu yang agung di luar alam. Namun, lepas dari semua definisi yang ada di atas maupun definisi lain yang dikemukakan oleh para pemikir dunia lainnya, kita meyakini bahwa agama adalah kepercayaan akan adanya Tuhan yang menurunkan wahyu kepada para nabi-Nya untuk umat manusia demi kebahagiaannya di dunia dan akhirat.
Dari sini, kita bisa menyatakan bahwa agama memiliki tiga bagian yang tidak  terpisah, yaitu akidah (kepercayaan hati), syari’at (perintah-perintah dan larangan Tuhan) dan akhlak (konsep untuk meningkatkan sisi rohani manusia untuk dekat kepada-Nya). Meskipun demikian, tidak bisa kita pungkiri bahwa asas terpenting dari sebuah agama adalah keyakinan akan adanya Tuhan yang harus disembah.


D.       Kebutuhan Manusia Terhadap Agama
Secara naluri, manusia mengakui kekuatan dalam kehidupan ini di luar dirinya. Ini dapat dilihat ketika manusia mengalami kesulitan hidup, musibah, dan berbagai bencana. Ia mengeluh dan meminta pertolongan kepada sesuatu yang serba maha, yang dapat membebaskannya dari keadaan itu. Naluriah ini membuktikan bahwa manusia perlu beragama dan membutuhkan Sang Khaliknya.
Dari sini dapat dinyatakan  bahwa setiap umat yang ada di atas permukaan bumi, yaitu sejak manusia itu hidup tidak bisa lepas dari akidah dan agama. Demikianlah sebagaimana yang dinyatakan Allah dalam firman-Nya.
Artinya: “Sesungguhnya Kami mengutus kamu dengan membawa kebenaran[1255] sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan. dan tidak ada suatu umatpun melainkan telah ada padanya seorang pemberi peringatan”. (Fathir: 24)
[1255] Yang dimaksud dengan kebenaran di sini ialah agama tauhid dan hukum-hukumnya.
Yang dimaksud dengan pemberi peringatan adalah seorang nabi, rasul, atau seorang yang alim yang mewarisi ilmu-ilmu para nabi. Ia memberi peringatan kepada semua umat tentang akibat kekufurannya kepada Allah, kepada kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, syariat-syariat-Nya, dan mengancam mereka dari bahaya syirik kepada Tuhan, berbuat maksiat kepada-Nya, kepada rasul-rasul-Nya, dan apa yang menyertainya, yaitu penyimpangan perilaku berupa kezhaliman, kejahatan dan kerusakan.
E.  Latar Belakang Perlunya Manusia Terhadap Agama
Sekurang-kurangnya ada tiga alasan yang melatarbelakangi perlunya manusia terhadap agama. Ketiga alasan tersebut secara singkat dapat dikemukakan sebagai berikut.
  1. Fitrah Manusia
Kenyataan bahwa manusia memiliki fitrah keagamaan tersebut buat pertama kali dijelaskan dalam ajaran Islam, yakni bahwa agama adalah kebutuhan fitrah manusia. Sebelumnya, manusia belum mengenal kenyataan ini. Baru di masa akhir-akhir ini, muncul beberapa orang yang menyerukan dan mempopulerkannya. Fitrah keagamaan yang ada dalam diri manusia inilah yang melatarbelakangi perlunya manusia pada agama Oleh karenanya, ketika datang wahyu Tuhan yang menyeru manusia agar beragama, maka seruan tersebut memang sejalan dengan fitrahnya itu. Firman Allah Swt dalam QS.Ar-Rum:30,
Artinya:  Maka hadapkanlah wajahmu dengan Lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui[1168],
[1168] Fitrah Allah: Maksudnya ciptaan Allah. manusia diciptakan Allah mempunyai naluri beragama Yaitu agama tauhid. kalau ada manusia tidak beragama tauhid, Maka hal itu tidaklah wajar. mereka tidak beragama tauhid itu hanyalah lantara pengaruh lingkungan.
  1. Kelemahan dan Kekurangan Manusia
Faktor lainnya yang melatarbelakangi manusia memerlukan agama adalah karena disamping manusia memiliki berbagai kesempurnaan juga memiliki kekurangan. Dengan kekurangan dan kelemahan yang ada di dalam dirinya sehingga manusia dengan fitrahnya  merasakan kelemahan dirinya dan kebutuhan kepada Tuhan agar menolongnya, menjaga dan memeliharanya dan memberinya taufik
Allah menciptakan manusia dan berfirman “bahwa manusia itu telah diciptakan-Nya dengan batas-batas tertentu dan dalam keadaan lemah. Firman ALLAH SWT, dalam QS.Al-Qomar:49,
Artinya: “Sesungguhnya tiap-tiap sesuatu telah kami ciptakan dengan ukuran batas tertentu”.
Untuk mengatasi kelemahan-kelemahan dirinya itu dan keluar dari kegagalan-kegagalan tersebut tidak ada jalan lain kecuali dengan jalan wahyu akan agama.
  1. Tantangan Manusia
Faktor lain yang menyebabkan manusia memerlukan agama adalah karena manusia dalam kehidupannya senantiasa menghadapi berbagai tantangan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Tantangan dari dalam dapat berupa dorongan hawa nafsu dan bisikan setan.
Sedangakan tantangan dari luar dapat berupa rekayasa dan upaya-upaya yang dilakukan manusia yang secara sengaja berupaya ingin memalingkan manusia dari Tuhan.
Sebagaimana firman Allah Swt Dalam surat Al-Anfal ayat 36 yang berbunyi:
¨
Artinya:”Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan”.

Mereka dengan rela mengeluarkan biaya, tenaga, dan pikiran yang dimanifestasikan dalam berbagai bentuk kebudayaan yanag di dalamnya mengandung misi menjauhkan manusia dari Tuhan. Orang-orang kafir dengan sengaja mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk mereka gunakan agar orang mengikuti keinginannya. Berbagai bentuk budaya, hiburan, obat-obat terlarang dan lain sebagainya dibuat dengan sengaja. Untuk itu, upaya mengatasi dan membentengi manusia adalah dengan mengajar mereka agar taat menjalankan agama. Godaan dan tantangan hidup yang demikian saat ini semakin meningkat, sehingga upaya mengagamakan masyarakat menjadi penting.
F.  Urgensi Agama bagi Manusia
Manusia sejak ada di atas bumi ini dengan diturunkannya Adam, bapak manusia yang petama, dan Hawa, Ibu manusia, dari surga negeri keselamatan, dia sangat membutuhkan hukum-hukum yang pasti yang bisa menyeimbangkan keimanannya, mengatur perilakunya, membatasi kecenderungannya dan mengantarkan kepada kesempurnaan yang diciptakan dan disediakan untuknya pada kedua kehidupannya. Yang pertama adalah kehidupan yang dilalui manusia di atas bumi ini, sedangkan yang kedua adalah kehidupan yang terjadi pada alam yang lain dari bumi yang rendah ini, yaitu alam kesucian dan kebersihan pada kerajaan tertinggi, sebagaimana diberitakan oleh Allah memalui kitab-kitab-Nya yang Dia turunkan kepada nabi-nabi-Nya yang diutus.
Agama menjadi sangat penting bagi manusia, dengan aturannya yang khusus dia makan dan minum, mengatasi panas dan dingin, dia wajib bekerja untuk memenuhi kebutuhan dirinya sendiri, maka dengan sunnah-sunnah yang telah ditetapkan oleh Tuhannya, dia mengusahakan makanan dan minuman, pakaian, dan obat-obatan serta tempat tinggal dan kendaraannya. Kondisi seperti ini menuntut adanya saling menolong dari setiap individu manusia untuk memebuhi kebutuhan hidupnya, dan mempertahankan keberlangsungan sampai ajalnya tiba.
Manusia dengan fitrahnya merasakan kelemahan dirinya dan kebutuhannya kapada Tuhan agar menolongnya, menjaga, memeliharanya, dan memberinya taufik. Karena itu dia berusaha mengenal Tuhannya dengan amalan-amalan yang wajib, yaitu dengan cara mendekatkan diri kepada-Nya dan menunaikan macam-macam ketaatan dan ibadah.
Manusia dengan kemampuan, pikiran, perasaan dan inderanya, selalu berusaha
untuk mencapai derajat tertinggi dalam hal itu. Sehingga dia tidak ingin berhenti pada satu batas tertentu. Maka dalam tiga keadaannya yang kita sebutkan, dia membutuhkan syariat agama dari Tuhan, yang sesuai dengan fitrahnya dan mengatur hubungannya dengan sesamanya, karena dia akan selalu butuh untuk
saling tololng menolong dalam memenuhi kebutuhan hiudpnya dan menjaga keberadaannya di alam ini, seperti makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, dan kendaraan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kebutuhan manusia akan agama Tuhan yang benar itu lebih besar daripada kebutuhannya akan unsur-unsur pertama untuk menjaga hidupnya seperti air, makanan dan udara. Dan tidak ada yang mengingkari atau memperdebatkan kebenaran ini kecuali pembangkang yang sombong, tidak berguna kesombongannya dan tidak perlu didengar  alasan-alasannya.
Jika manusia yang berakal dan mendapat petunjuk dalam mencari satu agama Tuhan yang benar dan murni, maka dia pasti mendapatkannya dalam Islam, agama semua manusia, yang terkandung dalam kitab-Nya, Al-Qur’an yang mulia, yang tidak berkurang satu huruf pun darinya sejak diturunkannya dan tidak pula ada tambahan satu huruf pun padanya. Dan tidak diganti satu kata pun dari tempatnya dalam Al-Qur’an. Dan tidak ada ungkapan yang keluar dari apa yang ditunjukkannya, walaupun telah berlalu seribu empat ratus lebih. Manusia beragama karena mereka memerlukan sesuatu dari agama itu, yaitu manusia memerlukan petunjuk-petunjuk untuk kebahagiaanya di dunia dan akhirat



BAB III
KEDUDUKAN DAN FUNGSI MANUSIA SEBAGAI KHALIFAH, SEBAGAI HAMBA, & SEBAGAI PEMBANGUN

A.HAKEKAT MANUSIA MENURUT ISLAM

Manusia diciptakan ALLAH SWT berasal dari saripati tanah, lalu menjadi nuftah, alaqah dan mudqah sehingga menjadi makhluk yang paling sempurna yang memiliki berbagai kemampuan. Oleh karena itu, menusia wajib bersyukur atas karunia yang telah diberikan ALLAH SWT. Al-Quran menerangkan bahwa manusia berasal dari tanah dengan mempergunakan bermacam-macam unsur kimiawi yang terdapat dari tanah. Ayat-ayat yang menyebutkan bahwa manusia diciptakan dari tanah umumnya dipahami secara lahiriah. Hal ini menimbulkan pendapat bahwa manusia benar-benar dari tanah, dengan asumsi karena Tuhan berkuasa, maka segala sesuatu dapat terjadi.

B .KARAKTERISTIK MANUSIA
Diantara karakteristik manusia:
1.      Aspek kreasi
2.      Aspek ilmu
3.      Aspek kehendak
4.      Pengarahan akhlak

C.FUNGSI DAN PERANAN MANUSIA

Berpedoman kepada QS Al Baqoroh 30-36, maka peran yang dilakukan adalah sebagai pelaku ajaran allah dan sekaligus pelopor dalam membudayakan ajaran Allah.
Untuk menjadi pelaku ajaran Allah, apalagi menjadi pelopor pembudayaan ajaran Allah, seseorang dituntut memulai dari diridan keluarganya, baru setelah itu kepada orang lain.
Peran yang hendaknya dilakukan seorang khalifah sebagaimana yang telah ditetapkan Allah, diantaranya adalah :
1.      Belajar (surat An naml : 15-16 dan Al Mukmin :54)
2.      Mengajarkan ilmu (al Baqoroh : 31-39)
3.      Membudayakan ilmu (al Mukmin : 35 )

D.TUJUAN PENCIPTAAN MANUSIA
1. sebagai khalifah
2. beribadah
Tujuan ibadah ada dua (baik itu ibadah mahdhah, maupun ibadah ghairu mahdhah).


a.      untuk mencapai kesenangan hidup di dunia.
b.      untuk mencapai ketenangan hidup di akhirat. Atau secara sederhananya yaitu untuk mencapai kesenangan dan ketenangan dunia dan akhirat.
Ibadah itu pada hakikatnya dalam rangka tiga hal:
Pertama, membina diri dengan baik.
Kedua, dalam rangka mensucikan diri kita.
Ketiga, mengisi diri dengan sifat yang terpuji, mengisi diri dengan perbuatan baik, dan mengisi diri dengan perbuatan yang berpahala.

·         Golongan Manusia Sebagai Hamba ALLAH dan Khalifah-Nya
Pembagian manusia sebagai hamba Tuhan sekaligus khalifah-Nya adalah seperti berikut:
1. Golongan yang tidak tahu atau tidak sadar yang mereka itu hamba Tuhan dan khalifah-Nya.
Mereka ini adalah golongan yang tidak tahu, tidak sadar atau tidak mengambil tahu apakah dirinya hamba dan khalifah Allah atau tidak karena mereka tidak beriman dengan Al Quran dan As Sunnah. Mereka itulah golongan orang-orang kafir.
2. Golongan yang tahu bahwa mereka adalah hamba dan khalifah Allah di bumi tetapi rasa kehambaan dan kekhalifahannya tidak ada atau tidak wujud. Golongan ini tahu dan sadar bahawa mereka adalah hamba Allah dan khalifah-Nya di bumi tetapi karena jahil, lemah melawan hawa nafsu, cinta dunianya begitu kuat, kepentingan peribadinya terlalu banyak, maka yang demikian rasa kehambaannya kepada Allah begitu lemah.
3. Golongan yang merasa kehambaan dan kekhalifahan kepada Allah di bumi. Rasa kehambaan dan rasa kekhalifahannya kepada Allah itu kuat. Oleh itu mereka dapat melahirkan sifat-sifat kehambaan serta memperhambakan diri kepada Allah dengan membaiki yang fardhu dan sunat Itulah golongan orang yang soleh. Mereka boleh dibahagikan kepada beberapa bahagian pula iaitu:
a. Golongan yang sederhana (golongan ashabul yamin)
b. Golongan muqarrobin
c. Golongan as siddiqin
4. Golongan yang sifat kehambaannya dan memperhambakan diri kepada Allah lebih  menonjol daripada kekhalifahannya kepada Allah. Maksudnya mereka yang dari golongan orang soleh tadi, ada di kalangan mereka, penumpuannya kepada beribadah kepada Allah lebih terlihat dan menonjol dengan menghabiskan masa beribadah, membanyakkan fadhoilul ‘amal, berzikir.
5. Golongan yang sifat kekhalifahannya kepada Allah lebih menonjol daripada sifat kehambaannya Mereka ini yang biasanya diberi tanggungjawab kepimpinan dan mengurus kemasyarakatan oleh orang karena karisma dan sifat-sifat kepimpinan mereka yang menonjol.
6. Golongan yang rasa kehambaannya dan kekhalifahannya sama-sama menonjol. Golongan ini adalah mereka yang menjadi pemimpin baik itu pemimpin-pemimpin negeri, negara atau empayar yang menjalankan hukum-hukum Allah di dalam  kepimpinannya. Mereka ini sibuk sungguh dan menghabiskan waktu untuk memimpin dan beribadah. Sibuk dengan masyarakat, sibuk juga dengan Allah.
1.      Manusia sebagai Hamba

Q.S Adz-Dzariyat (51) ayat 56
 “dan Aku (Allah) tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku (Allah)”.
Hamba, dalam bahasa Arab adalah ‘abd atau ‘ābid yang secara umum dapat diartikan sebagai tunduk, patuh, dan menghambakan diri. Dengan kata lain, hamba adalah orang yang tunduk, patuh dan menghambakan diri terhadap sesuatu. Sedangkan ketundukan, kepatuhan, dan penghambaaan diri yang dilakukan disebut sebagai ibadah. Dalam Islam, ibadah tersebut hanya patut dilakukan kepada Allah SWT dan sifatnya absolut atau mutlak. Meskipun bersifat mutlak, namun semua ibadah yang diperintahkan Allah adalah untuk kepentingan manusia.
Apabila kita perhatikan kewajiban ibadah yang disyari’atkan Allah semuanya berada dalam batas-batas kemampuan kita (1995: 56). Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya semacam rukhshah atau keringanan dalam melaksanakannya jika terdapat keadaan atau situasi yang tidak pada sewajarnya. Misalnya, wudlu dapat digantikan dengan tayammum apabila sama sekali tidak menemukan air, atau ada air namun teramat sangat terbatas. Atau jika tidak dapat melaksanakan shalat dengan berdiri, maka boleh dengan duduk, jika tak mampu duduk maka dengan berbaring, jika berbaringpun masih sulit maka dengan isyarat. Hal itu dikarenakan ibadah bukanlah tujuan akhir dari penetapannya melainkan sebagai tujuan antara saja, karena tujuan akhirnya adalah untuk menyucikan jiwa dan mendekatkan diri kepada Allah (1995: 57).
Seperti halnya malaikat, sebagai hamba manusia dibekali kemampuan yang maksimal untuk melaksanakan semua ketentuan Allah SWT. Meski begitu, Allah tidak menafikan adanya keterbatasan yang juga terdapat dalam diri manusia. Malaikat dianugerahi oleh Allah akal dan pemahaman, naluri untuk taat sepenuhnya, kemampuan berbentuk dengan berbagai bentuk yang indah, dan kemampuan untuk mengerjakan berbagai pekerjaan berat (Shihab, 2000: 140). Ciri-ciri ini seperti juga terdapat dalam Q. S At-Tahrim, 66: 6 (Al-Maraghi 1, 1992: 132) sebagai berikut:
Mereka tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.
Manusia selain diciptakan dengan bekal seperti akal dan  pemahaman serta naluri untuk taat seperti malaikat, yang membedakannya dengan malaikat adalah adanya kebebasannya untuk memilih yang hal tersebut sama sekali tidak ada pada malaikat. Hal ini terdapat dalam Q. S Ar-Ra’d,13 ayat 11 yang sangat populer sebagai dalil tentang kebebasan manusia memilih jalannya, sebagai berikut:
 “.....sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.....”
Terdapat juga kecenderungan pada keburukan dalam diri manusia seperti terdapat dalam Q. S Asy-Syams, 91: 8 sebagai berikut:
Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya.
Kedua ayat tersebut dapat dimaknai bahwa manusia memiliki kecenderungan baik dan buruk dalam dirinya dan nasibnya dipengaruhi oleh pemilihan jalan yang dilakukannya. Jika ia menuruti kecenderungan baik maka konsekuensi logisnya adalah kebaikan yang diperoleh. Sebaliknya, bilamana ia mengikuti bisikan keburukan, maka ia akan memperoleh keburukan. Meski demikian, pada dasarnya manusia diciptakan oleh Allah dengan fitrah. Fitrah tersebut dapat diartikan sebagai kecenderungan manusia pada kebaikan dan menyukai segala hal yang baik.
  Adanya kebebasan manusia untuk memilih jalannya membuat ia memiliki nilai lebih terutama dalam ketaatannya kepada Allah. Berbeda dengan malaikat yang memang ketaatannya adalah mutlak karena Allah telah menciptakan malaikat dengan disain taat dan patuh sepenuhnya tanpa ada naluri lain. Jadi, ketaatan malaikat adalah memang mereka dicipatakan hanya untuk taat semata, bukan karena mereka bisa memilih untuk taat atau tidak seperti halnya manusia.
Dalam ushul fiqh terdapat kaidah umum bahwa dalam hal kebaikan ketika berniat maka Allah mencatat sebagai satu pahala dan jika ia melaksanakan niat baiknya maka dicatat sebagai dua pahala. Namun berbeda dengan keburukan. Dalam keburukan, nilai keburukan akan dicatat sebagai keburukan jika benar-benar telah dilakukan. Jika hanya berhenti pada niat saja maka ia tidak dicatat sebagai keburukan. Dan niat buruk yang benar-benar dilakukan maka hanya dicatat sebagai satu keburukan. Adanya kaidah tersebut dapat dimaknai sebagai motivasi yang besar untuk kebaikan. Sedangkan keburukan baru dapat dinialai sebagai keburukan manakala ia benar-benar telah dilakukan (ada unsur kesengajaan dan kesadaran penuh).
Dalam Q. S Adz-Dzariyat, 51 ayat 56 tersebut di atas bahwa Allah menciptakan jin dan manusia untuk menyembah dan beribadah hanya kepada Allah. Meski begitu, relasi yang dibangun oleh Allah terhadap para makhluk dan para hamba-Nya bukanlah seperti hubungan antara para tuan dengan para budaknya yang saling membutuhkan satu sama lain (Al-Maraghi 27, 1992: 25). Penciptaan makhluk dan perintah untuk beribadah adalah hanya untuk kepentingan hamba semata, bukan untuk kepentingan Allah. Ke-Maha Agungan Allah tidaklah ditentukan oleh taat atau tidaknya hamba, tetapi memang Allah sendiri telah Maha Agung tanpa semua itu. Bahkan bukti ke-Maha Agung-Nya adalah adanya semua ciptaan Allah baik yang di langit maupun di bumi beserta isinya.

2.      Manusia sebagai Khalifah

Q.S Al-Baqarah (2) ayat 30
“Dan ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." mereka berkata: "Apakah Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui."
Khalifah berasal dari bahasa Arab yang diterjemahkan sebagai yang datang kemudian atau yang menggantikan. Menurut Quraish Shihab, kata khalifah pada mulanya berarti yang menggantikan atau yang datang sesudah siapa yang datang sebelumnya (2000: 140). Kata khalifah dalam Al-Qur’an digunakan bagi siapa saja yang kekuasaan mengelola wilayah baik secara luas maupun terbatas (Sya’roni, Badruddin, Tang, 2000: 111). Sedangkan sebagian besar para mufasir berpendapat bahwa yang dimaksud khalifah dalam ayat 30 dari Q. S Al-Baqarah adalah sebagai pengganti Allah dalam melaksanakan perintah-perintah-Nya kepada manusia (Al-Maraghi I, 1992: 135). Dari sekian pengertian tentang khalifah maka dapat disimpulkan bahwa khalifah adalah siapa saja yang diberi wewenang untuk mengelola wilayah baik secara luas maupun terbatas sesuai dengan ketentuan-ketentuan Allah sebagai pemberi wewenang tersebut.
Sebagai khalifah manusia telah diberi bekal kemampuan yang sangat penting dan berguna bagi tugasnya tersebut. Ketika manusia dapat menggunakan segala bekal kemampuan tersebut maka tugasnya dapat dilaksanakan dengan optimal. Bekal tersebut diantaranya adalah pengetahuan tentang semua nama, karakteristik, dan fungsi benda-benda (Shihab, 2000: 143). Selain itu, Allah juga memberikan pendengaran, penglihatan, dan hati (al-af’idah) sebagaimana Q. S As-Sajdah, 32: 9 sebagai berikut:
 “Kemudian Dia (Allah) menyempurnakan dan meniupkan ke dalamnya roh (ciptaan)-Nya dan Dia menjadikan bagi kamu pendengaran, penglihatan dan hati; (tetapi) kamu sedikit sekali bersyukur.
Pendengaran, penglihatan, dan hati dalam penggunaannya harus sesuai dengan perintah Allah terlebih manusia sebagai wakil Allah di bumi dengan tugas memakmurkan bumi tersebut untuk kesejahteraan manusia. Penggunaan ketiganya dapat melahirkan kebijaksaan dalam diri manusia apalagi jika ketiganya diselaraskan dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya. Karenanya, Quraish Shihab menulis bahwa kebijaksanaan yang tidak sesuai dengan kehendak-Nya adalah pelanggaran terhadap makna dan tugas ke-khalifah-an (2000: 140). Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa “sebelum kejadian Adam, Allah telah merencanakan agar manusia memikul tanggungjawab ke-khalifah-an di bumi” (Wawasan Al-Qur’an, 1996: 282).
Dalam bukunya yang berjudul Membumikan Al-Qur’an (Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat), Quraish Shihab berpendapat bahwa setiap aktivitas istikhlaf (pembangunan) baru dapat dinilai sesuai dengan etika agama ketika aktivitas tersebut mengantar manusia menjadi lebih bebas dari penderitaan dan rasa takut (2004: 161). Prof. Mubyarto (dalam Quraish Shihab) mengemukakan beberapa hal untuk mencapai rasa aman tersebut, yaitu:
1.      Kebutuhan dasar setiap masyarakat harus terpenuhi dan harus bebas dari bahaya pemerkosaan
2.      Manusia terjamin dalam mencari nafkah, tanpa harus keterlaluan menghabiskan tenaganya
3.      Manusia bebas untuk memilih bagaimana mewujudkan hidupnya sesuai cita-citanya
4.      Ada kemungkinan untuk mengembangkan bakat-bakat dan kemampuannya
5.      Partisipasi dalam kehidupan sosial politik, sehingga seseorang tidak semata-mata menjadi obyek penentuan orang lain

Selain sebagai khalifah, manusia juga diciptakan oleh Allah sebagai hamba-Nya. Hubungan keduanya sangat erat bahkan saling mempengaruhi. Jika manusia sebagai hamba benar-benar melaksanakan kehambaannya sesuai dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya, maka ketika ia menjadi pemimpin ia akan pula berlaku sesuai dengan petunjuk-Nya. Begitu pula ketika ia menjadi khalifah seyogyanya ia tidak lupa bahwa ia adalah hamba dari yang Maha Kuasa yang memberikannya wewenang. Seperti yang tertuang dalam Q. S. Al-Hajj, 22: 41 sebagai berikut:
“(yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan”.
Hubungan antara manusia sebagai hamba dan khalifah melahirkan posisi saling terkait. Sebagai khalifah ia memiliki hak prerogatif dan wewenang dalam kerputusannya untuk mengatur dan mengelola bumi beserta isinya. Sedangkan sebagai hamba, hak dan wewenang tersebut harus disesuaikan dengan aturan yang telah diberikan Allah. jadi, ketika manusia menjadi khalifah, maka ia harus ingat bahwa tujuan penciptaannya adalah hanya untuk mengabdi kepada Allah.
Aisyah bint Syati dalam bukunya yang berjudul Manusia dalam Perspektif Al-Qur’an menyebutkan bahwa “hakikat Adam bukanlah hakikat malaikat dan bukan pula hakikat iblis” (1999: 19). Ini menyiratkan bahwa manusia –seperti telah disinggung dalam manusia sebagai hamba- memiliki potensi untuk menjadi baik dan taat seperti malaikat namun ia juga memiliki dorongan untuk membangkang seperti iblis. Jika hal ini dikaitkan dengan manusia sebagai khalifah, ketika ia dalam menjadi pemimpin lebih menuruti bisikan keburukan maka ia akan lebih jahat daripada iblis. Sedangkan jika ia meredam dorongan keburukan dan lebih mengutamakan kebaikan maka ia akan lebih mulia derajatnya dibandingkan malaikat.   
“Seseorang yang diberi kedudukan oleh Allah untuk mengelola suatu wilayah, ia berkewajiban untuk menciptakan suatu masyarakat yang hubungannya dengan Allah baik, kehidupan masyarakatnya harmonis, dan agama, akal, dan budayanya terpelihara” (Shihab, 2004: 166). Ia juga menulis bahwa ada lima sifat terpuji yang selayaknya dimiliki oleh pemimpin, yaitu yang pertama, memberikan petunjuk dan arahan terhadap sesuatu; yang kedua adalah mendorong dalam hal kebajikan; yang ketiga, beriman dan bertaqwa kepada Allah; yang keempat, menetapi kebenaran dan keadilan; dan yang kelima adalah sabar, baik terhadap nikmat maupun cobaan dalam ia sebagai hamba meupun dalam kepemimpinannya (2004: 165). Dalam kepemimpinan ada dua hal yang harus ada, yaitu pemimpin dan yang dipimpin. Adanya kedua hal pokok tersebut mengisyaratkan adanya hubungan timbal balik antara yang memimpin dengan yang dipimpin. Hal itu karena manusia diciptakan sebagai makhluk sosial yang akan selalu membutuhkan yang lain dalam hidup dan kehidupannya.

3.      Manusia sebagai Pembangun

Secara umum, tugas kekhalifahan manusia adalah tugas mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan dalam hidup dan kehidupan (Al-An’aam : 165) serta tugas pengabdian atau ibadah dalam arti luas (adz-Dzaariyaat : 56). Untuk menunaikan tugas tersebut, Allah SWT memberi manusia dua anugerah nikmat utama, yaitu manhaj al-hayat “ sistem kehidupan “ dan wasilah al-hayat “ sarana kehidupan .
Manhaj al-hayat adalah seluruh aturan kehidupan manusia yang bersumber kepada Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Aturan tersebut berbentuk keharusan melakukan atau sebaiknya melakukan sesuatu, juga dalam bentuk larangan melakukan atau sebaliknya meninggalkan sesuatu. Aturan tersebut dikenal sebagai hukum lima, yakni wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram.
Aturan-aturan tersebut dimaksudkan untuk menjamin keselamatan manusia sepanjang hidupnya, baik yang menyangkut keselamatan agama, keselamatan diri (jiwa dan raga), keselamatan akal, keselamatan harta benda, maupun keselamatan nasab keturunan. Hal-hal tersebut merupakan kebutuhan pokok atau primer.
Pelaksanaan Islam sebagai way of life secara konsisten dalam semua kegiatan kehidupan, akan melahirkan sebuah tatanan kehidupan yang baik, sebuah tatanan yang disebut sebagai hayatan thayyibah (An-Nahl : 97).
Sebaliknya, menolak aturan itu atau sama sekali tidak memiliki keinginan mengaplikasikannya dalam kehidupan, akan melahirkan kekacauan dalam kehdupan sekarang, ma’isyatan dhanka atau kehidupan yang sempit, serta kecelakaan diakhirat nanti (Thaahaa : 124 – 126).
Aturan-aturan itu juga diperlukan untuk mengelola wasilah al-hayah atau segala sarana dan prasarana kehidupan yang diciptakan Allah SWT untuk kepentingan hidup manusia secara keseluruhan. Wasilah al-hayah ini dalam bentuk udara, air, tumbuh-tumbuhan, hewan ternak, dan harta benda lainnya yang berguna dalam kehidupan.
Sebagaimana dalam Surah Al-Baqarah ayat 29 yang artinya :
“Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan, dia Maha Mengetahui segala sesuatu .


BAB V 
SUMBER – SUMBER AJARAN ISLAM
                                                                           
A.    Al-quran

Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam. Bagi Muslim, Al-Quran merupakan firman Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril dengan lafaldan maknanya. Al-Qur’an merupakan mukjizat Nabi Muhammad SAW yang sangat berharga bagi umat Islam hingga saat ini. Di dalamnya terkandung petunjuk dan pedoman bagi umat manusia dalam mencapai kebahagiaan hidup baik di dunia maupun akhirat.
Jumlah surat yang terdapat dalam Al Qur’an ada 114; nama-namanya dan batas-batas tiap-tiap surat, susunan ayat-ayatnya adalah menurut ketentuan yang ditetapkan dan diajarkan oleh Rasulullah sendiri (tauqifi).

Agama Islam, agama yang kita anut dan dianut oleh ratusan juta kaum Muslim di seluruh dunia, merupakan way of life yang menjamin kebahagiaan hidup pemeluknya di dunia dan di akhirat kelak. Ia mempunyai satu sendi utama yang esensial: berfungsi memberi petunjuk ke jalan yang sebaik-baiknya. Allah berfirman, Sesungguhnya Al-Quran ini memberi petunjuk menuju jalan yang sebaik-baiknya (QS, 17:9).
Al-Quran memberikan petunjuk dalam persoalan-persoalan akidah, syariah, dan akhlak, dengan jalan meletakkan dasar-dasar prinsip mengenai persoalan-persoalan tersebut; dan Allah SWT menugaskan Rasul saw., untuk memberikan keterangan yang lengkap mengenai dasar-dasar itu: Kami telah turunkan kepadamu Al-Dzikr (Al-Quran) untuk kamu terangkan kepada manusia apa-apa yang diturunkan kepada mereka agar mereka berpikir(QS 16:44).
Disamping keterangan yang diberikan oleh Rasulullah saw., Allah memerintahkan pula kepada umat manusia seluruhnya agar memperhatikan dan mempelajari Al-Quran: Tidaklah mereka memperhatikan isi Al-Quran, bahkan ataukah hati mereka tertutup (QS 47:24).

Mempelajari Al-Quran adalah kewajiban. Berikut ini beberapa prinsip dasar untuk memahaminya, khusus dari segi hubungan Al-Quran dengan ilmu pengetahuan. Atau, dengan kata lain, mengenai “memahami Al-Quran dalam Hubungannya dengan Ilmu Pengetahuan.”( Persoalan ini sangat penting, terutama pada masa-masa sekarang ini, dimana perkembangan ilmu pengetahuan demikian pesat dan meliputi seluruh aspek kehidupan.
Kekaburan mengenai hal ini dapat menimbulkan ekses-ekses yang mempengaruhi perkembangan pemikiran kita dewasa ini dan generasi-generasi yang akan datang. Dalam bukunya, Science and the Modern World, A.N. Whitehead menulis: “Bila kita menyadari betapa pentingnya agama bagi manusia dan betapa pentingnya ilmu pengetahuan, maka tidaklah berlebihan bila dikatakan bahwa sejarah kita yang akan datang bergantung pada putusan generasi sekarang mengenai hubungan antara keduanya.

Tulisan Whithead ini berdasarkan apa yang terjadi di Eropa pada abad ke-18, yang ketika itu, gereja/pendeta di satu pihak dan para ilmuwan di pihak lain, tidak dapat mencapai kata sepakat tentang hubungan antara Kitab Suci dan ilmu pengetahuan; tetapi agama yang dimaksudkannya dapat mencakup segenap keyakinan yang dianut manusia.
Demikian pula halnya bagi umat Islam, pengertian kita terhadap hubungan antara Al-Quran dan ilmu pengetahuan akan memberi pengaruh yang tidak kecil terhadap perkembangan agama dan sejarah perkembangan manusia pada generasi-generasi yang akan datang.

1.      Bagian-bagian Al-Qur’an
2.       
Al-Qur’an mempunyai 114 surat, dengan surat terpanjang terdiri atas 286 ayat, yaitu Al Baqarah, dan terpendek terdiri dari 3 ayat, yaitu Al-’Ashr, Al-Kautsar, dan An-Nashr. Sebagian ulama menyatakan jumlah ayat di Al-Qur’an adalah 6.236, sebagian lagi menyatakan 6.666. Perbedaan jumlah ayat ini disebabkan karena perbedaan pandangan tentang kalimat Basmalah pada setiap awal surat (kecuali At-Taubah), kemudian tentang kata-kata pembuka surat yang terdiri dari susunan huruf-huruf seperti Yaa Siin, Alif Lam Miim, Ha Mim dll. Ada yang memasukkannya sebagai ayat, ada yang tidak mengikutsertakannya sebagai ayat.
Untuk memudahkan pembacaan dan penghafalan, para ulama membagi Al-Qur’an dalam 30 juz yang sama panjang, dan dalam 60 hizb (biasanya ditulis di bagian pinggir Al-Qur’an). Masing-masing hizb dibagi lagi menjadi empat dengan tanda-tanda ar-rub’ (seperempat), an-nisf (seperdua), dan as-salasah (tiga perempat).

Selanjutnya Al-Qur’an dibagi pula dalam 554 ruku’, yaitu bagian yang terdiri atas beberapa ayat.  Setiap satu ruku’ ditandai dengan huruf ‘ain di sebelah pinggirnya. Surat yang panjang berisi beberapa ruku’, sedang surat yang pendek hanya berisi satu ruku’.
Nisf Al-Qur’an (tanda pertengahan Al-Qur’an), terdapat pada surat Al-Kahfi ayat 19 pada lafal walyatalattaf yang artinya: “hendaklah ia berlaku lemah lembut”.

3.      Masa Turunnya Al-Quran

Ayat-ayat Al-quran yang diterima Nabi Muhammad SAW. diterima secara berangsur-angsur selama kurang lebih 22 tahun, atau tepatnya 22 tahun, 2 bulan, 22hari, yakni sejak ia berusia 40 tahun sampai belau wafat
Al-Quran Al-Karim yang terdiri dari 114 surah dan susunannya ditentukan oleh Allah SWT. dengan cara tawqifi, tidak menggunakan metode sebagaimana metode-metode penyusunan buku-buku ilmiah. Buku-buku ilmiah yang membahas satu masalah, selalu menggunakan satu metode tertentu dan dibagi dalam bab-bab dan pasal-pasal. Metode ini tidak terdapat di dalam Al-Quran Al-Karim, yang di dalamnya banyak persoalan induk silih-berganti diterangkan.
Persoalan akidah terkadang bergandengan dengan persoalan hukum dan kritik; sejarah umat-umat yang lalu disatukan dengan nasihat, ultimatum, dorongan atau tanda-tanda kebesaran Allah yang ada di alam semesta. Terkadang pula, ada suatu persoalan atau hukum yang sedang diterangkan tiba-tiba timbul persoalan lain yang pada pandangan pertama tidak ada hubungan antara satu dengan yang lainnya. Misalnya, apa yang terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 216-221, yang mengatur hukum perang dalam asyhur al-hurum berurutan dengan hukum minuman keras, perjudian, persoalan anak yatim, dan perkawinan dengan orang-orang musyrik.

Yang demikian itu dimaksudkan agar memberikan kesan bahwa ajaran-ajaran Al-Quran dan hukum-hukum yang tercakup didalamnya merupakan satu kesatuan yang harus ditaati oleh penganut-penganutnya secara keseluruhan tanpa ada pemisahan antara satu dengan yang lainnya. Dalam menerangkan masalah-masalah filsafat dan metafisika, Al-Quran tidak menggunakan istilah filsafat dan logika. Juga dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan kebudayaan. Yang demikian ini membuktikan bahwa Al-Quran tidak dapat dipersamakan dengan kitab-kitab yang dikenal manusia.
Tujuan Al-Quran juga berbeda dengan tujuan kitab-kitab ilmiah. Untuk memahaminya, terlebih dahulu harus diketahui periode turunnya Al-Quran. Dengan mengetahui periode-periode tersebut, tujuan-tujuan Al-Quran akan lebih jelas.
Setiap kali mendapat wahyu, Nabi SAW lalu menghafalkannya. Beliau dapat mengulangi wahyu yang diterima tepat seperti apa yang telah disampaikan Jibril kepadanya. Hafalan Nabi SAW ini selalu dikontrol oleh Malaikat Jibril.

Adapun masa/ periode turunnya Al-Qur’an dapat dibagi menjadi dua sebagai berikut :
  1. Periode Mekah, yaitu saat Nabi SAW bermukim di Mekah  selama 12 tahun 5 bulan 13 hari (610-622 M) sampai Nabi SAW melakukan hijrah. Ayat-ayat yang diturunkan pada masa itu disebut ayat-ayat Makkiyah, yang berjumlah 4.726 ayat, meliputi 89 surat.
  2. Periode Madinah, yaitu masa setelah Nabi SAW hijrah ke Madinah selama tahun 9 bulan 9 hari (622-632 M). Ayat-ayat yang turun dalam periode ini dinamakan ayat-ayat Madaniyyah, meliputi 1.510 ayat dan mencakup 25 surat.
Ayat-ayat Makiyah maupun Madaniyah yang terdapat dalam Al Qur’an memiliki beberapa perbedaan yang menjadi ciri khas. Berikut ini adalah ciri-ciri yang terdapat pada kedua kategori ayat tersebut.
Ciri-Ciri Ayat-Ayat Makkiyah dan Madaniyyah
Makkiyah
•Ayat-ayatnya pendek.
• Ayatnya dimulai dengan lafdz : Ya ayuhannas artinya, wahai manusia.
• Kebanyakan mengandung masalah tauhid, iman kepada Allah Swt., masalah surga dan neraka, dan masalah-masalah yang menyangkut kehidupan akhirat (ukhrawi).
Madaniyah
• Ayat-ayatnya panjang.
• Ayatnya dimulai dengan lafadz : ya ayyuhalladzina amanu artinya, wahai orang-orang yang beriman.
• Kebanyakan tentang hukum-hukum agama (syariat), orang-orang yang berhijrah (muhajirin) dan kaum penolong (anshar), kaum munafik, serta ahli kitab.
Wahyu yang pertama turun adalah 5 ayat pertama surah Al-‘alaq (surah ke-96) di Gowa Hira (terletak di Jabal Nur, beberapa kilometer di sebelah Utara Mekkah) pada malam Qadar, 17 Ramadhan 610 M (13 S.M.).
Diketahui bahwa Muhammad saw., pada awal turunnya wahyu pertama (Al-’alaq), belum dilantik menjadi Rasul. Dengan wahyu pertama itu, beliau baru merupakan seorang nabi yang tidak ditugaskan untuk menyampaikan apa yang diterima. Baru setelah turun wahyu kedualah beliau ditugaskan untuk menyampaikan wahyu-wahyu yang diterimanya, dengan adanya firman Allah: “Wahai yang berselimut, bangkit dan berilah peringatan” (QS 74:1-2).
Masa turunnya wahyu dinyatakan berakhir setelah Nabi menerima wahyu terakhir yaitu surat Al-Maidah ayat 3 yang diturunkan saat Nabi berada di padang Arafah guna melaksanakan haji wada’ (haji perpisahan) pada tanggal 9 Dzulhijjah tahun 10 H. (633 M).
Seperti berikut : …… Pada hari ini telah Ku sempurnakan untukmu agamamu dan telah Ku cukupkan nikmatKu, serta Ku ridho’i Islam sebagai agamamu….” (QS. Al-Maidah :3)
Surat Al-Maidah, ayat ketiga ini secara jelas menunjukkan jaminan Allah bahwa Islam telah di nyatakan sempurna, isinya merangkum semua persolan hidup manusia, sehingga orang yang berpegang kepada Islam, akan memperoleh nikmat yang sempurna pula dan Allah juga telah meridho’i Islam sebagai agama umat manusia.

3.      Urutan Turunnya Wahyu Al-Quran

Urutan Turun
No. Surat
Nama
Surat
Jumlah Ayat
Tempat Turun
1
96
Al-’Alaq

19
Makkiyah
2
68
Al-Qalam

52
Makkiyah
3
73
Al-Muzzammil

20
Makkiyah
4
74
Al-Muddatstsir

56
Makkiyah
5
1
Al-Faatihah

7
Makkiyah
6
111
Al-lahab

5
Makkiyah
7
81
At-Takwiir

29
Makkiyah
8
87
Al-A’laa

19
Makkiyah
9
92
Al-Lail

21
Makkiyah
10
89
Al-Fajr

30
Makkiyah
11
93
Adh-Duhaa

11
Makkiyah
12
94
Al-insyirah

8
Makkiyah
13
103
Al-’Ashr

3
Makkiyah
14
100
Al-’Aadiyaat

11
Makkiyah
15
108
Al-Kautsar

3
Makkiyah
16
102
At-Takaatsur

8
Makkiyah
17
107
Al-Maa’uun

7
Makkiyah
18
109
Al-Kaafiruun

6
Makkiyah
19
105
Al-Fiil

5
Makkiyah
20
113
Al-Falaq

5
Makkiyah
21
114
An-Naas

6
Makkiyah
22
112
Al-Ikhlas

4
Makkiyah
23
53
An-Najm

62
Makkiyah
24
80
Abasa

42
Makkiyah
25
97
Al-Qadr

5
Makkiyah
26
91
Asy-Syams

15
Makkiyah
27
85
Al-Buruuj

22
Makkiyah
28
95
At-Tiin

8
Makkiyah
29
106
Quraisy

4
Makkiyah
30
101
Al-Qaari’ah

11
Makkiyah
31
75
Al-Qiyaamah

40
Makkiyah
32
104
Al-Humazah

9
Makkiyah
33
77
Al-Mursalaat

50
Makkiyah
34
50
Qaaf

45
Makkiyah
35
90
Al-Balad

20
Makkiyah
36
86
Ath-Thaariq

17
Makkiyah
37
54
Al-Qamar

55
Makkiyah
38
38
Shaad

88
Makkiyah
39
7
Al-A’raaf

206
Makkiyah
40
72
Al-Jin

28
Makkiyah
41
36
Yaasiin

83
Makkiyah
42
25
Al-Furqaan

77
Makkiyah
43
35
Faathir

45
Makkiyah
44
19
Maryam

98
Makkiyah
45
20
Thaahaa

135
Makkiyah
46
56
Al-Waaqi’ah

96
Makkiyah
47
26
Asy-Syu’araa’

227
Makkiyah
48
27
An-Naml

93
Makkiyah
49
28
Al-Qashash

88
Makkiyah
50
17
Al-Israa’

111
Makkiyah
51
10
Yunus

109
Makkiyah
52
11
Huud

123
Makkiyah
53
12
Yusuf

111
Makkiyah
54
15
Al-Hijr

99
Makkiyah
55
6
Al-An’am

165
Makkiyah
56
37
Ash-Shaaffat

182
Makkiyah
57
31
Luqman

34
Makkiyah
58
34
Saba ‘

54
Makkiyah
59
39
Az-Zumar

75
Makkiyah
60
40
Al-Mu’min

85
Makkiyah
61
41
Fushshilat

54
Makkiyah
62
42
Asy-Syuura

53
Makkiyah
63
43
Az-Zukhruf

89
Makkiyah
64
44
Ad-Dukhaan

59
Makkiyah
65
45
Al-Jatsiyaah

37
Makkiyah
66
46
Al-Ahqaaf

35
Makkiyah
67
51
Adz-Dzariyaat

60
Makkiyah
68
88
Al-Ghaasyiyah

26
Makkiyah
69
18
Al-Kahfi

110
Makkiyah
70
16
An-Nahl

128
Makkiyah
71
71
Nuh

28
Makkiyah
72
14
Ibrahim

52
Makkiyah
73
21
Al-Anbiyaa’

112
Makkiyah
74
23
Al-Mu’minuun

118
Makkiyah
75
32
As-Sajdah

30
Makkiyah
76
52
At-Thuur

49
Makkiyah
77
67
Al-Mulk

30
Makkiyah
78
69
Al-Haaqqah

52
Makkiyah
79
70
Al-Ma’aarij

44
Makkiyah
80
78
An-Naba’

40
Makkiyah
81
79
An-Nazi’at

46
Makkiyah
82
82
Al-Infithaar

19
Makkiyah
83
84
Al-Insyiqaaq

25
Makkiyah
84
30
Ar-Ruum

60
Makkiyah
85
29
Al-’Ankabuut

69
Makkiyah
86
83
Al-Muthaffifiin

36
Makkiyah
87
2
Al-Baqarah

286
Madaniyah
88
8
Al-Anfaal

75
Madaniyah
89
3
Ali ‘Imran

200
Madaniyah
90
33
Al-Ahzab

73
Madaniyah
91
60
Al-Mumtahanah

13
Madaniyah
92
4
An-Nisaa’

176
Madaniyah
93
99
Al-Zalzalah

8
Madaniyah
94
57
Al-Hadiid

29
Madaniyah
95
47
Muhammad

38
Madaniyah
96
13
Ar-Ra’du

43
Makkiyah
97
55
Ar-Rahmaan

78
Makkiyah
98
76
Al-Insaan

31
Madaniyah
99
65
Ath-Thalaaq

12
Madaniyah
100
98
Al-Bayyinah

8
Madaniyah
101
59
Al-Hasyr

24
Madaniyah
102
24
An-Nuur

64
Madaniyah
103
22
Al-Hajj

78
Madaniyah
104
63
Al-Munaafiquun

11
Madaniyah
105
58
Al-Mujaadilah

22
Madaniyah
106
49
Al-Hujuraat

18
Madaniyah
107
66
At-Tahriim

12
Madaniyah
108
64
At-Taghaabun

18
Madaniyah
109
61
Ash-Shaff

14
Madaniyah
110
62
Al-Jumu’ah

11
Madaniyah
111
48
Al-Fath

29
Madaniyah
112
5
Al-Maa-idah

120
Madaniyah
113
9
At-Taubah

129
Madaniyah
114
110
An-Nashr

3
Madaniyah
  
4.      Hikmah Diturunkannya Al-Quran Secara Berangsur-Angsur
Al Qur’an diturunkan secara beransur-ansur dalam masa 22 tahun 2 bulan 22 hari. Kurang lebih 13 tahun di Mekkah dan kurang lebih 10 tahun di Madinah. mulai dari malam 17 Ramadhan tahun 41 dari kelahiran Nabi SAW hingga 9 Dzulhijjah tahun ke-10 Hijriyah (633 M).Hikmah Al Qur’an diturunkan secara beransur-ansur itu ialah:
1. Agar lebih mudah difahami dan dilaksanakan. Orang tidak akan melaksanakan suruhan, dan larangan sekiranya suruhan dan larangan itu diturunkan sekaligus banyak. Hal ini disebutkan oleh Bukhari dan riwayat ‘Aisyah r.a.
2. Di antara ayat-ayat itu ada yang nasikh dan ada yang mansukh, sesuai dengan permasalahan pada waktu itu. Ini tidak dapat dilakukan sekiranya Al Qur’an diturunkan sekaligus. (ini menurut pendapat yang mengatakan adanya nasikh dan mansukh).
3. Turunnya sesuatu ayat sesuai dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi akan lebih mengesankan dan lebih berpengaruh di hati.
4. Memudahkan penghafalan. Orang-orang musyrik yang telah menayakan mengapa Al Qur’an tidak diturunkan sekaligus. sebagaimana tersebut dalam Al Qur’an ayat (25) Al Furqaan ayat 32, yaitu: mengapakah Al Qur’an tidak diturunkan kepadanya sekaligus ?. Kemudian dijawab di dalam ayat itu sendiri: demikianlah, dengan (cara) begitu Kami hendak menetapkan hatimu
5. Di antara ayat-ayat ada yang merupakan jawaban daripada pertanyaan atau penolakan suatu pendapat atau perbuatan, sebagai dikatakan oleh lbnu ‘Abbas r.a. Hal ini tidak dapat terlaksana kalau Al Qur’an diturunkan sekaligus.
 
B. HADITS  

Kedudukan Hadist sebagai sumber ajaran Islam selain didasarkan pada keterangan ayat-ayat Alquran dan Hadist juga didasarkan kepada pendapat kesepakatan para sahabat. Yakni seluruh sahabat sepakat untuk menetapkan tentang wajib mengikuti hadis, baik pada masa Rasulullah masih hidup maupun setelah beliau wafat.
Menurut bahasa Hadist artinya jalan hidup yang dibiasakan terkadang jalan tersebut ada yang baik dan ada pula yang buruk. Pengertian Hadist seperti ini sejalan dengan makna hadis Nabi yang artinya : ”Barang siapa yang membuat sunnah (kebiasaan) yang terpuji, maka pahala bagi yang membuat sunnah itu dan pahala bagi orang yang mengerjakanny; dan barang siapa yang membuat sunnah yang buruk, maka dosa bagi yang membuat sunnah yang buruk itu dan dosa bagi orang yang mengerjakannya.
Sementara itu Jumhurul Ulama atau kebanyakan para ulama ahli hadis mengartikan Al-Hadis, Al-Sunnah, Al-Khabar dan Al-Atsar sama saja, yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw, baik dalam bentuk ucapan, perbuatan maupun ketetapan. Sementara itu ulama Ushul mengartikan bahwa Al-Sunnah adalah sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad dalam bentuk ucapan, perbuatan dan persetujuan beliau yang berkaitan dengan hukum.
Sebagai sumber ajaran Islam kedua, setelah Alquran, Hadist memiliki fungsi yang pada intinya sejalan dengan alquran. Keberadaan Al-Sunnah tidak dapat dilepaskan dari adanya sebagian ayat Alquran :
  1. Yang bersifat global (garis besar) yang memerlukan perincian;
  2. Yang bersifat umum (menyeluruh) yang menghendaki pengecualian;
  3. Yang bersifat mutlak (tanpa batas) yang menghendaki pembatasan; dan ada pula
  4. Isyarat Alquran yang mengandung makna lebih dari satu (musytarak) yang
  5. menghendaki penetapan makna yang akan dipakai dari dua makna tersebut; bahkan terdapat sesuatu yang secara khusus tidak dijumpai keterangannya di dalam Alquran yang selanjutnya diserahkan kepada hadis nabi.
Seluruh umat Islam telah sepakat bahwa Hadis Rasul merupakan sumber dan dasar hukum Islam al-Quran,dan umat Islam diwajibkan mengikuti hadis sebagaimana diwajibkan mengikuti al-Quran. Karena tanpakeduanya orang islam tidak mungkin dapat memahami islam secara mendalam. Seorang mujahid danseorang alim tidak diperbolehkan hanya mengambil dari salah satu dari keduanya.Banyak ayat al Quran dan Hadis yang memberikan pengertian bahwa hadis itu merupakan sumber hukumIslam selain al Quran yang wajib diikuti, baik dalam bentuk perintah maupun larangannya.
Di bawah inimerupakan paparan tentang kedudukan hadis sebagai sumber hukum Islam dengan melihat beberapa dalil, baik naqli maupun aqli.
- Dalil al-QuranBanyak ayat al-Quran yang menerangkan tentang kewajiban mempercayai dan menerima segala yangdisampaikan oleh Rasul kepada ummatnya untuk dijadikan pedoman hidup. Ayat yang dimaksud adalah:Firman Allah SWT: 

Allah sekali-kali tidak akan membiarkan orang-orang yang beriman dalam keadaan kamu sekarang ini,sehingga Dia menyisihkan yang buruk (munafiq) dari yang baik (mukmin). Dan Allah sekali-kali tidak akanmemperlihatkan kepada kamu hal-hal yang gaib, akan tetapi Allah memilih siapa yang dikehendakiNyadiantara Rasul-rasul-Nya. Karena itu berimanlah kepada Allah dan Rasul-rasul-Nya, dan jika kamu barimandan bertaqwa, maka bagimu pahala yang besar. (QS. Ali’Imran 3:179

Dalam ayat tersebut Allah memisahkan antara orang-orang mukmin dengan orang-orang munafiq, dan akanmemperbaiki keadaan orang-orang mukmin dan memperkuat iman mereka. Oleh karena itu orang mukmindituntut agar tetap beriman kepada Allah dan Rasul-nya. Selain Allah memerintahkan umat Islam agar  percaya kepada Rasul SAW, juga menyerukan agar menaati segala bentuk perundang-undangan dan peraturan yang dibawanya, baik berupa perintah maupun larangan. Tuntutan taat dan patuh kepada RasulSAW. Ini sama halnya tuntutan taat dan patuh kepada Allah SWT. Ayat yang berkenaan dengan masalah iniialah:Firman Allah SWT: 
“Katakanlah! Taatlah kalian Allah dan Rasu-nya, jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir”. (QS. Ali ‘Imran 3:32)

- Dalil al-HadisDalam salah satu pesan Rasulullah SAW. Berkenaan dengan keharusan menjadikan hadis sebagai pedomanhidup, disamping al-Quran sebagai pedoman utamanya, beliau bersabda:) )“Aku tinggalkan dua pusaka untukmu sekalian, yang kalian tidak akan tersesat selagi kamu berpeganganteguh pada keduanya, yaituberupa kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya:. (HR. Malik)- Kesepakatan Ulama (ijma’)Umat islam telah sepakat menjadikan hadis sebagai salah satu dasar hukum beramal, karena sesuai denganyang dikehendaki oleh Allah. Penerimaan mereka terhadap hadis sama seperti penerimaan al-Quran, karenakeduanya sama-sama dijadikan sebagai sumber hukum Islam.Kesepakatan umat Muslimin dalam mempercayai, menerima dan mengamalkan segala ketentuan yangterkandung di dalam hadis ternyata sejak Rasullah masih hidup. Sepeninggaln beliau, semenjak masakhulafa Al- Rasydin hingga masa-masa selanjutnya, tidak ada yang mengingkarinya. Banyak diantaramereka yang tidak hanya memahami dan mengamalkan isi kandungan-Nya, akan tetapi bahkan merekamenghafal, memelihara, dan menyebarluaskan kepada generasi-generasi selanjutnya. 
Fungsi Hadis Terhadap Al-Quran
Al-Quran sebagai sumber ajaran pertama memuat ajaran-ajaran yang bersifat umum, yang perlu dijelaskanlebih lanjut dan terperinci. Disinila hadis menduduki dan menempati fungsinya sebagai sumber ajaran yangkedua, ia menjadi penjelas (mubayyin) isi Al-Quran hal ini sesuai dengan firman Allah SWT. keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al Qur'an, agar kamumenerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya merekamemikirkan,(Q.S. An-Nahl : 44)
Dalam hubungan dengan Al-Qur’an, maka Al-Sunnah berfungsi sebagai penafsir, pensyarah, dan penjelas daripada ayat-ayat tertentu. Apabila disimpulkan tentang fungsi Al-Sunnah dalam hubungan dengan Al-Qur’an itu adalah sebagai berikut :

1. Bayan Tafsir
            Yaitu menerangkan ayat-ayat yang sangat umum, mujmal dan musytarak. Seperti hadits : “Shallu kamaa ro-aitumuni ushalli” (Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat) adalah merupakan tafsiran daripada ayat Al-Qur’an yang umum, yaitu : “Aqimush-shalah” (Kerjakan shalat). Demikian pula hadits: “Khudzu ‘anni manasikakum” (Ambillah dariku perbuatan hajiku) adalah tafsir dari ayat Al-Qur’an “Waatimmulhajja” ( Dan sempurnakanlah hajimu ).
2. Bayan Taqrir
            Yaitu Al-Sunnah berfungsi untuk memperkokoh dan memperkuat pernyataan Al-Qur’an. Seperti hadits yang berbunyi: “Shoumu liru’yatihiwafthiru liru’yatihi” (Berpuasalah karena melihat bulan dan berbukalah karena melihatnya) adalah memperkokoh ayat Al-Qur’an dalam surat Al-Baqarah : 185.
3. Bayan Taudhih,
            Yaitu menerangkan maksud dan tujuan sesuatu ayat Al-Qur’an, seperti pernyataan Nabi : “Allah tidak mewajibkan zakat melainkan supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakati”, adalah taudhih (penjelasan) terhadap ayat Al-Qur’an dalam surat at-Taubah: 34, yang artinya sebagai berikut : “Dan orang-orang yang menyimpan mas dan perak kemudian tidak membelanjakannya dijalan Allah maka gembirakanlah mereka dengan azab yang pedih”. Pada waktu ayat ini turun banyak para sahabat yang merasa berat untuk melaksanakan perintah ini, maka mereka bertanya kepada Nabi yang kemudian dijawab dengan hadits tersebut.
Fungsi Al – Sunnah
Sebagai sumber ajaran Islam kedua, setelah Alquran, Al-Sunnah memiliki fungsi yang diantaranya adalah :
- Untuk memperkuat Al-qur’an
- Menjelaskan isi Al-qur’an (bayan tafsir)
Dalam kaitan ini, hadist berfungsi memerinci petunjuk dan isyarat Al-qur’an yang bersifat global, sebagai pengecuali terhadap isyarat Al-qur’an yang bersifat umum, sebagai pembatas terhadap ayat Alquran yang bersifat mutlak dan sebagai pemberi informasi terhadap suatu kasus yang tidak di jumpai dalam Al-qur’an.
Macam – macam Al – Sunnah
a. Ucapan
Al Hadist Qauliyah adalah perkataan Nabi Muhammad SAW dalam berbagai bidang seperti, hukum, akhlak, dan lain-lain.
Contohnya : “Bahwasanya amal-amal perbuatan itu dengan niat, dan hanya bagi setiap orang itu memperoleh apa yang ia niatkan dan seterusnya” HR. Bukhari dan Muslim
b. Perbuatan
Al Hadist Fi’liyah adalah perbutan Nabi Muhammad SAW yang mrupakan penjelasan dari peraturan syari’ah yang belum jelas pelaksanaannya. Cara bersembahyang dan cara menghadap kiblat dalam sembahyang sunat.
c. Penetapan dan PembiaranArti Taqriri ialah menetapkan, mendiamkan, yakni tidak mengadakan sanggahan atau menyetujui apa yang telah dilakukan atau dikatakan oleh para sahabat dihadapan Nabi Muhammad. Contoh Taqrir Nabi Muhammad SAW tentang perbuatan sahabat yang dilakukan dihadapannya dalam salah satu jamuan makan dirumah Khalid Bin Walid yang menyajikan daging biawak. Nabi Muhammad menyaksikan dan tidak menyanggahnya tetapi beliau enggan memakannya karena jijik.
d. Sifat, keadaan, dan Himmah Rasulullah
- Sifat dan Keadaan beliau yang termasuk unsur Al – Sunnah “Rasulullah SAW itu adalah sebaik-baik manusia mengenai paras mukanya dan bentuk tubuhnya. Beliau bukan orang tinggi dan bukan pula orang pendek” HR. Bukhari dan Muslim
- Silsilah, Nama dan tahun Kelahiran Nabi Muhammad SAW telah ditetapkan oleh para sahabat dan ahli tarikh
- Himmah (hasrat/cita-cita) beliau yang belum sempat direalisasikan. Misalnya hasrat beliau untuk berpuasa pada tanggal 9 Asyura.
Hubungan antara Al-Quran dan Al-Sunnah
• Al-Sunnah menguatkan hukum yang ditetapkan Al-Quran.
Al-Sunnah memperkokoh hukum yang dinyatakan oleh Al-Quran, misalnya Al-Quran menetapkan hukum puasa dalam firman-Nya :
“Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.” (QS. Al-Baqarah ayat 183) Ayat al-quran tersebut dikuatkan oleh As Sunnah yakni :
“ Islam didirikan atas 5 perkara : Persaksikan bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, membayar zakat, puasa pada bulan ramadhan dan naik haji ke Baitullah” HR Bukhari Muslim
• Al-Sunnah memberikan rincian terhadap pernyataaan Al-Quran yang bersifat Misalnya Al-Quran menyatakan perintah shalat dalam firman-Nya :
“Dan dirikanlah oleh kamu shalat dan bayarkanlah zakat …” (QS. Al-Baqarah ayat 110). Shalat dalam ayat diatas masih bersifat umum. As-Sunnah merincinya secara operasional misalnya shalat mana saja yang hukumnya wajib dan yang mana yang sunnat.
• Al-Sunnah memberikan pengecualian terhadap pernyataan Al-Quran yang bersifat umum.
Misalnya Al-Quran mengharamkan memakan bangkai dan darah dalam firman-Nya :
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, daging yang disembelih atas nama selain Allah, yang dicekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang dimakan binatang buas kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan yang disembelih untuk berhala. Dan diharamkan pula bagimu mengundi nasib dengan anak panah, karena itu sebagian kefasikan.” (QS. Al-Maidah ayat 3).
• Al-Sunnah menetapkan hukum yang tidak ditetapkan oleh Al-Quran.
Al-Quran yang bersifat global, banyak hal yang tidak ditetapkan hukumnya secara pasti oleh Al-Quran. Dalam hal iniAs-Sunnah berperan menetapkan hukum yang belum ditetapkan oleh Al-Quran, seperti sabda Nabi SAW :
“Rasulullah SAW melarang semua mempunyai taring dari binatang dan semua burung yang bercakar. (HR. Muslim)
 Perbedaan Al-Qur’an dan Al-Sunnah
Sekalipun al-Qur’an dan al-Sunnah sama-sama sebagai sumber hukum Islam, namun diantara keduanya terdapat perbedaan-perbedaan yang cukup prinsipil, antara lain sebagai berikut :
1. a. Al-Qur’an bersifat Qath’i ( mutlak ) kebenarannya.
b. Al-Sunnah bersifat Dzhanni ( relatif ), kecuali Hadits Mutawatir.
2. a. Seluruh ayat al-Qur’an mesti dijadikan sebagai pedoman hidup.
b. Tidak seluruh Hadits dapat dijadikan pedoman hidup karena disamping ada Hadits Shahih, ada pula Hadits yang Dhaif
3. a. Al-Qur’an sudah pasti autentik lafadz dan maknanya.
b. Al-Sunnah belum tentu autentik lafadz dan maknanya.
4. a. Apabila al-Qur’an berbicara tentang masalah-masalah aqidah atau hal-hal yang ghaib, maka setiap muslim wajib mengimaninya.
b. Apabila al-Sunnah berbicara tentang masalah-masalah aqidah atau hal-hal yang ghaib, maka setiap muslim tidak diharuskan mengimaninya seperti halnya mengimani al-Qur’an.
5. Berdasarkan perbedaan tersebut, maka :
a. Penerimaan seorang muslim terhadap al-Qur’an hendaknya didasarkan pada keyakinan yang kuat, sedangkan;
b. Penerimaan seorang muslim terhadap as-Sunnah harus didasarkan atas keragu-raguan ( dugaan-dugaan ) yang kuat. Hal ini bukan berarti ragu kepada Nabi, tetapi ragu apakah Hadits itu benar-benar berasal dari Nabi atau tidak karena adanya proses sejarah kodifikasi hadits yang tidak cukup memberikan jaminan keyakinan sebagaimana jaminan keyakinan terhadap al-Qur’an.


BAB VII
METODE MEMPELAJARI ISLAM

A.    Definisi
            Menurut bahasa (etimologi), metode berasal dari bahasa Yunani, yaitu meta (sepanjang), hodos (jalan). Jadi, metode adalah suatu ilmu tentang cara atau lanhkah-langkah yang di tempuh dalam suatu disiplin tertentu untuk mencapai tujuan tertentu. Metode berarti ilmu cara menyampaikan sesuatu kepada orang lain. Metode juga disebut pengajaran atau penelitian.
            Menurut istilah (terminologi), metode adalah ajaran yang memberi uraian, penjelasan, dan penentuan nilai. Metode biasa digunakan dalam penyelidikan keilmuan. Hugo F. Reading mengatakan bahwa metode adalah kelogisan penelitan ilmiah, sistem tentang prosedur dan teknik riset.
Ketika metode digabungkan dengan kata logos maknanya berubah. Logos berarti “studi tentang” atau “teori tentang”. Oleh karena itu, metodologi tidak lagi sekedar kumpulan cara yang sudah diterima(well received) tetapi berupa berupa kajian tentang metode. Dalam metodologi dibicarakan kajian tentang cara kerja ilmu pengetahuan. Pendek kata, bila dalam metode tidak ada perbedaan, refleksi dan kajian atas cara kerja ilmu pengetahuan, sebaliknya dalam metodologi terbuka luas untuk mengkaji, mendebat, dan merefleksi cara kerja suatu ilmu. Maka dari itu, metodologi menjadi menjadi bagian dari sistematika filsafat, sedangkan metode tidak.
            Metodologi adalah ilmu cara- cara dan langkah- langkah yang tepat (untuk menganalisa sesuatu) penjelasan serta menerapkan cara.
Istilah metodologi studi islam digunakan ketika seorang ingin membahas kajian- kajian seputar ragam metode yang biasa digunakan dalam studi islam. Sebut saja misalnya kajian atas metode normative, historis, filosofis, komparatif dan lain sebagainya. Metodologi studi islam mengenal metode- metode itu sebatas teoritis. Seseorang yang mempelajarinya juga belum menggunakannya dalam praktik. Ia masih dalam tahap mempelajari secara teoritis bukan praktis.[1]

B.    Tujuan dan Fungsi Metodologi Studi Islam (MSI)

1.    Memahami ajaran islam dengan cara yang lebih sistematis
2.    Melihat ajaran islam secara interdisipiner
3.    Memahami ajaran islam secara integral, utuh, dan komprehensif
4.    Mengembangkan ilmu pengetahuan yang dimiliki
5.    Mempelajari agama islam secara mendalam, komprehensif, terintegral, dengan segala seluk beluk yang berhubungan dengan islam
6.    Mempelajari secara mendalam apa sebenarnya islam itu, dan bagaimana posisi serta hubungannya dengan agama-agama lain dalam kehidupan budaya manusia
7.    Mempelajari pokok-pokok isi ajaran islam yang asli, dan bagaimana penjabaran dan operasionalnya dalam peradaban islam sepanjang sejarahnya
8.    Mendalami sumber dasar ajaran islam yang tetap abadi dan dinamis, serta bagaimana aktualisasinya
9.    Mendalami prinsip-prinsip dan nilai-nilai dasar ajaran agama islam[2]
C.    Objek Kajian Metodologi Studi Islam
1.    Islam dan Agama-agama
2.    Islam dan Budaya
3.    Doktrin Agama dan Ritual Islam
4.    Aliran Islam dan Islam Kawasan[3]




D.    Sejarah Kajian Studi Islam Dalam Dunia Islam

1.    Masa Rasulullah
•    Lahir sejak abad ke-6 M masehi, dibawa oleh Nabi Muhammad (penutup nabi dan rasul), diawali dengan penerimaan wahyu pada tahun 611 M
•    Menyebarkan islam di Mekah selama 13 tahun (610-622 M) dan di Yatsrib/Madinah selama 10 tahun (622-632 M)
•    Kajian Islam langsung dibimbing oleh Rasulullah kepada para sahabatnya, dilaksanakan di mesjid, dan rumah (bait al-arqam)
•    Materi kajian Islam mencakup masalah Aqidah, Syariah, Muamalah
2.    Masa Abu Bakar (632-634 M)
•    Melancarkan perang riddah untuk menghancurkan suku-suku arab yang murtad dan tidak mau membayar zakat
•    Menumpas nabi-nabi palsu (Tulaiha, Musailamah, dll.)
•    Merintis pengumpulan dan pembukuan surat-surat Alquran
•    Kemunculan islam sebagai kekuatan baru dianggap berbahaya bagi kekaisaran Byzantium

3.    Masa Umar ibn Khatab (634-644 M)
•    Menertibkan administrasi pemerintahan, membuat UU dan Institusi Negara seperti Bait Al-Maal, serta penetapan kalender hijriyah
•    Melanjutkan ekspansi : Khalid ibn Walid menaklukkan Persia (636 M), mengusir Byzantium dari Syria, Palestina, dan Yordania (640 M)

4.    Masa Utsman ibn Affan (644-656 M)
•    Pembukuan dan penyebaran mushaf dibantu sekretaris nabi, Zaid ibn Tsabit
•    Melanjutkan ekspansi ke Afrika Utara

5.    Masa Ali ibn Ali Thalib (656-661 M)
•    Terjadi perag saudara (perang jamal, 656 M), perang shiffin (657 M)
•    Khawarij berhasil membunuh Ali saat salat subuh (661 M)
•    Kelahiran berbagai aliran pemikiran dalam islam, seperti Syiah, Khawarij, Murjiah, dll.

6.    Periode Madinah
•    Tahun ke-4 H, studi masih berjalan di mesjid dan rumah dengan metode hafalan dan sedikit logika
•    Tahun ke-5 H, khalifah Abasiyah membangun sekolah di kota-kota, dan mulai menempati gedung-gedung besar. Studi kajian berkembang di bidang spiritual, intelektual, sains, dan sosial
•    Berdirinya sistem madrasah menjadi titik kejayaan, kemudian madrasah menjadi alat penguat kekuasaan, lembaga doktrinitas, terutama pada masa kerajaan Fatimiyah (Cairo, Egypt)
•    Tahun 1085-1111 M, Terjadi dikotomi/pemisahan ilmu umum dan agama oleh Al-Ghazali

E.    Sejarah Kajian Studi Islam Dalam Dunia Barat

1.    Renaissance
•    Masa Renaisance (abad pertengahan : 1250-1800 M) adalah masa dimana peradaban barat menuai kebangkitannya, sementara peradaban Islam mengalami stagnasi.
•    Renaisance membawa perubahan baru bagi dunia Barat dalam bidang Ilmu Pengetahuan dan Ekonomi.  Dan perkembangan tersebut banyak dipengaruhi oleh peradaban Islam.
•    Masa pemerintahan Bani Abbasiyah merupakan salah satu tempat yang mengalami kemajuan dalam bidang pendidikan, politik, sosial, dan ekonomi. Terbukti dengan adanya beberapa universitas Islam yang didirikan. Seperti Universitas Cordova, Seville, Malaga, Granada, dan Salamanca.
•    Pada waktu itu beberapa tokoh-tokoh Barat datang mengunjungi universitas-universitas tersebut untuk memperdalam ilmu mereka. Selama mereka belajar, mereka melakukan penerjemahan ilmu-ilmu karya tokoh-tokoh muslim kedalam bahasa Latin. Hal ini didukung oleh King Frederick H (mantan Kaisar Holy Roman Empire : 1215-1250) yang dipimpin oleh Petrus Venerabilis dengan cara membayar orang Spanyol sebagai penerjemah. Kegiatan ini berpusat di Toledo dan Palemo.
•    Ketika mereka kembali ke negaranya masing-masing, mereka ditantang oleh Paus di Vatikan untuk mendirikan universitas-universitas serupa. Kemudian berdirilah perguruan tinggi-perguruan tinggi disemenanjung Italia, Padua, Florence, Milano, Venezia, disusul oleh Oxford dan Cambridge di Inggris, Sorbone di Francis, dan Tubingen Di Jerman. Setelah berdirinya universitas-universitas diatas, membukakan jalan bagi Barat untuk mengembangkan dunia ilmu pengetahuannya.
•    Berkembanganya Studi Islam di Dunia Barat adalah disebabkan para pelajar barat yang datang ke dunia timur  untuk mengkaji ilmu. Disamping itu juga mereka telah berhasil menterjemahkan karya-karya ilmuan muslim kedalam bahasa latin. Gerakan ini pada akhirnya menimbulkan massa pencerahan dan revolusi industri, yang menyebabkan Eropa maju. Dengan demikian Andalusia merupakan sumber-sumber cahaya bagi Eropa, memberikan kepada benua itu manfaat dari ilmu dan budaya islam selama hampir tiga abad.

2.    Pendekatan

•    Di Negeri Barat, pendekatan dalam mempelajari Islam, berorientasi pada Islam sebagai realitas, atau fenomena sosial, yakni Isam yang telah menyejarah, meruang dan mewaktu, Isilam dipelajari hanya sebagai ilmu pengetahuan
•    Di Timur, pendekatanya berorientasi pada penguasaan substansi Materi, dan penguasaan terhadap khazanah keislaman kelasik[4]

F.    Signifikasi Metodologi Studi Islam

            Agama dan kehidupan beragama tak dapat dipisahkan dari kehidupan seseorang. Setidaknya ada lebih dari 5 agama besar yang penganutnya menyebar di seantero jagat raya. Mempelajari agama bukanlah hanya hak pemeluk agama itu sendiri tetapi juga diperbolehkan bagi orang yang agamanya berbeda. Bagi pemeluk agama sendiri mempelajari agama tujuannya adalah untuk memperdalam pengetahuannya tentang agamanya dan meningkatkan kepercayaan terhadap agamanya tersebut. Sementara bagi "orang luar" mempelajari agama adalah semata-mata untuk ilmu pengetahuan dan pemuasan intelektualisme.
            Studi Islam adalah suatu usaha untuk mempelajari seluk beluk agama Islam secara menyeluruh dan segala sesuatu yang berkaitan dengannya termasuk ajaran-ajarannya, doktrin-doktrinnya, kebudayaannya, sejarahnya dan lain sebagainya. Ada 2 cara pandang dalam studi Islam. Yang pertama meliputi aspek normativitas, yaitu ajaran wahyu yang dibahas melalui pendekatan doktrinal teologis. Sementara cara pandang yang lain adalah yang meliputi aspek historis, yaitu studi kebudayaan Muslim yang dibahas melalui pendekatan keilmuan sosial-keagamaan yang bersifat multi dan interdisipliner.
Studi Islam normatif sudah dimulai oleh orang Islam sejak berdirinya Islam itu sendiri.
Mereka mempelajari ajaran-ajaran, wahyu, ibadah ritual dan doktrin yang mutlak benar dan tak dapat dilakukan penelitian atasnya sehingga terkesan statis dan apologetic. Sementara Islam historis mulanya dipelajari oleh orientalist dan semakin populer di abad 20 hingga sekarang. Orientalist adalah orang yang belajar tentang ketimuran atau budaya timur yang secara salah kemudian diartikan sebagai orang non-muslim yang mempelajari tentang Islam. Tujuan mereka sebenarnya adalah untuk mencari kelemahan Islam. Yang biasanya mereka tonjolkan adalah kontradiksi dalil-dalil dalam Quran dan Sunnah, tentang rendahnya posisi wanita dalam ajaran Islam serta kelemahan-kelemahan pribadi Nabi.

            GoldZiher, seorang orientalis yang selalu mencari kontradiksi antar dalil-dalil hadis mencoba membuktikan bahwa apa yang dibawa oleh nabi Muhammad bukanlah hal baru melainkan kutipan-kutipan dari agama lain karena hubungannya dengan orang-orang Yahudi dan Nasrani. Motivasi penulis-penulis dari orientalis adalah kebencian terhadap Islam yang berakar dari perang salib.S Parvez Manzoor, dalam bukunya Method Against Truth, mengatakan bahwa kajian orientalis atas Quran lahir daripada kebencian yang dipupuk dalam kekecewaan dan disuburi dengan kesumat. Roger Du Pasquier dalam bukunya Unveiling Islam juga mengatakan bahwa kajian orientalis Barat tidak bersandarkan semangat keadilan kesarjanaan yang tulen dan seringkali berniat untuk meremehkan Islam.

            Namun begitu, ada juga kaum orientalis yang benar-benar jujur dengan keintelektualannya dan tidak berdasarkan kebencian seperti Prof T. W Arnold, Stanley Lane Poole, Dr Aloys Sprenger, Edward William Lane, A.J Weinsink, G.B Strenge. Menurut Syeikh Abul Hasan Ali An-Nadawi, karya-karya mereka dianggap mempunyai kualitas ilmu yang baik dan amat sedikit kelihatan sentimen dengki dan benci terhadap Islam. Bahkan sebagian orientalis ada yang justru menemukan kebenaran dan akhirnya masuk Islam, seperti Leopold Weis yang merubah namanya menjadi Muhamad Asad, Margaret Marcus yang kemudian bernama Maryam Jameela, dan Irene Handoyo dari Indonesia.
Dari sini kita bisa mengambil hikmah bahwa Studi Islam jadi hal penting untuk dipelajari, baik studi Islam historis, bahkan yang dikembangkan oleh orientalis sekalipun, untuk mengenal serangan-serangan mereka dan tentu akhirnya mengetahui cara mengcounter serangan tersebut. Sedangkan studi
Islam normatif sudah barang tentu juga penting untuk mendalami ajaran Islam itu sendiri dan pada akhirnya bisa diterapkan dalam kehidupan. Bayangkan, Indonesia sebagai negara Muslim terbesar di dunia ternyata juga meraih posisi teratas dalam korupsi dan kejahatan. Apa ada yang salah dengan Islam? tentu tidak. Yang salah adalah kenapa orang Islam enggan belajar dan medalami agamanya dan menerapkan ajaran agamanya dalam kehidupannya.[5]

BAB VIII
PAKAIAN DAN MAKANAN MENURUT ISLAM



A.    PAKAIAN
ISLAM memperkenankan kepada setiap muslim, bahkan menyuruh supaya geraknya baik, elok dipandang dan hidupnya teratur dengan rapi untuk menikmati perhiasan dan pakaian yang telah dicipta Allah.
Adapun tujuan pakaian dalam pandangan Islam ada dua macam; yaitu, guna menutup aurat dan berhias. Ini adalah merupakan pemberian Allah kepada umat manusia seluruhnya, di mana Allah telah menyediakan pakaian dan perhiasan, kiranya mereka mau mengaturnya sendiri.
Maka berfirmanlah Allah s.w.t.:
"Hai anak-cucu Adam! Sungguh Kami telah menurunkan untuk kamu pakaian yang dapat menutupi aurat-auratmu dan untuk perhiasan." (al-A'raf: 26)
Barangsiapa yang mengabaikan salah satu dari dua perkara di atas, yaitu berpakaian untuk menutup aurat atau berhias, maka sebenarnya orang tersebut telah menyimpang dari ajaran Islam dan mengikuti jejak syaitan. Inilah rahasia dua seruan yang dicanangkan Allah kepada umat manusia, sesudah Allah mengumandangkan seruanNya yang terdahulu itu, dimana dalam dua seruanNya itu Allah melarang keras kepada mereka telanjang dan tidak mau berhias, yang justru keduanya itu hanya mengikuti jejak syaitan belaka.
Untuk itulah maka Allah berfirman:
"Hai anak-cucu Adam! Jangan sampai kamu dapat diperdayakan oleh syaitan, sebagaimana mereka telah dapat mengeluarkan kedua orang tuamu (Adam dan Hawa) dari sorga, mereka dapat menanggalkan pakaian kedua orang tuamu itu supaya kelihatan kedua auratnya." (al-A'raf: 27)
"Hai anak-cucu Adam! Pakailah perhiasanmu di tiap-tiap masjid dan makanlah dan minumlah tetapi jangan berlebih-lebihan (boros)." (al-A'raf: 31)
Islam mewajibkan kepada setiap muslim supaya menutup aurat, dimana setiap manusia yang berbudaya sesuai dengan fitrahnya akan malu kalau auratnya itu terbuka. Sehingga dengan, demikian akan berbedalah manusia dari binatang yang telanjang.
Seruan Islam untuk menutup aurat ini berlaku bagi setiap manusia, kendati dia seorang diri terpencil dari masyarakat, sehingga kesopanannya itu merupakan kesopanan yang dijiwai oleh agama dan moral yang tinggi.
Bahaz bin Hakim dari ayahnya dari datuknya menceriterakan, kata datuknya itu:
"Ya, Rasulullah! Aurat kami untuk apa harus kami pakai, dan apa yang harus kami tinggalkan? Jawab Nabi. 'Jagalah auratmu itu kecuali terhadap isterimu atau hamba sahayamu.' Aku bertanya lagi: 'Ya, Rasulullah! Bagaimana kalau suatu kaum itu bergaul satu sama lain?' Jawab Nabi, 'Kalau kamu dapat supaya tidak seorang pun yang melihatnya, maka janganlah dia melihat.' Aku bertanya lagi: 'Bagaimana kalau kami sendirian?' Jawab Nabi, 'Allah tabaraka wa Ta'ala, lebih berhak (seseorang) malu kepadaNya." (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tarmizi, Ibnu Majah, Hakim dan Baihaqi)
Islam Agama Bersih dan Cantik
Sebelum Islam mencenderung kepada masalah perhiasan dan gerak yang baik, terlebih dahulu Islam mengerahkan kecenderungannya yang lebih besar kepada masalah kebersihan adalah merupakan dasar pokok bagi setiap perhiasan yang baik dan pemandangan yang elok.
Dalam salah satu hadisnya, Rasulullah s.a.w. pernah bersabda sebagai berikut:
"Menjadi bersihlah kamu, karena sesungguhnya Islam itu bersih." (Riwayat Ibnu Hibban)
Dan sabdanya pula:
"Kebersihan itu dapat mengajak orang kepada iman. Sedang iman itu akan bersama pemiliknya ke sorga." (Riwayat Thabarani)
Rasulullah s.a.w. sangat menekankan tentang masalah kebersihan pakaian, badan, rumah dan jalan-jalan. Dan lebih serius lagi, yaitu tentang kebersihan gigi, tangan dan kepala.
Ini bukan suatu hal yang mengherankan, karena Islam telah meletakkan suci (bersih) sebagai kunci bagi peribadatannya yang tertinggi yaitu shalat. Oleh karena itu tidak akan diterima sembahyangnya seorang muslim sehingga badannya bersih, pakaiannya bersih dan tempat yang dipakai pun dalam keadaan bersih. Ini belum termasuk kebersihan yang diwajibkan terhadap seluruh badan atau pada anggota badan. Kebersihan yang wajib ini dalam Islam dilakukan dengan mandi dan wudhu'.
Kalau suasana bangsa Arab itu dikelilingi oleh suasana pedesaan padang pasir di mana orang-orangnya atau kebanyakan mereka itu telah merekat dengan meremehkan urusan kebersihan dan berhias, maka Nabi Muhammad s.a.w. waktu itu memberikan beberapa bimbingan yang cukup dapat membangkitkan, serta nasehat-nasehat yang jitu, sehingga mereka naik dari sifat-sifat primitif menjadi bangsa modern dan dari bangsa yang sangat kotor menjadi bangsa yang cukup necis.
Pernah ada seorang laki-laki datang kepada Nabi, rambut dan jenggotnya morat-marit tidak terurus, kemudian Nabi mengisyaratkan, seolah-olah memerintah supaya rambutnya itu diperbaiki, maka orang tersebut kemudian memperbaikinya, dan setelah itu dia kembali lagi menghadap Nabi.
Maka kata Nabi:
"Bukankah ini lebih baik daripada dia datang sedang rambut kepalanya morat-marit seperti syaitan?" (Riwayat Malik)
Dan pernah juga Nabi melihat seorang laki-laki yang kepalanya kotor sekali.
Maka sabda Nabi:
"Apakah orang ini tidak mendapatkan sesuatu yang dengan itu dia dapat meluruskan rambutnya?"
Pernah juga Nabi melihat seorang yang pakaiannya kotor sekali, maka apa kata Nabi:
"Apakah orang ini tidak mendapatkan sesuatu yang dapat dipakai mencuci pakaiannya?" (Riwayat Abu Daud)
Dan pernah ada seorang laki-laki datang kepada Nabi, pakaiannya sangat menjijikkan, maka tanya Nabi kepadanya:
"Apakah kamu mempunyai uang?" Orang tersebut menjawab: "Ya! saya punya" Nabi bertanya lagi. "Dari mana uang itu?" Orang itupun kemudian menjawab: "Dari setiap harta yang Allah berikan kepadaku." Maka kata Nabi: "Kalau Allah memberimu harta, maka sungguh Dia (lebih senang) menyaksikan bekas nikmatNya yang diberikan kepadamu dan bekas kedermawananNya itu." (Riwayat Nasa'i)
Masalah kebersihan ini lebih ditekankan lagi pada hari-hari berkumpul, misalnya: Pada hari Jum'at dan Hari raya. Dalam hal ini Nabi pun pernah bersabda:
"Sebaiknyalah salah seorang di antara kamu --jika ada rezeki-- memakai dua pakaian untuk hari Jum'at, selain pakaian kerja." (Riwayat Abu Daud)
Emas dan Sutera Asli Haram Untuk Orang Laki-Laki
Kalau Islam telah memberikan perkenan bahkan menyerukan kepada umatnya supaya berhias dan menentang keras kepada siapa yang mengharamkannya, yaitu seperti yang dikatakan Allah dalam al-Quran:
"Siapakah yang berani mengharamkan perhiasan Allah yang telah dikeluarkan untuk hambaNya dan begitu juga rezeki-rezeki yang baik (halal)?" (al-A'raf: 32)
Maka dibalik itu Islam telah mengharamkan kepada orang laki-laki dua macam perhiasan, di mana kedua perhiasan tersebut justru paling manis buat kaum wanita. Dua macam perhiasan itu ialah:
  1. Berhias dengan emas.
  2. Memakai kain sutera asli.
Ali bin Abu Talib r.a. berkata:
"Rasulullah s.a.w. mengambil sutera, ia letakkan di sebelah kanannya, dan ia mengambil emas kemudian diletakkan di sebelah kirinya, lantas ia berkata: Kedua ini haram buat orang laki-laki dari umatku." (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Nasa'i, Ibnu Hibban dan Ibnu Majah)
Tetapi Ibnu Majah menambah:
"halal buat orang-orang perempuan."
Dan Saiyidina Umar pernah juga berkata:
"Aku pernah mendengar Rasulullah s.a. w. bersabda: 'Jangan kamu memakai sutera, karena barangsiapa memakai di dunia, nanti di akhirat tidak lagi memakainya.'" (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dan tentang masalah pakaian sutera Nabi pun pernah juga bersabda:
"Sesungguhnya ini adalah pakaian orang yang (nanti di akhirat) tidak ada sedikitpun bagian baginya." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dan tentang masalah emas, Nabi s.a.w. pernah melihat seorang laki-laki memakai cincin emas di tangannya, kemudian oleh Nabi dicabutnya cincin itu dan dibuang ke tanah.
Kemudian beliau bersabda:
"Salah seorang diantara kamu ini sengaja mengambil bara api kemudian ia letakkan di tangannya. Setelah Rasulullah pergi, kepada si laki-laki tersebut dikatakan: 'Ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah.' Maka jawabnya: 'Tidak! Demi Allah, saya tidak mengambil cincin yang telah dibuang oleh Rasulullah.'" (Riwayat Muslim)
Dan seperti cincin, menurut apa yang kami saksikan di kalangan orang-orang kaya, yaitu mereka memakai pena emas, jam emas, gelang emas, kaling rokok emas, mulut(?)/gigi emas dan seterusnya.
Adapun memakai cincin perak, buat orang laki-laki jelas telah dihalalkan oleh Rasulullah s.a.w., sebagaimana tersebut dalam hadis riwayat Bukhari, bahwa Rasulullah sendiri memakai cicin perak, yang kemudian cincin itu pindah ke tangan Abubakar, kemudian pindah ke tangan Umar dan terakhir pindah ke tangan Usman sehingga akhirnya jatuh ke sumur Aris (di Quba').13
Tentang logam-logam yang lain seperti besi dan sebagainya tidak ada satupun nas yang mengharamkannya, bahkan yang ada adalah sebaliknya, yaitu Rasulullah s.a.w. pernah menyuruh kepada seorang laki-laki yang hendak kawin dengan sabdanya:
"Berilah (si perempuan itu) mas kawin, walaupun dengan satu cincin dari besi." (Riwayat Bukhari)
Dari hadis inilah, maka Imam Bukhari beristidlal untuk menetapkan halalnya memakai cincin besi.
Memakai pakaian sutera dapat diberikan keringanan (rukhshah) apabila ada suatu keperluan yang berhubungan dengan masalah kesehatan, yaitu sebagaimana Rasulullah pernah mengizinkan Abdur-Rahman bin 'Auf dan az-Zubair bin Awwam untuk memakai sutera karena ada luka di bagian badannya.14

Hikmah Diharamkannya Emas dan Sutera Terhadap Laki-Laki
Di haramkannya dua perkara tersebut terhadap laki-laki, Islam bermaksud kepada suatu tujuan pendidikan moral yang tinggi; sebab Islam sebagai agama perjuangan dan kekuatan, harus selalu melindungi sifat keperwiraan laki-laki dari segala macam bentuk kelemahan, kejatuhan dan kemerosotan. Seorang laki-laki yang oleh Allah telah diberi keistimewaan susunan anggotanya yang tidak seperti susunan keanggotaan wanita, tidak layak kalau dia meniru wanita-wanita ayu yang melebihkan pakaiannya sampai ke tanah dan suka bermegah-megah dengan perhiasan dan pakaian.
Dibalik itu ada suatu tujuan sosial. Yakni, bahwa diharamkannya emas dan sutera bagi laki-laki adalah salah satu bagian daripada program Islam dalam rangka memberantas hidup bermewah-mewahan. Hidup bermewah-mewahan dalam pandangan al-Quran adalah sama dengan suatu kemerosotan yang akan menghancurkan sesuatu umat. Hidup bermewah-mewahan adalah merupakan manifestasi kejahatan sosial, dimana segolongan kecil bermewah-mewahan dengan cincin emas atas biaya golongan banyak yang hidup miskin lagi papa. Sesudah itu dilanjutkan dengan suatu sikap permusuhan terhadap setiap ajakan yang baik dan memperbaiki.
Dalam hat ini al-Quran telah menyatakan:
"Dan apabila kami hendak menghancurkan suatu desa, maka kami perbanyak orang-orang yang bergelimang dalam kemewahan, kemudian mereka itu berbuat fasik di desa tersebut, maka akan terbuktilah atas desa tersebut suatu ketetapan, kemudian kami hancurkan desa tersebut dengan sehancur-hancurnya." (al-Isra': 16)
Dan firman Allah pula:
"Kami tidak mengutus di suatu desa, seorang pun utusan (Nabi) melainkan akan berkatalah orang-orang yang bergelimang dalam kemewahan itu. Sesungguhnya kami tidak percaya terhadap kerasulanmu itu." (Saba': 34)
Untuk menerapkan jiwa al-Quran ini, maka Nabi Muhammad s.a.w. telah mengharamkan seluruh bentuk kemewahan dengan segala macam manifestasinya dalam kehidupan seorang muslim.
Sebagaimana diharamkannya emas dan sutera terhadap laki-laki, maka begitu juga diharamkan untuk semua laki-laki dan perempuan menggunakan bejana emas dan perak. Sebagaimana akan tersebut nanti.
Dan di balik itu semua, dapat pula ditinjau dari segi ekonomi, bahwa emas adalah standard uang internasional. Oleh karena itu tidak patut kalau bejana atau perhiasan buat orang laki-laki.
Hikmah Dibolehkannya Untuk Wanita
Dikecualikannya kaum wanita dari hukum ini adalah untuk memenuhi perasaan, sesuai dengan tuntutan sifat kewanitaannya dan kecenderungan fitrahnya kepada suka berhias; tetapi dengan syarat tidak boleh berhias yang dapat menarik kaum pria dan membangkitkan syahwat.
Untuk itu, maka dalam hadis Nabi diterangkan:
"Siapa saja perempuan yang memakai uangi-uangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya, maka perempuan tersebut dianggap berzina, dan tiap-tiap mata ada zinanya." (Riwayat Nasai, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)
Dan firman Allah yang mengatakan:
"Janganlah perempuan-perempuan itu memukul-mukulkan kakinya di tanah, supaya diketahui apa yang mereka sembunyikan dari perhiasannya." (an-Nur: 31)
Pakaian Wanita Islam
Islam mengharamkan perempuan memakai pakaian yang membentuk dan tipis sehingga nampak kulitnya. Termasuk diantaranya ialah pakaian yang dapat mempertajam bagian-bagian tubuh, khususnya tempat-tempat yang membawa fitnah, seperti: buah dada, paha, dan sebagainya.
Dalam hadisnya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Ada dua golongan dari ahli neraka yang belum pernah saya lihat keduanya itu: (l) Kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang mereka pakai buat memukul orang (penguasa yang kejam); (2) Perempuan-perempuan yang berpakaian tetapi telanjang, yang cenderung kepada perbuatan maksiat dan mencenderungkan orang lain kepada perbuatan maksiat, rambutnya sebesar punuk unta. Mereka ini tidak akan bisa masuk sorga, dan tidak akan mencium bau sorga, padahal bau sorga itu tercium sejauh perjalanan demikian dan demikian." (Riwayat Muslim, Babul Libas)
Mereka dikatakan berpakaian, karena memang mereka itu melilitkan pakaian pada tubuhnya, tetapi pada hakikatnya pakaiannya itu tidak berfungsi menutup aurat, karena itu mereka dikatakan telanjang, karena pakaiannya terlalu tipis sehingga dapat memperlihatkan kulit tubuh, seperti kebanyakan pakaian perempuan sekarang ini.
Bukhtun adalah salah satu macam daripada unta yang mempunyai kelasa (punuk) besar; rambut orang-orang perempuan seperti punuk unta tersebut karena rambutnya ditarik ke atas.
Dibalik keghaiban ini, seolah-olah Rasulullah melihat apa yang terjadi di zaman sekarang ini yang kini diwujudkan dalam bentuk penataan rambut, dengan berbagai macam mode dalam salon-salon khusus, yang biasa disebut salon kecantikan, dimana banyak sekali laki-laki yang bekerja pada pekerjaan tersebut dengan upah yang sangat tinggi.
Tidak cukup sampai di situ saja, banyak pula perempuan yang merasa kurang puas dengan rambut asli pemberian Allah. Untuk itu mereka belinya rambut palsu yang disambung dengan rambutnya yang asli, supaya nampak lebih menyenangkan dan lebih cantik, sehingga dengan demikian dia akan menjadi perempuan yang menarik dan memikat hati.
Satu hal yang sangat mengherankan, justru persoalan ini sekarang sering dikaitkan dengan masalah penjajahan politik dan kejatuhan moral, dan ini dapat dibuktikan oleh suatu kenyataan yang terjadi, dimana para penjajah politik itu dalam usahanya untuk menguasai rakyat sering menggunakan sesuatu yang dapat membangkitkan syahwat dan untuk dapat mengalihkan pandangan manusia, dengan diberinya kesenangan yang kiranya dengan kesenangannya itu manusia tidak lagi mau memperhatikan persoalannya yang lebih umum.
Laki-Laki Menyerupai Perempuan dan Perempuan Menyerupai Laki-Laki
Rasulullah s.a.w. pernah mengumumkan, bahwa perempuan dilarang memakai pakaian laki-laki dan laki-laki dilarang memakai pakaian perempuan.15 Disamping itu beliau melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.16 Termasuk diantaranya, ialah tentang bicaranya, geraknya, cara berjalannya, pakaiannya, dan sebagainya.
Sejahat-jahat bencana yang akan mengancam kehidupan manusia dan masyarakat, ialah karena sikap yang abnormal dan menentang tabiat. Sedang tabiat ada dua: tabiat laki-laki dan tabiat perempuan. Masing-masing mempunyai keistimewaan tersendiri. Maka jika ada laki-laki yang berlagak seperti perempuan dan perempuan bergaya seperti laki-laki, maka ini berarti suatu sikap yang tidak normal dan meluncur ke bawah.
Rasulullah s.a.w. pernah menghitung orang-orang yang dilaknat di dunia ini dan disambutnya juga oleh Malaikat, diantaranya ialah laki-laki yang memang oleh Allah dijadikan betul-betul laki-laki, tetapi dia menjadikan dirinya sebagai perempuan dan menyerupai perempuan; dan yang kedua, yaitu perempuan yang memang dicipta oleh Allah sebagai perempuan betul-betul, tetapi kemudian dia menjadikan dirinya sebagai laki-laki dan menyerupai orang laki-laki (Hadis Riwayat Thabarani). Justru itu pulalah, maka Rasulullah s.a.w. melarang laki-laki memakai pakaian yang dicelup dengan 'ashfar (zat warna berwarna kuning yang biasa dipakai untuk mencelup pakaian-pakaian wanita di zaman itu).
Ali r.a. mengatakan:
"Rasulullah s. a. w. pernah melarang aku memakai cincin emas dan pakaian sutera dan pakaian yang dicelup dengan 'ashfar" (Hadis Riwayat Thabarani)
Ibnu Umar pun pernah meriwayatkan:
"Bahwa Rasulullah s.a.w. pernah melihat aku memakai dua pakaian yang dicelup dengan 'ashfar, maka sabda Nabi: 'Ini adalah pakaian orang-orang kafir, oleh karena itu jangan kamu pakai dia.'"
 Pakaian Untuk Berfoya-foya dan Kesombongan
Ketentuan secara umum dalam hubungannya dengan masalah menikmati hal-hal yang baik, yang berupa makanan, minuman ataupun pakaian, yaitu tidak boleh berlebih-lebihan dan untuk kesombongan.
Berlebih-lebihan, yaitu melewati batas ketentuan dalam menikmati yang halal. Dan yang disebut kesombongan, yaitu erat sekali hubungannya dengan masalah niat, dan hati manusia itu berkait dengan masalah yang zahir. Dengan demikian apa yang disebut kesombongan itu ialah bermaksud untuk bermegah-megah dan menunjuk-nunjukkan serta menyombongkan diri terhadap orang lain. Padahal Allah samasekali tidak suka terhadap orang yang sombong.
Seperti firmanNya:
"Allah tidak suka kepada setiap orang yang angkuh dan sombong." (al-Hadid: 23)
Dan Rasulullah s.a.w. juga bersabda:
"Barangsiapa melabuhkan kainnya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya nanti di hari kiamat." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Kemudian agar setiap muslim dapat menjauhkan diri dari hal-hal yang menyebabkan kesombongan, maka Rasulullah s.a.w. melarang berpakaian yang berlebih-lebihan, dimana hal tersebut akan dapat menimbulkan perasaan angkuh, membanggakan diri pada orang lain dengan bentuk-bentuk lahiriah yang kosong itu.
Di dalam hadisnya, Rasulullah s.a.w. bersabda sebagai berikut,
"Barangsiapa memakai pakaian yang berlebih-lebihan, maka Allah akan memberikan pakaian kehinaan nanti di hari kiamat." (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Nasa'i dan Ibnu Majah dengan sanad yang dipercaya)
Ada seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Umar tentang pakaian apa yang harus dipakainya? Maka jawab Ibnu Umar: "yaitu pakaian yang kiranya kamu tidak akan dihina oleh orang-orang bodoh dan tidak dicela oleh kaum filsuf." (Riwayat Thabarani)
2.2.8 Berlebih-Lebihan Dalam Berhias dengan Mengubah Ciptaan Allah
Islam menentang sikap berlebih-lebihan dalam berhias sampai kepada suatu batas yang menjurus kepada suatu sikap mengubah ciptaan Allah yang oleh al-Quran dinilai, bahwa mengubah ciptaan Allah itu sebagai salah satu ajakan syaitan kepada pengikut-pengikutnya, dimana syaitan akan berkata kepada pengikutnya itu sebagai berikut:
"Sungguh akan kami pengaruhi mereka itu, sehingga mereka mau mengubah ciptaan Allah." (an-Nisa': 119)
2.2.9 Tatoo, Kikir Gigi dan Operasi Kecantikan Hukumnya Haram
Mentatoo badan dan mengikir gigi adalah perbuatan yang dilaknat oleh Rasulullah s.a.w., seperti tersebut dalam hadisnya:
"Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan yang mentatoo dan minta ditatoo, dan yang mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya." (Riwayat Thabarani)
Tatoo, yaitu memberi tanda pada muka dan kedua tangan dengan warna biru dalam bentuk ukiran. Sebagian orang-orang Arab, khususnya kaum perempuan, mentatoo sebagian besar badannya. Bahkan sementara pengikutpengikut agama membuatnya tatoo dalam bentuk persembahan dan lambang-lambang agama mereka, misalnya orang-orang Kristen melukis salib di tangan dan dada mereka.
Perbuatan-perbuatan yang rusak ini dilakukan dengan menyiksa dan menyakiti badan, yaitu dengan menusuk-nusukkan jarum pada badan orang yang ditatoo itu.
Semua ini menyebabkan laknat, baik terhadap yang mentatoo ataupun orang yang minta ditatoo.
Dan yang disebut mengikir gigi, yaitu merapikan dan memendekkan gigi. Biasanya dilakukan oleh perempuan. Karena itu Rasulullah melaknat perempuan-perempuan yang mengerjakan perbuatan ini (tukang kikir) dan minta supaya dikikir.
Kalau ada laki-laki yang berbuat demikian, maka dia akan lebih berhak mendapat laknat.
Termasuk diharamkan seperti halnya mengikir gigi, yaitu menjarangkan gigi. Dalam hal ini Rasulullah pernah melaknatnya, yaitu seperti tersebut dalam hadisnya:
"Dilaknat perempuan-perempuan yang menjarangkan giginya supaya menjadi cantik, yang mengubah ciptaan Allah." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Yang disebut al-Falaj, yaitu meletakkan sesuatu di sela-sela gigi, supaya nampak agak sedikit jarang. Di antara perempuan memang ada yang oleh Allah dicipta demikian, tetapi ada juga yang tidak begitu. Kemudian dia meletakkan sesuatu di sela-sela gigi yang berhimpitan itu, supaya giginya menjadi jarang. Perbuatan ini dianggap mengelabui orang lain dan berlebih-lebihan dalam berhias yang samasekali bertentangan dengan jiwa Islam yang sebenarnya.
Dari hadis-hadis yang telah kita sebutkan di atas, maka kita dapat mengetahui tentang hukum operasi kecantikan seperti yang terkenal sekarang karena perputaran kebudayaan badan dan syahwat, yakni kebudayaan Barat materialistis, sehingga banyak sekali perempuan dan laki-laki yang mengorbankan uangnya beratus bahkan beribu-ribu untuk mengubah bentuk hidung, payudara atau yang lain. Semua ini termasuk yang dilaknat Allah dan RasulNya, karena di dalamnya terkandung penyiksaan dan perubahan bentuk ciptaan Allah tanpa ada suatu sebab yang mengharuskan untuk berbuat demikian, melainkan hanya untuk pemborosan dalam hal-hal yang bersifat show dan lebih mengutamakan pada bentuk, bukan inti; lebih mementingkan jasmani daripada rohani.
Adapun kalau ternyata orang tersebut mempunyai cacat yang kiranya akan dapat menjijikkan pandangan, misalnya karena ada daging tambah yang dapat menimbulkan sakit secara perasaan ataupun secara kejiwaan kalau daging lebih itu dibiarkan, maka waktu itu tidak berdosa orang untuk berobat selama untuk tujuan demi menghilangkan penyakit yang bersarang dan mengancam hidupnya. Karena Allah tidak menjadikan agama buat kita ini dengan penuh kesukaran.17
Barangkali yang memperkuat permasalahan tersebut di atas, yaitu tentang hadis "dilaknat perempuan-perempuan yang menjarangkan giginya supaya cantik" seperti tersebut di atas. Dari hadis itu pula dapat difahamkan, bahwa yang tercela itu ialah perempuan yang mengerjakan hal tersebut semata-mata untuk tujuan keindahan dan kecantikan yang dusta. Tetapi kalau hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menghilangkan penyakit atau bahaya yang mengancam, maka sedikitpun tidak ada halangan. Wallahu a'lam!


Menipiskan Alis
Salah satu cara berhias yang berlebih-lebihan yang diharamkan Islam, yaitu mencukur rambut alis mata untuk ditinggikan atau disamakan. Dalam hal ini Rasulullah pernah melaknatnya, seperti tersebut dalam hadis:
"Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alisnya atau minta dicukurkan alisnya." (Riwayat Abu Daud, dengan sanad yang hasan. Demikian menurut apa yang tersebut dalam Fathul Baari)
Sedang dalam Bukhari disebut:
Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan-perempuan yang minta dicukur alisnya.
Lebih diharamkan lagi, jika mencukur alis itu dikerjakan sebagai simbol bagi perempuan-perempuan cabul.
Sementara ulama madzhab Hanbali berpendapat, bahwa perempuan diperkenankan mencukur rambut dahinya, mengukir, memberikan cat merah (make up) dan meruncingkan ujung matanya, apabila dengan seizin suami, karena hal tersebut termasuk berhias.
Tetapi oleh Imam Nawawi diperketat, bahwa mencukur rambut dahi itu samasekali tidak boleh. Dan dibantahnya dengan membawakan riwayat yang tersebut dalam Sunan Abu Daud: Bahwa yang disebut namishah (mencukur alis) sehingga tipis sekali. Dengan demikian tidak termasuk menghias muka dengan menghilangkan bulu-bulunya.
Imam Thabari meriwayatkan dari isterinya Abu Ishak, bahwa satu ketika dia pernah ke rumah Aisyah, sedang isteri Abu Ishak adalah waktu itu masih gadis nan jelita. Kemudian dia bertanya: Bagaimana hukumnya perempuan yang menghias mukanya untuk kepentingan suaminya? Maka jawab Aisyah: Hilangkanlah kejelekan-kejelekan yang ada pada kamu itu sedapat mungkin.18
Menyambung Rambut
Termasuk perhiasan perempuan yang terlarang ialah menyambung rambut dengan rambut lain, baik rambut itu asli atau imitasi seperti yang terkenal sekarang ini dengan nama wig.
Imam Bukhari meriwayatkan dari jalan Aisyah, Asma', Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar dan Abu Hurairah sebagai berikut:
"Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan yang menyambung rambut atau minta disambungkan rambutnya."
Bagi laki-laki lebih diharamkan lagi, baik dia itu bekerja sebagai tukang menyambung seperti yang dikenal sekarang tukang rias ataupun dia minta disambungkan rambutnya, jenis perempuan-perempuan wadam (laki-laki banci) seperti sekarang ini.
Persoalan ini oleh Rasulullah s.a.w, diperkeras sekali dan digiatkan untuk memberantasnya. Sampai pun terhadap perempuan yang rambutnya gugur karena sakit misalnya, atau perempuan yang hendak menjadi pengantin untuk bermalam pertama dengan suaminya, tetap tidak boleh rambutnya itu disambung.
Aisyah meriwayatkan:
"Seorang perempuan Anshar telah kawin, dan sesungguhnya dia sakit sehingga gugurlah rambutnya, kemudian keluarganya bermaksud untuk menyambung rambutnya, tetapi sebelumnya mereka bertanya dulu kepada Nabi, maka jawab Nabi: Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya." (Riwayat Bukhari)
Asma' juga pernah meriwayatkan:
"Ada seorang perempuan bertanya kepada Nabi s.a.w.: Ya Rasulullah, sesungguhnya anak saya terkena suatu penyakit sehingga gugurlah rambutnya, dan saya akan kawinkan dia apakah boleh saya sambung rambutnya? Jawab Nabi: Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya." (Riwayat Bukhari)
Said bin al-Musayib meriwayatkan:
"Muawiyah datang ke Madinah dan ini merupakan kedatangannya yang paling akhir di Madinah, kemudian ia bercakap-cakap dengan kami. Lantas Muawiyah mengeluarkan satu ikat rambut dan ia berkata: Saya tidak pernah melihat seorangpun yang mengerjakan seperti ini kecuali orang-orang Yahudi, dimana Rasulullah s.a.w. sendiri menamakan ini suatu dosa yakni perempuan yang menyambung rambut (adalah dosa)."
Dalam satu riwayat dikatakan, bahwa Muawiyah berkata kepada penduduk Madinah:
"Di mana ulama-ulamamu? Saya pernah mendengar sendiri Rasulullah s.a.w. bersabda: Sungguh Bani Israel rusak karena perempuan-perempuannya memakai ini (cemara)." (Riwayat Bukhari)
Rasulullah menamakan perbuatan ini zuur (dosa) berarti memberikan suatu isyarat akan hikmah diharamkannya hal tersebut. Sebab hal ini tak ubahnya dengan suatu penipuan, memalsu dan mengelabui. Sedang Islam benci sekali terhadap perbuatan menipu; dan samasekali antipati terhadap orang yang menipu dalam seluruh lapangan muamalah, baik yang menyangkut masalah material ataupun moral. Kata Rasulullah s.a.w.:
"Barangsiapa menipu kami, bukanlah dari golongan kami." (Riwayat Jamaah sahabat)
Al-Khaththabi berkata: Adanya ancaman yang begitu keras dalam persoalan-persoalan ini, karena di dalamnya terkandung suatu penipuan. Oleh karena itu seandainya berhias seperti itu dibolehkan, niscaya cukup sebagai jembatan untuk bolehnya berbuat bermacam-macam penipuan. Di samping itu memang ada unsur perombakan terhadap ciptaan Allah. Ini sesuai dengan isyarat hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud yang mengatakan "... perempuan-perempuan yang merombak ciptaan Allah."19
Yang dimaksud oleh hadis-hadis tersebut di atas, yaitu menyambung rambut dengan rambut, baik rambut yang dimaksud itu rambut asli ataupun imitasi. Dan ini pulalah yang dimaksud dengan memalsu dan mengelabui. Adapun kalau dia sambung dengan kain atau benang dan sabagainya, tidak masuk dalam larangan ini. Dan dalam hal inf Said bin Jabir pernah mengatakan:
"Tidak mengapa kamu memakai benang."20
Yang dimaksud [tulisan Arab] di sini ialah benang sutera atau wool yang biasa dipakai untuk menganyam rambut (jw. kelabang), dimana perempuan selalu memakainya untuk menyambung rambut. Tentang kebolehan memakai benang ini telah dikatakan juga oleh Imam Ahmad.21
Semir Rambut
Termasuk dalam masalah perhiasan, yaitu menyemir rambut kepala atau jenggot yang sudah beruban.
Sehubungan dengan masalah ini ada satu riwayat yang menerangkan, bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak memperkenankan menyemir rambut dan merombaknya, dengan suatu anggapan bahwa berhias dan mempercantik diri itu dapat menghilangkan arti beribadah dan beragama, seperti yang dikerjakan oleh para rahib dan ahli-ahli Zuhud yang berlebih-lebihan itu. Namun Rasulullah s.a.w. melarang taqlid pada suatu kaum dan mengikuti jejak mereka, agar selamanya kepribadian umat Islam itu berbeda, lahir dan batin. Untuk itulah maka dalam hadisnya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah s.a.w. mengatakan:
"Sesungguhnya orang-orang Yahudi tidak mau menyemir rambut, karena itu berbedalah kamu dengan mereka." (Riwayat Bukhari)
Perintah di sini mengandung arti sunnat, sebagaimana biasa dikerjakan oleh para sahabat, misalnya Abubakar dan Umar. Sedang yang lain tidak melakukannya, seperti Ali, Ubai bin Kaab dan Anas.
Tetapi warna apakah semir yang dibolehkan itu? Dengan warna hitam dan yang lainkah atau harus menjauhi warna hitam? Namun yang jelas, bagi orang yang sudah tua, ubannya sudah merata baik di kepalanya ataupun jenggotnya, tidak layak menyemir dengan warna hitam. Oleh karena itu tatkala Abubakar membawa ayahnya Abu Kuhafah ke hadapan Nabi pada hari penaklukan Makkah, sedang Nabi melihat rambutnya bagaikan pohon tsaghamah yang serba putih buahnya maupun bunganya.
Untuk itu, maka bersabdalah Nabi:
"Ubahlah ini (uban) tetapi jauhilah warna hitam." (Riwayat Muslim)
Adapun orang yang tidak seumur dengan Abu Kuhafah (yakni belum begitu tua), tidaklah berdosa apabila menyemir rambutnya itu dengan warna hitam. Dalam hal ini az-Zuhri pernah berkata: "Kami menyemir rambut dengan warna hitam apabila wajah masih nampak muda, tetapi kalau wajah sudah mengerut dan gigi pun telah goyah, kami tinggalkan warna hitam tersebut."22
Termasuk yang membolehkan menyemir dengan warna hitam ini ialah segolongan dari ulama salaf termasuk para sahabat, seperti: Saad bin Abu Waqqash, Uqbah bin Amir, Hasan, Husen, Jarir dan lain-lain.
Sedang dari kalangan para ulama ada yang berpendapat tidak boleh warna hitam kecuali dalam keadaan perang supaya dapat menakutkan musuh, kalau mereka melihat tentara-tentara Islam semuanya masih nampak muda.23
Dan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dzar mengatakan:
"Sebaik-baik bahan yang dipakai untuk menyemir uban ialah pohon inai dan katam." (Riwayat Tarmizi dan Ashabussunan)
Inai berwarna merah, sedang katam sebuah pohon yang tumbuh di zaman Rasulullah s.a.w. yang mengeluarkan zat berwarna hitam kemerah-merahan.
Anas bin Malik meriwayatkan, bahwa Abubakar menyemir rambutnya dengan inai dan katam, sedang Umar hanya dengan inai saja.
Memelihara Jenggot
Termasuk yang urgen dalam permasalahan kita ini, ialah tentang memelihara jenggot. Untuk ini Ibnu Umar telah meriwayatkan dari Nabi s.a.w. yang mengatakan sebagai berikut:
"Berbedalah kamu dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan cukurlah kumis." (Riwayat Bukhari)
Perkataan i'fa (pelihara) dalam riwayat lain diartikan tarkuha wa ibqaauha (tinggalkanlah dan tetapkanlah).
Hadis ini menerangkan alasan diperintahkannya untuk memelihara jenggot dan mencukur kumis, yaitu supaya berbeda dengan orang-orang musyrik. Sedang yang dimaksud orang-orang musyrik di sini ialah orang-orang Majusi penyembah api, dimana mereka itu biasa menggunting jenggotnya, bahkan ada yang mencukurnya.
Perintah Rasulullah ini mengandung pendidikan untuk umat Islam supaya mereka mempunyai kepribadian tersendiri serta berbeda dengan orang kafir lahir dan batin, yang tersembunyi maupun yang tampak. Lebih-lebih dalam hal mencukur jenggot ini ada unsur-unsur menentang fitrah dan menyerupai orang perempuan. Sebab jenggot adalah lambang kesempurnaan laki-laki dan tanda-tanda yang membedakan dengan jenis lain.
Namun demikian, bukan berarti samasekali tidak boleh memotong jenggot dimana kadang-kadang jenggot itu kalau dibiarkan bisa panjang yang menjijikkan yang dapat mengganggu pemiliknya. Untuk itulah maka jenggot yang demikian boleh diambil/digunting kebawah maupun kesamping, sebagaimana tersebut dalam hadis rlwayat Tarmizi. Hal ini pernah juga dikerjakan oleh sementara ulama salaf, seperti kata Iyadh: "Mencukur, menggunting dan mencabut jenggot dimakruhkan. Tetapi kalau diambil dari panjangnya atau ke sampingnya apabila ternyata jenggot itu besar (tebal), maka itu satu hal yang baik."
Dan Abu Syamah juga berkata: "Terdapat suatu kaum yang biasa mencukur jenggotnya. Berita yang terkenal, bahwa yang berbuat demikian itu ialah orang-orang Majusi, bahwa mereka itu biasa mencukur jenggotnya."24
Kami berpendapat: Bahwa kebanyakan orang-orang Islam yang mencukur jenggotnya itu lantaran mereka meniru musuh-musuh mereka dan kaum penjajah negeri mereka dan orang-orang Yahudi dan Kristen. Sebagaimana kelazimannya, bahwa orang-orang yang kalah senantiasa meniru orang yang menang. Mereka melakukan hal itu jelas telah lupa kepada perintah Rasulullah yang menyuruh supaya mereka berbeda dengan orang-orang kafir. Di samping itu mereka telah lupa pula terhadap larangan Nabi tentang menyerupai orang kafir, seperti yang tersebut dalam hadisnya yang mengatakan:
"Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia itu termasuk golongan mereka." (Riwayat Abu Dawud)
Kebanyakan ahli-ahli fiqih yang berpendapat tentang haramnya mencukur jenggot itu berdalil perintah Rasul di atas. Sedang tiap-tiap perintah asalnya menunjukkan pada wajib, lebih-lebih Rasulullah sendiri telah memberikan alasan perintahnya itu supaya kita berbeda dengan orang-orang kafir. Dan berbeda dengan orang kafir itu sendiri hukumnya wajib pula.
Tidak seorang pun ulama salaf yang meninggalkan kewajiban ini. Tetapi sementara ulama-ulama sekarang ada yang membolehkan mencukur jenggot karena terpengaruh oleh keadaan dan memang karena bencana yang telah meluas. Mereka ini berpendapat, bahwa memelihara jenggot itu termasuk perbuatan Rasulullah yang bersifat duniawiah, bukan termasuk persoalan syara' yang harus ditaati. Tetapi yang benar, bahwa memelihara jenggot itu bukan sekedar fi'liyah Nabi, bahkan ditegaskan pula dengan perintah dan disertai alasan supaya berbeda dengan orang kafir,
Ibnu Taimiyah menegaskan, bahwa berbeda dengan orang kafir adalah suatu hal yang oleh syara' ditekankan. Dan menyerupai orang kafir dalam lahiriahnya dapat menimbulkan perasaan kasih dalam hatinya, sebagaimana perasaan kasih dalam batin dapat menimbulkan perasaan dalam lahir. Ini sudah dibuktikan sendiri oleh suatu kenyataan dan diperoleh berdasarkan suatu percobaan.
Selanjutnya ia berkata: Al-Quran, Hadis dan Ijma' sudah menegaskan terhadap perintah supaya berbeda dengan orang kafir dan dilarang menyerupai mereka secara keseluruhannya. Apa saja yang kiranya menimbulkan kerusakan walaupun agak tersembunyi, maka sudah dapat dikaitkan dengan suatu hukum dan dapat dinyatakan haram. Maka dalam hal menyerupai orang kafir pada lahiriahnya sudah merupakan sebab untuk menyerupai akhlak dan perbuatannya yang tercela, bahkan akan bisa berpengaruh pada kepercayaan. Pengaruhnya ini memang tidak dapat dikonkritkan, dan kejelekan yang ditimbulkan akibat dari sikap menyerupai itu sendiri kadang-kadang tidak begitu jelas, bahkan kadang-kadang sukar dibuktikan. Tetapi setiap hal yang menjadi sebab timbulnya suatu kerusakan, syara' menganggapnya suatu hal yang haram.25
Dari keterangan-keterangan di atas dapat kita simpulkan, bahwa masalah mencukur jenggot ini ada tiga pendapat:
  1. Pendapat pertama: Hukumnya haram. Yang berpendapat demikian, ialah Ibnu Taimiyah dan lain-lain.
  2. Pendapat kedua: Makruh. Yang berpendapat demikian ialah Iyadh, sebagaimana tersebut dalam Fathul Bari. Sedang ulama lain tidak ada yang berpendapat demikian.
  3. Pendapat ketiga: Mubah. Yang berpendapat demikian sementara ulama sekarang.
Tetapi barangkali yang agak moderat dan bersikap tengah-tengah yaitu pendapat yang menyatakan makruh. Sebab tiap-tiap perintah tidak selamanya menunjukkan pada wajib, sekalipun dalam hal ini Nabi telah memberikan alasannya supaya berbeda dengan orang kafir. Perbandingan yang lebih mendekati kepada persoalan ini ialah tentang perintah menyemir rambut supaya berbeda dengan orang Yahudi dan Kristen. Tetapi sebagian sahabat ada yang tidak mengerjakannya. Oleh karena itu perintah tersebut sekedar menunjukkan sunnat.
Betul tidak ada seorang pun ulama salaf yang mencukur jenggot, tetapi barangkali saja karena mereka tidak begitu memerlukan, karena memelihara jenggot waktu itu sudah menjadi kebiasaan mereka.




B. MAKANAN DAN MINUMAN
 SEJAK dahulukala umat manusia berbeda-beda dalam menilai masalah makanan dan minuman mereka, ada yang boleh dan ada juga yang tidak boleh. Lebih-lebih dalam masalah makanan yang berupa binatang. Adapun masalah makanan dan minuman yang berupa tumbuh-tumbuhan, tidak banyak diperselisihkan. Dan Islam sendiri tidak mengharamkan hal tersebut, kecuali setelah menjadi arak, baik yang terbuat dari anggur, korma, gandum ataupun bahan-bahan lainnya, selama benda-benda tersebut sudah mencapai kadar memabukkan.
Begitu juga Islam mengharamkan semua benda yang dapat menghilangkan kesadaran dan melemahkan urat serta yang membahayakan tubuh, sebagaimana akan kami sebutkan di bawah.
Adapun soal makanan berupa binatang inilah yang terus diperselisihkan dengan hebat oleh agama-agama dan golongan.
Menyembelih dan Makan Binatang Dalam Pandangan Agama Hindu
Ada sementara golongan, misalnya Golongan Brahmana (Hindu) dan Filsuf yang mengharamkan dirinya menyembelih dan memakan binatang. Mereka cukup hidup dengan makanan-makanan dari tumbuh-tumbuhan. Golongan ini berpendapat, bahwa menyembelih binatang termasuk suatu keganasan manusia terhadap binatang hidup. Manusia tidak berhak untuk menghalang-halangi hidupnya binatang.
Tetapi kita juga tahu dari hasil pengamatan kita terhadap alam ini, bahwa diciptanya binatang-binatang itu tidak mempunyai suatu tujuan. Sebab binatang tidak mempunyai akal dan kehendak. Bahkan secara nalurinya binatang-binatang itu dicipta guna memenuhi (khidmat) kebutuhan manusia. Oleh karena itu tidak aneh kalau manusia dapat memanfaatkan dagingnya dengan cara menyembelih, sebagaimana halnya dia juga dapat memanfaatkan tenaganya dengan cara yang lazim.
Kita pun mengetahui dari sunnatullah (ketentuan Allah) terhadap makhluknya ini, yaitu: golongan rendah biasa berkorban untuk golongan atas. Misalnya daun-daunan yang masih hijau boleh dipotong/dipetik buat makanan binatang, dan binatang disembelih untuk makanan manusia dan, bahkan, seseorang berperang dan terbunuh untuk kepentingan orang banyak. Begitulah seterusnya.
Haruslah diingat, bahwa dilarangnya manusia untuk menyembelih binatang tidak juga dapat melindungi binatang tersebut dari bahaya maut dan binasa. Kalau tidak berbaku hantam satu sama lain, dia juga akan mati dengan sendirinya; dan kadang-kadang mati dalam keadaan demikian itu lebih sakit daripada ketajaman pisau.
Binatang yang Diharamkan Dalam Pandangan Yahudi dan Nasrani
Dalam pandangan agama Yahudi dan Nasrani (kitabi), Allah mengharamkan kepada orang-orang Yahudi beberapa binatang laut dan darat. Penjelasannya dapat dilihat dalam Taurat (Perjanjian Lama) fasal 11 ayat 1 dan seterusnya Bab: Imamat Orang Lewi.
Dan oleh al-Ouran disebutkan sebagian binatang yang diharamkan buat orang-orang Yahudi itu serta alasan diharamkannya, yaitu seperti yang kami sebutkan di atas, bahwa diharamkannya binatang tersebut adalah sebagai hukuman berhubung kezaliman dan kesalahan yang mereka lakukan.
Firman Allah:
"Dan kepada orang-orang Yahudi kami haramkan semua binatang yang berkuku, dan dari sapi dan kambing kami haramkan lemak-lemaknya, kecuali (lemak) yang terdapat di punggungnya, atau yang terdapat dalam perut, atau yang tercampur dengan tulang. Yang demikian itu kami (sengaja) hukum mereka. Dan sesungguhnya Kami adalah (di pihak) yang benar." (al-An'am: 146)
Demikianlah keadaan orang-orang Yahudi. Sedangkan orang-orang Nasrani sesuai dengan ketentuannya harus mengikuti orang-orang Yahudi. Karena itu Injil menegaskan, bahwa Isa a.s. datang tidak untuk mengubah hukum Taurat (Namus) tetapi untuk menggenapinya.
Tetapi suatu kenyataan, bahwa mereka telah mengubah hukum Taurat itu. Apa yang diharamkan dalam Taurat telah dihapus oleh orang-orang Nasrani --tanpa dihapus oleh Injilnya-- mereka mau mengikuti Paulus yang dipandang suci itu dalam masalah halalnya semua makanan dan minuman, kecuali yang memang disembelih untuk berhala kalau dengan tegas itu dikatakan kepada orang Kristen: "Bahwa binatang tersebut disembelih untuk berhala.
Paulus memberikan alasan, bahwa semua yang suci halal untuk orang yang suci, dan semua yang masuk dalam mulut tidak dapat menajiskan mulut, yang dapat menajiskan mulut ialah apa yang keluar dari mulut.
Mereka juga telah menghalalkan babi, sekalipun dengan tegas babi itu diharamkan oleh Taurat sampai hari ini.
Menurut Pandangan Orang Arab Jahiliah
Orang-orang Arab jahiliah mengharamkan sebagian binatang karena kotor, dan sebagiannya diharamkan karena ada hubungannya dengan masalah peribadatan (ta'abbud), karena untuk bertaqarrub kepada berhala dan karena mengikuti anggapan-anggapan yang salah (waham). Seperti: Bahirah, saaibah, washilah dan ham. Yang menjelaskannya telah kami sebutkan di atas.
Tetapi di balik itu, mereka banyak juga menghalalkan beberapa binatang yang kotor (khabaits), seperti: Bangkai dan darah yang mengalir.
Islam Menghalalkan Yang Baik
Islam datang, sedang manusia masih dalam keadaan demikian dalam memandang masalah makanan berupa binatang. Islam berada di antara suatu faham kebebasan soal makanan dan extrimis dalam soal larangan. Oleh karena itu Islam kemudian mengumandangkan kepada segenap umat manusia dengan mengatakan:
"Hai manusia! Makanlah dari apa-apa yang ada di bumi ini yang halal dan baik, dan jangan kamu mengikuti jejak syaitan karena sesungguhnya syaitan itu musuh yang terang-terangan bagi kamu." (al-Baqarah: 168)
Di sini Islam memanggil manusia supaya suka makan hidangan besar yang baik, yang telah disediakan oleh Allah kepada mereka, yaitu bumi lengkap dengan isinya, dan kiranya manusia tidak mengikuti kerajaan dan jejak syaitan yang selalu menggoda manusia supaya mau mengharamkan sesuatu yang telah dihalalkan Allah, dan mengharamkan kebaikan-kebaikan yang dihalalkan Allah; dan syaitan juga menghendaki manusia supaya terjerumus dalam lembah kesesatan.
Selanjutnya mengumandangkan seruannya kepada orang-orang mu'min secara khusus.
Firman Allah:
"Hai orang-orang yang beriman! Makanlah yang baik-baik dari apa-apa yang telah Kami berikan kepadamu, serta bersyukurlah kepada Allah kalau betul-betul kamu berbakti kepadaNya. Allah hanya mengharamkan kepadamu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih bukan karena Allah. Maka barangsiapa dalam keadaan terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melewati batas, maka tidaklah berdosa baginya, karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih." (al-Baqarah: 172-173)
Dalam seruannya secara khusus kepada orang-orang mu'min ini, Allah s.w.t. memerintahkan mereka supaya suka makan yang baik dan supaya mereka suka menunaikan hak nikmat itu, yaitu dengan bersyukur kepada Zat yang memberi nikmat. Selanjutnya Allah menjelaskan pula, bahwa Ia tidak mengharamkan atas mereka kecuali empat macam seperti tersebut di atas. Dan yang seperti ini disebutkan juga dalam ayat lain yang agaknya lebih tegas lagi dalam membatas yang diharamkan itu pada empat macam. Yaitu sebagaimana difirmankan Allah:
"Katakanlah! Aku tidak menemukan tentang sesuatu yang telah diwahyukan kepadaku soal makanan yang diharamkan untuk dimakan, melainkan bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi; karena sesungguhnya dia itu kotor (rijs), atau binatang yang disembelih bukan karena Allah. Maka barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melewati batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih." (al-An'am: 145)
Dan dalam surah al-Maidah ayat 3 al-Quran menyebutkan binatang-binatang yang diharamkan itu dengan terperinci dan lebih banyak.
Firman Allah:
"Telah diharamkan atas kamu bangkai, darah, daging babi, binatang yang disembelih bukan karena Allah, yang (mati) karena dicekik, yang (mati) karena dipukul, yang (mati) karena jatuh dari atas, yang (mati) karena ditanduk, yang (mati) karena dimakan oleh binatang buas kecuali yang dapat kamu sembelih dan yang disembelih untuk berhala." (al-Maidah: 3)
Antara ayat ini yang menetapkan 10 macam binatang yang haram, dengan ayat sebelumnya yang menetapkan 4 macam itu, samasekali tidak bertentangan. Ayat yang baru saja kita baca ini hanya merupakan perincian dari ayat terdahulu.
Binatang yang dicekik, dipukul, jatuh dari atas, ditanduk dan karena dimakan binatang buas, semuanya adalah termasuk dalam pengertian bangkai. Jadi semua itu sekedar perincian dari kata bangkai. Begitu juga binatang yang disembelih untuk berhala, adalah semakna dengan yang disembelih bukan karena Allah. Jadi kedua-duanya mempunyai pengertian yang sama.
Ringkasnya: Secara global (ijmal) binatang yang diharamkan itu ada empat macam, dan kalau diperinci menjadi sepuluh.
Diharamkan Bangkai dan Hikmahnya
1) Pertama kali haramnya makanan yang disebut oleh ayat al-Quran ialah bangkai, yaitu binatang yang mati dengan sendirinya tanpa ada suatu usaha manusia yang memang sengaja disembelih atau dengan berburu.
Hati orang-orang sekarang ini kadang-kadang bertanya-tanya tentang hikmah diharamkannya bangkai itu kepada manusia, dan dibuang begitu saja tidak boleh dimakan. Untuk persoalan ini kami menjawab, bahwa diharamkannya bangkai itu mengandung hikmah yang sangat besar sekali:
a) Naluri manusia yang sehat pasti tidak akan makan bangkai dan dia pun akan menganggapnya kotor. Para cerdik pandai di kalangan mereka pasti akan beranggapan, bahwa makan bangkai itu adalah suatu perbuatan yang rendah yang dapat menurunkan harga diri manusia. Oleh karena itu seluruh agama Samawi memandangnya bangkai itu suatu makanan yang haram. Mereka tidak boleh makan kecuali yang disembelih, sekalipun berbeda cara menyembelihnya.
b) Supaya setiap muslim suka membiasakan bertujuan dan berkehendak dalam seluruh hal, sehingga tidak ada seorang muslim pun yang memperoleh sesuatu atau memetik buah melainkan setelah dia mengkonkritkan niat, tujuan dan usaha untuk mencapai apa yang dimaksud. Begitulah, maka arti menyembelih --yang dapat mengeluarkan binatang dari kedudukannya sebagai bangkai-- tidak lain adalah bertujuan untuk merenggut jiwa binatang karena hendak memakannya.
Jadi seolah-olah Allah tidak rela kepada seseorang untuk makan sesuatu yang dicapai tanpa tujuan dan berfikir sebelumnya, sebagaimana halnya makan bangkai ini. Berbeda dengan binatang yang disembelih dan yang diburu, bahwa keduanya itu tidak akan dapat dicapai melainkan dengan tujuan, usaha dan perbuatan.
c) Binatang yang mati dengan sendirinya, pada umumnya mati karena sesuatu sebab; mungkin karena penyakit yang mengancam, atau karena sesuatu sebab mendatang, atau karena makan tumbuh-tumbuhan yang beracun dan sebagainya. Kesemuanya ini tidak dapat dijamin untuk tidak membahayakan, Contohnya seperti binatang yang mati karena sangat lemah dan kerena keadaannya yang tidak normal.
d) Allah mengharamkan bangkai kepada kita umat manusia, berarti dengan begitu Ia telah memberi kesempatan kepada hewan atau burung untuk memakannya sebagai tanda kasih-sayang Allah kepada binatang atau burungburung tersebut. Karena binatang-binatang itu adalah makhluk seperti kita juga, sebagaimana ditegaskan oleh al-Quran.
e) Supaya manusia selalu memperhatikan binatang-binatang yang dimilikinya, tidak membiarkan begitu saja binatangnya itu diserang oleh sakit dan kelemahan sehingga mati dan hancur. Tetapi dia harus segera memberikan pengobatan atau mengistirahatkan.
Haramnya Darah Yang Mengalir
2) Makanan kedua yang diharamkan ialah darah yang mengalir. Ibnu Abbas pernah ditanya tentang limpa (thihal), maka jawab beliau: Makanlah! Orang-orang kemudian berkata: Itu kan darah. Maka jawab Ibnu Abbas: Darah yang diharamkan atas kamu hanyalah darah yang mengalir.
Rahasia diharamkannya darah yang mengalir di sini adalah justru karena kotor, yang tidak mungkin jiwa manusia yang bersih suka kepadanya. Dan inipun dapat diduga akan berbahaya, sebagaimana halnya bangkai.
Orang-orang jahiliah dahulu kalau lapar, diambilnya sesuatu yang tajam dari tulang ataupun lainnya, lantas ditusukkannya kepada unta atau binatang dan darahnya yang mengalir itu dikumpulkan kemudian diminum. Begitulah seperti yang dikatakan oleh al-A'syaa dalam syairnya:
Janganlah kamu mendekati bangkai
Jangan pula kamu mengambil tulang yang tajam
Kemudian kamu tusukkan dia untuk mengeluarkan darah.
Oleh karena mengeluarkan darah dengan cara seperti itu termasuk menyakiti dan melemahkan binatang, maka akhirnya diharamkanlah darah tersebut oleh Allah s.w.t.










 Daging Babi
3) Yang ketiga ialah daging babi. Naluri manusia yang baik sudah barang tentu tidak akan menyukainya, karena makanan-makanan babi itu yang kotor-kotor dan najis. Ilmu kedokteran sekarang ini mengakui, bahwa makan daging babi itu sangat berbahaya untuk seluruh daerah, lebih-lebih di daerah panas. Ini diperoleh berdasarkan penyelidikan ilmiah, bahwa makan daging babi itu salah satu sebab timbulnya cacing pita yang sangat berbahaya. Dan barangkali pengetahuan modern berikutnya akan lebih banyak dapat menyingkap rahasia haramnya babi ini daripada hari kini. Maka tepatlah apa yang ditegaskan Allah:
"Dan Allah mengharamkan atas mereka yang kotor-kotor." (al-A'raf: 156)
Sementara ahli penyelidik berpendapat, bahwa membiasakan makan daging babi dapat melemahkan perasaan cemburu terhadap hal-hal yang terlarang.
Binatang Yang Disembelih Bukan Karena Allah
4) Yang keempat ialah binatang yang disembelih bukan karena Allah, yaitu binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, misalnya nama berhala Kaum penyembah berhala (watsaniyyin) dahulu apabila hendak menyembelih binatang, mereka sebut nama-nama berhala mereka seperti Laata dan Uzza. Ini berarti suatu taqarrub kepada selain Allah dan menyembah kepada selain asma' Allah yang Maha Besar.
Jadi sebab (illah) diharamkannya binatang yang disembelih bukan karena Allah di sini ialah semata-mata illah agama, dengan tujuan untuk melindungi aqidah tauhid, kemurnian aqidah dan memberantas kemusyrikan dengan segala macam manifestasi berhalanya dalam seluruh lapangan.
Allah yang menjadikan manusia, yang menyerahkan semua di bumi ini kepada manusia dan yang menjinakkan binatang untuk manusia, telah memberikan perkenan kepada manusia untuk mengalirkan darah binatang tersebut guna memenuhi kepentingan manusia dengan menyebut asma'Nya ketika menyembelih. Dengan demikian, menyebut asma' Allah ketika itu berarti suatu pengakuan, bahwa Dialah yang menjadikan binatang yang hidup ini, dan kini telah memberi perkenan untuk menyembelihnya.
Oleh karena itu, menyebut selain nama Allah ketika menyembelih berarti meniadakan perkenan ini dan dia berhak menerima larangan memakan binatang yang disembelih itu.
Macam-Macam Bangkai
Empat macam binatang yang disebutkan di atas adalah masih terlalu global (mujmal), dan kemudian diperinci dalam surah al-Maidah menjadi 10 macam, seperti yang telah kami sebutkan di atas dalam pembicaraan tentang bangkai, yang perinciannya adalah sebagai berikut:
5. Al-Munkhaniqah, yaitu binatang yang mati karena dicekik, baik dengan cara menghimpit leher binatang tersebut ataupun meletakkan kepala binatang pada tempat yang sempit dan sebagainya sehingga binatang tersebut mati.
6. Al-Mauqudzah, yaitu binatang yang mati karena dipukul dengan tongkat dan sebagainya.
7. Al-Mutaraddiyah, yaitu binatang yang jatuh dari tempat yang tinggi sehingga mati. Yang seperti ini ialah binatang yang jatuh dalam sumur.
8. An-Nathihah, yaitu binatang yang baku hantam antara satu dengan lain, sehingga mati.
9. Maa akalas sabu, yaitu binatang yang disergap oleh binatang buas dengan dimakan sebagian dagingnya sehingga mati.
Sesudah menyebutkan lima macam binatang (No. 5 sampai dengan 9) ini kemudian Allah menyatakan "Kecuali binatang yang kamu sembelih," yakni apabila binatang-binatang tersebut kamu dapati masih hidup, maka sembelihlah. Jadi binatang-binatang tersebut menjadi halal kalau kamu sembelih dan sebagainya sebagaimana yang akan kita bicarakan di bab berikutnya.
Untuk mengetahui kebenaran apa yang telah disebutkan di atas tentang halalnya binatang tersebut kalau masih ada sisa umur, yaitu cukup dengan memperhatikan apa yang dikatakan oleh Ali r,a. Kata Ali: "Kalau kamu masih sempat menyembelih binatang-binatang yang jatuh dari atas, yang dipukul dan yang berbaku hantam itu..., karena masih bergerak (kaki muka) atau kakinya, maka makanlah." Dan kata Dhahhak: "Orang-orang jahiliah dahulu pernah makan binatang-binatang tersebut, kemudian Allah mengharamkannya kecuali kalau sempat disembelih. Jika dijumpai binatang-binatang tersebut masih bergerak kakinya, ekornya atau kerlingan matanya dan kemudian sempat disembelih, maka halallah dia."1
Hikmah Diharamkannya Macam-Macam Binatang di Atas
Hikmah diharamkannya macam-macam bangkai binatang seperti tertera di atas agak kurang begitu tampak di sini. Tetapi hikmah yang lebih kuat, ialah: bahwa Allah s.w.t. mengetahui akan perlunya manusia kepada binatang, kasihsayangnya dan pemeliharaannya. Oleh karena itu tidak pantas kalau manusia dibiarkan begitu saja dengan sesukanya untuk mencekik dan menyiksa binatang dengan memukul hingga mati seperti yang biasa dilakukan oleh penggembala-penggembala yang keras hati, khususnya bagi mereka yang diupah, dan mereka yang suka mengadu binatang, misalnya mengadu antara dua kerbau, dua kambing sehingga matilah binatang-binatang tersebut atau hampir-hampir mati.
Dari ini, maka para ulama ahli fiqih menetapkan haramnya binatang yang mati karena beradu, sekalipun terluka karena tanduk dan darahnya mengalir dari tempat penyembelihannya. Sebab maksud diharamkannya di sini, menurut apa yang saya ketahui, yaitu sebagai hukuman bagi orang yang membiarkan binatang-binatang tersebut beradu sehingga satu sama lain bunuh-membunuh. Maka diharamkannya binatang tersebut adalah merupakan suatu hukuman yang paling tepat. Adapun binatang yang disergap (dimakan) oleh binatang buas, didalamnya --dan yang terpokok-- terdapat unsur penghargaan bagi manusia dan kebersihan dari sisa makanan binatang buas. Dimana hal ini biasa dilakukan orang-orang jahiliah, yaitu mereka makan sisa-sisa daging yang dimakan binatang buas, seperti kambing, unta, sapi dan sebagainya, kemudian hal tersebut diharamkan Allah buat orang-orang mu'min.
Binatang yang Disembelih Untuk Berhala
10) Perincian yang ke10 dari macam-macam binatang yang haram, yaitu: Yang disembelih untuk berhala (maa dzubiha alan nusub). Nushub sama dengan Manshub artinya: yang ditegakkan. Maksudnya yaitu berhala atau batu yang ditegakkan sebagai tanda suatu penyembahan selain Allah. Tanda-tanda ini berada di sekitar Ka'bah.
Orang-orang jahiliah biasa menyembelih binatang untuk dihadiahkan kepada berhala-berhala tersebut dengan maksud bertaqarrub kepada Tuhannya.
Binatang-binatang yang disembelih untuk maksud di atas termasuk salah satu macam yang disembelih bukan karena Allah.
Baik yang disembelih bukan karena Allah ataupun yang disembelih untuk berhala, kedua-duanya adalah suatu pengagungan terhadap berhala (thaghut). Bedanya ialah: bahwa binatang yang disembelih bukan karena Allah itu, kadang-kadang disembelih untuk sesuatu patung, tetapi binatang itu sendiri jauh dari patung tersebut dan jauh dari berhala (nushub), tetapi di situ disebutnya nama thaghut (berhala). Adapun binatang yang disembelih untuk berhala, yaitu mesti binatang tersebut disembelih di dekat patung tersebut dan tidak mesti dengan menyebut nama selain Allah.
Karena berhala-berhala dan patung-patung itu berada di sekitar Ka'bah, sedang sementara orang beranggapan, bahwa menyembelih untuk dihadiahkan kepada berhala-berhala tersebut berarti suatu penghormatan kepada Baitullah, maka anggapan seperti itu oleh al-Quran dihilangkannya dan ditetapkanlah haramnya binatang tersebut dengan nas yang tegas dan jelas, sekalipun itu difahami dari kalimat maa uhilla lighairillah (apa-apa yang disembelih bukan karena Allah).
Ikan dan Belalang Dapat Dikecualikan dari Bangkai
Ada dua binatang yang dikecualikan oleh syariat Islam dari kategori bangkai, yaitu belalang, ikan dan sebagainya dari macam binatang yang hidup di dalam air.
Rasulullah s.a.w. ketika ditanya tentang masalah air laut, beliau menjawab:
"Laut itu airnya suci dan bangkainya halal." (Riwayat Ahmad dan ahli sunnah)
Dan firman Allah yang mengatakan:
"Dihalalkan bagi kamu binatang buruan laut dan makanannya." (al-Maidah. 96)
Umar berkata: Yang dimaksud shaiduhu, yaitu semua binatang yang diburu; sedang yang dimaksud tha'amuhu (makanannya), yaitu barang yang dicarinya.
Dan kata Ibnu Abbas pula, bahwa yang dimaksud thaamuhu, yaitu bangkainya.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdullah diceriterakan, bahwa Rasulullah s.a.w. pernah mengirimkan suatu angkatan, kemudian mereka itu mendapatkan seekor ikan besar yang sudah menjadi bangkai. lkan itu kemudian dimakannya selama 20 hari lebih. Setelah mereka tiba di Madinah, diceriterakanlah hal tersebut kepada Nabi, maka jawab Nabi:
"Makanlah rezeki yang telah Allah keluarkan untuk kamu itu, berilah aku kalau kamu ada sisa. Lantas salah seorang diantara mereka ada yang memberinya sedikit. Kemudian Nabi memakannya." (Riwayat Bukhari)
Yang termasuk dalam kategori ikan yaitu belalang. Dalam hal ini Rasulullah s.a.w. memberikan suatu perkenan untuk dimakannya walaupun sudah menjadi bangkai, karena satu hal yang tidak mungkin untuk menyembelihnya.
Ibnu Abi Aufa mengatakan:
"Kami pernah berperang bersama Nabi tujuh kali peperangan, kami makan belalang bersama beliau." (Riwayat Jama'ah, kecuali Ibnu Majah)
Memanfaatkan Kulit Tulang dan Rambut Bangkai
Yang dimaksud haramnya bangkai, hanyalah soal memakannya. Adapun memanfaatkan kulitnya, tanduknya, tulangnya atau rambutnya tidaklah terlarang. Bahkan satu hal yang terpuji, karena barang-barang tersebut masih mungkin digunakan. Oleh karena itu tidak boleh disia-siakan.
Ibnu Abbas r.a. meriwayatkan, bahwa salah seorang hamba Maimunah yang telah dimerdekakan (maulah) pernah diberi hadiah seekor kambing, kemudian kambing itu mati dan secara kebetulan Rasulullah berjalan melihat bangkai kambing tersebut, maka bersabdalah beliau:
"Mengapa tidak kamu ambil kulitnya, kemudian kamu samak dan memanfaatkan?" Para sahabat menjawab: "Itu kan bangkai!" Maka jawab Rasulullah: "Yang diharamkan itu hanyalah memakannya." (Riwayat Jama'ah, kecuali Ibnu Majah)



Keadaan Darurat dan Pengecualiannya
Semua binatang yang diharamkan sebagaimana tersebut di atas, adalah berlaku ketika dalam keadaan normal. Adapun ketika dalam keadaan darurat, maka hukumnya tersendiri, yaitu Halal.
Firman Allah:
"Allah telah menerangkan kepadamu apa-apa yang Ia telah haramkan atas kamu, kecuali kamu dalam keadaan terpaksa." (al-An'am: 119)
Dan di ayat lain, setelah Allah menyebut tentang haramnya bangkai, darah dan sebagainya kemudian diikutinya dengan mengatakan:
"Barangsiapa terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melewati batas, maka tidak ada dosa atasnya, karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih." (al-Baqarah: 173)
Darurat yang sudah disepakati oleh semua ulama, yaitu darurat dalam masalah makanan, karena ditahan oleh kelaparan. Sementara ulama memberikan batas darurat itu berjalan sehari-semalam, sedang dia tidak mendapatkan makanan kecuali barang-barang yang diharamkan itu. Waktu itu dia boleh makan sekedarnya sesuai dengan dorongan darurat itu dan guna menjaga dari bahaya.
Imam Malik memberikan suatu pembatas, yaitu sekedar kenyang, dan boleh menyimpannya sehingga mendapat makanan yang lain.
Ahli fiqih yang lain berpendapat: dia tidak boleh makan, melainkan sekedar dapat mempertahankan sisa hidupnya.
Barangkali di sinilah jelasnya apa yang dimaksud dalam firman Allah Ghaira baghin wala 'adin (dengan tidak sengaja dan melewati batas) itu.
Perkataan ghairah baghin maksudnya: Tidak mencari-cari alasan karena untuk memenuhi keinginan (seleranya). Sedang yang dimaksud dengan wala 'adin, yaitu: Tidak melewati batas ketentuan darurat. Sedang apa yang dimaksud dengan daruratnya lapar, yaitu seperti yang dijelaskan Allah dalam firmannya, dengan tegas Ia mengatakan:
"Dan barangsiapa yang terpaksa pada (waktu) kelaparan dengan tidak sengaja untuk berbuat dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih. " (al-Maidah: 3)
Daruratnya Berobat
 Daruratnya berobat, yaitu ketergantungan sembuhnya suatu penyakit pada memakan sesuatu dari barang-barang yang diharamkan itu. Dalam hal ini para ulama fiqih berbeda pendapat. Di antara mereka ada yang berpendapat, berobat itu tidak dianggap sebagai darurat yang sangat memaksa seperti halnya makan. Pendapat ini didasarkan pada sebuah hadis Nabi yang mengatakan:
"Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhanmu dengan sesuatu yang Ia haramkan atas kamu." (Riwayat Bukhari)
Sementara mereka ada juga yang menganggap keadaan seperti itu sebagai keadaan darurat, sehingga dianggapnya berobat itu seperti makan, dengan alasan bahwa kedua-duanya itu sebagai suatu keharusan kelangsungan hidup. Dalil yang dipakai oleh golongan yang membolehkan makan haram karena berobat yang sangat memaksakan itu, ialah hadis Nabi yang sehubungan dengan perkenan beliau untuk memakai sutera kepada Abdur-Rahman bin Auf dan az-Zubair bin Awwam yang justru karena penyakit yang diderita oleh kedua orang tersebut, padahal memakai sutera pada dasarnya adalah terlarang dan diancam.2
Barangkali pendapat inilah yang lebih mendekati kepada jiwa Islam yang selalu melindungi kehidupan manusia dalam seluruh perundang-undangan dan rekomendasinya.
Tetapi perkenan (rukhsah) dalam menggunakan obat yang haram itu harus dipenuhinya syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Terdapat bahaya yang mengancam kehidupan manusia jika tidak berobat.
  2. Tidak ada obat lain yang halal sebagai ganti Obat yang haram itu.
  3. Adanya suatu pernyataan dari seorang dokter muslim yang dapat dipercaya, baik pemeriksaannya maupun agamanya (i'tikad baiknya).
Kami katakan demikian sesuai dengan apa yang kami ketahui, dari realita yang ada dari hasil penyelidikan dokter-dokter yang terpercava, bahwa tidak ada darurat yang membolehkan makan barang-barang yang haram seperti obat. Tetapi kami menetapkan suatu prinsip di atas adalah sekedar ikhtiyat' (bersiap-siap dan berhati-hati) yang sangat berguna bagi setiap muslim, yang kadang-kadang dia berada di suatu tempat yang di situ tidak ada obat kecuali yany haram.
Perseorangan Tidak Boleh Dianggap Darurat Kalau Dia Berada Dalam Masyarakat yang di Situ Ada Sesuatu yang Dapat Mengatasi Keterpaksaannya Itu
Tidak termasuk syarat darurat hanya karena seseorang itu tidak mempunyai makanan, bahkan tidak termasuk darurat yang membolehkan seseorang makan makanan yang haram, apabila di masyarakatnya itu ada orang, muslim atau kafir, yang masih mempunyai sisa makanan yang kiranya dapat dipakai untuk mengatasi keterpaksaannya itu. Karena prinsip masyarakat Islam adalah harus ada perasaan saling bertanggungjawab dan saling bantu-membantu dan bersatu padu bagaikan satu tubuh atau bangunan yang satu sama lain saling kuat-menguatkan.
Salah satu hasil tinjauan yang sangat bernilai oleh para ahli fiqih Islam terhadap masalah solidaritas sosial, yaitu seperti yang pernah dikatakan oleh Ibnu Hazm: "Bahwa tidak halal bagi seorang muslim yang dalam keadaan terpaksa untuk makan bangkai atau babi, sedangkan dia masih mendapatkan makanan dari kelebihan kawannya yang muslim ataupun kafir zimmi. Karena suatu kewajiban yang harus ditunaikan oleh orang yang mempunyai makanan, yaitu memberikan makanan tersebut kepada rekannya yang sedang kelaparan.
Kalau betul keadaannya demikian, dia tidak dapat dikategorikan terpaksa yang boleh makan bangkai dan babi. Dan dia boleh memerangi keadaan seperti itu. Kalau dia terbunuh dalam persengketaan itu, si pembunuhnya dikenakan hukuman qisas, dan kalau yang menahan uangnya itu sampai terbunuh, maka dia akan mendapat laknat dari Allah, karena dia menahan hak orang. Dia akan dapat digolongkan sebagai bughat (orang-orang yang zalim).
Seperti firman Allah:
"Kalau salah satunya berbuat zalim kepada yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat zalim itu sehingga mereka mau kembali kepada hukum Allah." (al-Hujurat: 9)
Orang yang menentang suatu perbuatan baik adalah orang berbuat jahat kepada kawannya yang mempunyai hak. Justru itulah Abubakar as-Siddiq memerangi orang-orang yang enggan mengeluarkan zakat.3
PENYEMBELIHAN MENURUT SYARA'
Binatang Laut dan Darat
BINATANG, dilihat dari segi tempatnya ada dua macam: Binatang laut dan binatang darat.
Binatang laut yaitu semua binatang yang hidupnya di dalam air
Binatang ini semua halal, didapat dalam keadaan bagaimanapun, apakah waktu diambilnya itu masih dalam keadaan hidup ataupun sudah bangkai, terapung atau tidak. Binatang-binatang tersebut berupa ikan ataupun yang lain, seperti: anjing laut, babi laut dan sebagainya.
Bagi yang mengambilnya tidak lagi perlu diperbincangkan, apakah dia seorang muslim ataupun orang kafir. Dalam hal ini Allah memberikan keleluasaan kepada hamba-hambaNya dengan memberikan perkenan (mubah) untuk makan semua binatang laut, tidak ada satupun yang diharamkan dan tidak ada satupun persyaratan untuk menyembelihnya seperti yang berlaku pada binatang lainnya. Bahkan Allah menyerahkan bulat-bulat kepada manusia untuk mengambil dan menjadikannya sebagai modal kekayaan menurut kebutuhannya dengan usaha semaksimal mungkin untuk tidak menyiksanya.
Firman Allah:
"Dialah Zat yang memudahkan laut supaya kamu makan daripadanya daging yang lembut." (an-Nahl: 14)
"Dihalalkan buat kamu binatang buronan laut dan makanannya sebagai perbekalan buat kamu dan untuk orang-orang yang belayar." (al-Maidah: 96)
Di sini Allah menyampaikan secara umum, tidak ada satupun yang dikhususkan, sedang Allah tidak akan lupa (wamakana rabbuka nasiyan).
Binatang darat yang haram
Tentang binatang darat, al-Quran tidak jelas menentukan yang haram, melainkan babi, darah, bangkai dan yang disembelih bukan karena Allah, sebagaimana telah disebutkan dalam beberapa ayat terdahulu, dengan susunan yang terbatas pada empat macam dan diperinci menjadi 10 macam.
Tetapi di samping itu al-Quran juga mengatakan:
"Dan Allah mengharamkan atas mereka yang kotor-kotor." (al-A'raf: 157)
Yang disebut Khabaits (yang kotor-kotor), yaitu semua yang dianggap kotor oleh perasaan manusia secara umum, kendati beberapa prinsip mungkin menganggap tidak kotor. Justru itu Rasulullah dalam hadisnya melarang makan keledai kota pada hari Khaibar.
Hadisnya itu berbunyi sebagai berikut:
"Rasulullah s.a.w. melarang makan daging keledai kota pada hari perang Khaibar."4 (Riwayat Bukhari)
Dan untuk itu diriwayatkan bahwa Rasulullah melarang binatang yang bertaring dan burung yang berkuku mencengkeram:
"Rasulullah melarang makan semua binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku mencengkeram." (Riwayat Bukhari)
Yang dimaksud Binatang Was (siba'), yaitu binatang yang menangkap binatang lainnya dan memakan dengan bengis, seperti singa, serigala dan lain-lain. Dan apa yang dimaksud dengan burung yang berkuku (dzi mikhlabin minath-thairi), yaitu yang kukunya itu dapat melukai, seperti burung elang, rajawali, ruak-ruak bangkai dan burung yang sejenis dengan elang.
Ibnu Abbas berpendapat, bahwa binatang yang haram dimakan itu hanya empat seperti yang tersebut dalam ayat. Seolah-olah beliau menganggap hadis-hadis di atas dan lain-lain sebagai mengatakan makruh, bukan haram. Atau mungkin karena hadis-hadis tersebut tidak sampai kepadanya.
Ibnu Abbas juga pernah berkata: "Bahwa orang-orang jahiliah pernah makan sesuatu dan meninggalkan sesuatu karena dipandang kotor. Kemudian Allah mengutus nabiNya dan menurunkan kitabNya. Di situlah menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram. Oleh karena itu, apa yang dihalalkan, berarti halal, dan apa yang diharamkan, berarti haram, sedang yang didiamkan berarti dimaafkan (halal). Kemudian ia membaca ayat:
"Katakanlah! Saya tidak mendapatkan sesuatu yang diwahyukan kepadaku tentang makanan yang diharamkan bagi orang yang mau makan kecuali ..." (al-An'am: 145)5
Berdasar ayat ini, Ibnu Abbas berpendapat bahwa daging keledai kota itu halal.
Pendapat Ibnu Abbas ini diikuti oleh Imam Malik, dimana beliau tidak menganggap haram terhadap binatang-binatang buas dan sebagainya, tetapi ia hanya menganggap makruh.
Yang sudah pasti, bahwa penyembelihan secara syara' tidak mempengaruhi halalnya binatang-binatang yang haram itu, tetapi mempengaruhi terhadap sucinya kulit sehingga tidak perlu lagi disamak.






Rasulullah s.a.w. menerangkan cara untuk membersihkannya, yaitu dengan jalan disamak.
Sabda beliau:
"Menyamak kulit binatang itu berarti penyembelihannya." (Riwayat Abu Daud dan Nasal)
Yakni, bahwa menyamak kulit itu sama dengan menyembelih untuk menjadikan kambing tersebut menjadi halal.
Dalam salah satu riwayat disebutkan:
"Menyamak kulit bangkai itu dapat menghilangkan kotorannya." (Riwayat al-Hakim)
Dan diriwayatkan pula, bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Kulit apa saja kalau sudah disamak, maka sungguh menjadi suci/bersih." (Riwayat Muslim dan lain-lain)
Kulit yang disebut dalam hadis-hadis ini adalah umum, meliputi kulit anjing dan kulit babi. Yang berpendapat demikian ialah madzhab Dhahiri, Abu Yusuf dan diperkuat oleh Imam Syaukani.
Kata Saudah Umul Mu'minin: "Kami mempunyai kambing, kemudian kambing itu mati, lantas kami samak kulitnya dan kami pakai untuk menyimpan korma supaya menjadi manis, dan akhirnya kami jadikan suatu girbah (suatu tempat yang terbuat dari kulit binatang yang biasa dipakai oleh orang Arab zaman dahulu untuk mengambil air dan sebagainya)." (Riwayat Bukhari)

BAB IX

Latar Belakang berdirinya Muhammadiyah

1. Faktor subyektif
            Faktor Subyektif yang sangat kuat, bahkan dikatakan sbagai faktor utama dan faktor penentu yang mendorong berdirinya Muhammadiyah adalah hasil pendalaman KHA. Dahlan terhadap Al Qur'an dalam menelaah, membahas dan meneliti dan mengkaji kandungan isinya. Sikap KHA. Dahlan seperti ini sesungguhnya dalam rangka melaksanakan firman Allah sebagaimana yang tersimpul dalam dalam surat An-Nisa ayat 82 dan surat MUhammad ayat 24 yaitu melakukan taddabur atau memperhatikan dan mencermati dengan penuh ketelitian terhadap apa yang tersirat dalam ayat. Sikap seperti ini pulalah yang dilakukan KHA. Dahlan ketika menatap surat Ali Imran ayat 104 :
"Dan hendaklah ada diantara kamu sekalian segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung ".
Memahami seruan diatas, KHA. Dahlan tergerak hatinya untuk membangan sebuah perkumpulan, organisasi atau persyarikatan yang teratur dan rapi yang tugasnya berkhidmad pada melaksanakan misi dakwah Islam amar Makruf Nahi Munkar di tengah masyarakat kita.

2. Faktor Obyektif
            Ada beberapa sebab yang bersifat objektif yang melatarbelakangi berdirinya Muhammadiyah, yang sebagian dapat dikelompokkan dalam faktor internal, yaitu faktor-faktor penyebab yang muncul di tengah-tengah kehidupan masyarakat Islam Indonesia, dan sebagiannya dapat dimasukkan ke dalam faktor eksternal, yaitu faktor-faktor penyebab yang ada di luar tubuh masyarakat Islam Indonesia.
Faktor obyektif yang bersifat internal
a. Ketidakmurnian amalan Islam akibat tidak dijadikannya Al-Quran dan as-Sunnah sebagai satu-satunya rujukan oleh sebagian besar umat Islam Indonesia
b. Lembaga pendidikan yang dimiliki umat Islam belum mampu menyiapkan generasi yang siap mengemban misi selaku ”Khalifah Allah di atas bumi”
Faktor obyektif yang bersifat eksternal
a. Semakin meningkatnya Gerakan Kristenisasi di tengah-tengah masyarakat Indonesia
b. Penetrasi Bangsa-bangsa Eropa, terutama Bangsa Belanda ke Indonesia
c. Pengaruh dari Gerakan Pembaharuan dalam Dunia Islam.



A. Riwayat Hidup K.H. Ahmad Dahlan
Ahmad Dahlan lahir di Kauman Yogyakarta pada tahun 1868 dan meninggal pada tanggal 1923 M. Sewaktu kecil ia diberi nama Muhammad Darwis. Ia berasal dari keluarga yang terkenal ‘alim dalam ilmu agama. Ayahnya bernama K.H. Abu Bakar, seorang imam dan khatib masjid besar Kraton Yogyakarta. Sementara ibunya bernama Siti Aminah putri K.H. Ibrahim yang pernah menjabat sebagai penghulu di Kraton Yogyakarta.[3]
Sejak kecil Ahmad Dahlan dididik oleh ayahnya K.H. Abu Bakar seorang imam dan khatib masjid besar Kraton Yogyakarta. Menurut Ramayulis dan Samsul Nizar pendidikan dasarnya dimulai dengan belajar membaca dan menulis, mengaji Al-Qur an dan kitab-kitab agama. Kemudian, beliau juga belajar dengan K.H. Muhammad Saleh (ilmu Fiqh), K.H. Muhsin (ilmu Nahwu), KH. R. Dahlan (ilmu falak), K.H. Mahfuz dan Syekh Khayyat Sattokh (ilmu hadis), Syekh Amin dan Sayyid Bakri (qiraat al-Qur an) serta beberapa guru lainnya.
Selanjutnya Ramayulis dan Samsul Nizar mengungkapkan, setelah beberapa tahun belajar dengan gurunya beliau berangkat ke tanah suci pada tahun 1890 dan bermukim di sana selama setahun. Merasa tidak puas dengan kunjungannya itu, pada tahun 1903 ia berangkat kembali dan menetap di sana selama dua tahun. Selama berada di Mekkah ini ia banyak bertemu dan bermuzakarah dengan sejumlah ulama Indonesia yang bermukim disana, di antaranya Syekh Muhammad Khatib Al-Minangakabawi, Kiyai Nawawi al-Banteni, Kiyai Mas Abdullah dan Kiyai Fakih Kembang. Pada saat itu pula ia mulai berkenalan dengan ide-ide pembaharuan yang dilakukan melalui penganalisaan kitab-kitab yang dikarang oleh refomer Islam seperti Ibn Taimiyah, Ibn Qoyyim al-Jauziyah, Muhammad Abduh, Rasyid Ridha dan lain sebagainya. Melalui penganalisaan kitab-kitab yang dikarang oleh ulama reformer tersebut telah membuka wawasan Dahlan tentang universalitas Islam. Ide-ide reinterpretasi Islam dengan gagasan kembali kepada Al-Qur an dan Sunnah.
Ide pembaharuan yang berhembus di Timur Tengah sangat menggelitik hatinya, apalagi bila melihat kondisi umat Islam di Indonesia yang sngat stagnan. Untuk itu, atas saran beberapa orang murid dan anggota Budi Utomo, maka Dahlan merasa perlu merealisasikan ide-ide pembaharuannya. Untuk itu, pada tanggal 18 November 1912 beliau mendirikan organisasi Muhammadiyah di Yogyakarta. Di samping Muhammadiyah, K.H. Ahmad Dahlan juga mendirikan organisasi wanita yaitu ’Aisyiyah pada tahun 1917. Organisasi ini merupakan wadah untuk kegiatan perempuan dalam memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran Islam secara murni dan konsekwen. Berdirinya organisasi ini diawali dengan sejumlah pengajaran yang dilakukan oleh Ahmad Dahlan mengenai perintah agama. Kursus tersebut diadakan dalam perkumpulan ”Sopo Tresno” pada tahun 1914. Perkumpulan inilah nanti yang berganti nama dengan ’Aisyiyah.
Secara garis besar ada dua faktor yang mempengaruhi kelahiran Muhammadiyah, faktor subjektif yaitu ingin melaksanakan hasil pemahaman K.H.Ahmad Dahlan terhadap frrman Allah surat An-Nisa’ ayat 82 dan surat Muhammad ayat 24 serta surat Ali Imran ayat 104. Faktor objektif yang bersifat internal dan eksternal. Faktor objektif internal yaitu kondisi kehidupan masyarakat Indonesia antara lain; ketidakmurnian pengamalan Islam akibat tidak dijadikan Al-Qur an dan as-Sunnah sebagai satu-satunya rujukan oleh sebagian besar umat Islam Indonesia. Kemudian, lembaga pendidikan yang dimiliki umat Islam belum mampu menyiapkan generasi yang siap mengemban misi selaku Khalifah Allah di atas bumi. . Karena itu, Muhammadiyah menitik beratkan gerakannya kepada sosial keagamaan dan pendidikan.
Adapun faktor objektif yang bersifat eksternal antara lain, semakin meningkatnya Gerakan Kristenisasi di tengah-tengah masyarakat Indonesia, dan penetrasi bangsa-bangsa Eropah, terutama bangsa Belanda ke Indonesia.
Di samping itu, politik kolonialis Belanda mempunyai kepentingan terhadap penyebaran agama Kristen di Indonesia. Dengan program ini akan didapat nilai ganda yaitu di samping bernilai keagamaan dalam arti telah dapat menyelamatkan domba-domba yang hilang, juga bernilai politis, karena betapa eratnya hubungan agama (Kristen) dengan pemerintahan (Hindia Belanda) setelah penduduk bumi putra masuk Kristen akan menjadi warga-warga yang loyal lahir dan batin bagi pemerintah.
K.H. Sahlan Rosidi secara rinci menyebutkan faktor-faktor yang mendorong K.H.Ahmad Dahlan mendirikan organisasi Muhammadiyah, ialah: taklid yang begitu membudaya dalam masyarakat Islam, khurafat dan syirik telah bercampur dengan akidah, sehingga kemurnian akidah sudah tidak tampak lagi, bid’ah yang terdapat pada pengamalan ibadah, kejumudan berfikir dan kebodohan umat, sistem pendidikan yang sudah tidak relevan, timbulnya kelas elit intelek yang bersikap sinis terhadap Islam dan orang Islam, rasa rendah diri di kalangan umat Islam, tidak ada program perjuangan umat Islam yang teratur dan terencana khususnya dalam pelaksanaan dakwah Islam, tidak ada persatuan umat Islam, kemiskinan umat bila dibiarkan akan membahayakan karena mudah dirongrong oleh golongan kafir yang kuat ekonominya, politik kolonialisme Belanda yang menekan dan menghambat hidup dan kehidupan umat Islam di Indonesia, politik kolonialisme Belanda menunjang kristenisasi di Indonesia. Berdasarkan faktor-faktor tersebut, dan dorongan orang-orang Budi Utomo dan Syekh Ahmad Syurkati K.H.Ahmad Dahlan dengan dibantu oleh murid-muridnya, mendirikan organisasi yang diberi nama Muhammadiyah. Menurut catatan Alfian, ada sembilan orang tokoh pendiri Muhammadiyah yaitu; K.H. Ahmad Dahlan, H. Abdullah Siradj, Raden Ketib Cendana Haji Ahmad, Haji Abdurrahman, R. H. Sarkawi, H. Muhammad, R. H. Djaelani, H. Anis, dan H. Muhammad Fakih.
Organisasi Muhammadiyah sampai tahun 1917 belum membuat pembagian kerja yang jelas. Hal ini disebabkan wilayah kerjanya hanya Yogyakarta saja. Dalam kurun ini K.H. Ahmad Dahlan sendiri aktif berdakwah, mengajar di sekolah Muhammadiyah dan memberikan bimbingan kepada masyarakat seperti shalat dan bantuan kepada fakir miskin
Kemudian, pada tahun-tahun berikut, Muhammadiyah mengembangkan sayap operasi, bahkan pada tahun 1921 telah meliputi seluruh Indonesia, Cabang utama dan pertama yang berdiri di luar pulau Jawa adalah Minangkabau sekitar tahun 1923, Bengkulu, Banjarmasin dan Amuntai sekitar tahun 1927 dan Aceh bersamaan dengan Makasar sekitar tahun 1929.
Dalam melaksanakan roda organisasi K.H. Ahmad Dahlan tidak bekerja sendirian, ia dibantu oleh kawan-kawannya dari Kauman, seperti H. Sijak, H. Fakhruddin, H. Tamim, H. Syarkawi, dan H. Abdul Gani. Sedangkan anggota Budi Utomo yang keras mendukung segera mendirikan sekolah agama yang bersifat moderen adalah Mas Rasyidi dan R. Sosrosugondo. Kemudian, setelah organisasi Muhammadiyah didirikan dan melaksanakan amal usahanya di bidang pendidikan, dan sosial sampai tahun meninggalnya K.H. Ahmad Dahlan yaitu tanggal 23 Februari 1923.

3.        Sejarah Muhammadiyah
Muhammadiyah didirikan di Kampung Kauman Yogyakarta, pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 H/18 Nopember 1912 oleh seorang yang bernama Muhammad Darwis, kemudian dikenal dengan K.H.AAhmad Dahlan .
Beliau adalah pegawai kesultanan Kraton Yogyakarta sebagai seorang Khatib dan sebagai pedagang. Melihat keadaan ummat Islam pada waktu itu dalam keadaan jumud, beku dan penuh dengan amalan-amalan yang bersifat mistik, beliau tergerak hatinya untuk mengajak mereka kembali kepada ajaran Islam yang sebenarnya berdasarkan Qur`an dan Hadist. Oleh karena itu beliau memberikan pengertian keagamaan dirumahnya ditengah kesibukannya sebagai Khatib dan para pedagang.
Mula-mula ajaran ini ditolak, namun berkat ketekunan dan kesabarannya, akhirnya mendapat sambutan dari keluarga dan teman dekatnya. Profesinya sebagai pedagang sangat mendukung ajakan beliau, sehingga dalam waktu singkat ajakannya menyebar ke luar kampung Kauman bahkan sampai ke luar daerah dan ke luar pulau Jawa. Untuk mengorganisir kegiatan tersebut maka didirikan Persyarikatan Muhammadiyah. Dan kini Muhammadiyah telah ada diseluruh pelosok tanah air.
Disamping memberikan pelajaran/pengetahuannya kepada laki-laki, beliau juga memberi pelajaran kepada kaum Ibu muda dalam forum pengajian yang disebut "Sidratul Muntaha". Pada siang hari pelajaran untuk anak-anak laki-laki dan perempuan. Pada malam hari untuk anak-anak yang telah dewasa.
KH A Dahlan memimpin Muhammadiyah dari tahun 1912 hingga tahun 1922 dimana saat itu masih menggunakan sistem permusyawaratan rapat tahunan. Pada rapat tahun ke 11, Pemimpin Muhammadiyah dipegang oleh KH Ibrahim yang kemudian memegang Muhammadiyah hingga tahun 1934.Rapat Tahunan itu sendiri kemudian berubah menjadi Konggres Tahunan pada tahun 1926 yang di kemudian hari berubah menjadi Muktamar tiga tahunan dan seperti saat ini Menjadi Muktamar 5 tahunan.

4.    Profil Muhammadiyah dan Data Persyarikatan
Nama Organisasi
:
Muhammadiyah
Berdiri
:
18 Nopember 1912 M
8 Dzulhijah 1330 H
Pendiri
:
K.H. Ahmad Dahlan
Ketua Umum (2010-2015)
:
Prof. Dr. H.M. Sirajuddin Syamsuddin, MA
Lokasi Awal Berdiri
:
Kampung Kauman, Yogyakarta
Alamat Kantor Pimpinan Pusat Muhammdiyah
:
Yogyakarta:
Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Jl. Cik Ditiro No. 23 Yogyakarta 55262 Telp. +62 274 553132 Fax.(+62 274 553137
E-mail : pp_muhammadiyah@yahoo.com

Jakarta:
Gedung Dakwah Muhammadiyah,
Jl. Menteng Raya No.62 Jakarta 10340 Telp. +62 21 3903021 Fax. +62 21 3903024
Email : pp_muhammadiyah@yahoo.com
Jaringan Muhammadiyah
1.   Pimmpinan Wilayah (PWM)
2.   Pimpinan Daerah (PDM)
3.   Pimpinan Cabang (PCM)
4.   Pimpinan Ranting (PRM)

:
:
:
:

33 Wilayah (Propinsi)
417 Daerah (Kabupaten/Kota)
3.221 Cabang (Kecamatan)
8.107 Ranting (Desa/Kelurahan)
Majelis-Majelis
:
1.       Majelis Tarjih dan Tadjid
2.       Majelis Tabligh
3.       Majelis Pendidikan Tinggi (MPT)
4.       Majelis Pembina  Kesehatan Umum (MPKU)
5.       Majelis Pendidikan Kader (MPK)
6.       Majelis Pustaka dan Informasi (MPI)
7.       Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK)
8.       Majelis Lingkungan Hidup (MLH)
9.       Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM)
10.   Majelis Pelayanan Sosial (MPS)
11.   Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MH-HAM)

12.   Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen)
13.   Majelis Wakaf dan Kehartabendaan (MWK)
Lembaga-Lembaga
:
1.       Lembaga Amal Zakat Infaq dan Shodaqqoh (LAZIS)
2.       Lembaga Hubungan dan Kerjasama International
3.       Lembaga Pengawas Pengelolaan Keuangan
4.       Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting
5.       Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
6.       Lembaga Penanganan Bencana
7.       Lembaga Seni Budaya dan Olahraga
Organisasi Otonom
:
1.       Aisyiyah
2.       Pemud Muhammadiyah
3.       Nasyiyatul Aisyiyah
4.       Ikatan Mahasiswa Muhamamdiyah
5.       Ikatan Pelajar Muhammadiyah
6.       Hizbul Wathan
7.       Tapak Suci
Muktamar Muhammadiyah (1912 – 2010)
:

Jumlah Ketua Umum (1912 – 2010)
:


5.      Data Amal Usaha Muhammadiyah
No
Jenis Amal Usaha
Jumlah
1
Sekolah Dasar (SD)
1.176
2
Madrasah Ibtidaiyah/Diniyah (MI/MD)
1.428
3
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
1.188
4
Madrasah Tsanawiyah (MTs)
534
5
Sekolah Menengah Atas (SMA)
515
6
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
278
7
Madrasah Aliyah (MA)
172
8
Pondok Pesantren
67
9
Akademi
19
10
Politeknik
4
11
Sekolah Tinggi
88
12
Universitas
40

Jumlah total Perguruan tinggi Muhammadiyah
151
13
Perguruan Tinggi Aisyiyah
11
14
Rumah Sakit, Rumah Bersalin, BKIA, BP, dll
457
15
Panti Asuhan, Santunan, Asuhan Keluarga, dll.
318
16
Panti jompo *
54
17
Rehabilitasi Cacat *
82
18
TK Aisyiyah Bustanul Athfal *
2.289
19
Sekolah Luar Biasa (SLB) *
71
20
Masjid *
6.118
21
Musholla *
5.080
22
Tanah *
20.945.504   M²










6.    Ciri Khas
Nama Organisasi
:
Muhammadiyah
Lambang Organisasi








:
Bentuk Lambang
Lambang persyarikatan berbentuk matahari yang memancarkan  duabelas sinar yang mengarah ke segala penjuru dengan sinarnya yang putih bersih bercahaya. Di tengah-tengah matahari terdapat tulisan dengan huruf Arab : Muhammadiyah. Pada lingkaran yang mengelilingi tulisan huruf Arab berwujud kalimat syahadat tauhid : asyhadu anal ila,ha illa Allah (saya bersaksi bahwasannya tidak ada Tuhan kecuali Allah); di lingkaran sebelah atas dan pada lingkaran bagian bawah tertulis kalimat syahadat Rasul : wa asyhadu anna Muhammaddar Rasulullah (dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah). Seluruh Gambar matahari dengan atributnya berwarna putih dan terletak di atas warna dasar hijau daun.
Arti Lambang
Matahari merupakan titik pusat dalam tata surya dan merupakan sumber kekuatan semua makhluk hidup yang ada di bumi. Jika matahari menjadi kekuatan cikal bakal biologis, Muhammadiyah diharapkan dapat menjadi sumber kekuatan spiritual dengan nilai-nilai Islam yang berintikan dua kalimat syahadat.
Duabelas sinar matahari yang memancar ke seluruh penjuru diibaratkan sebagai tekad dan semagat warga Muhammadiyah dalam memperjuangkan Islam, semangat yang pantang mundur dan pantang menyerah seperti kaum Hawari (sahabat nabi Isa yang berjumlah 12)
Warna Putih pada seluruh gambar matahari melambangkan kesucian dan keikhlasan
Warna Hijau yang menjadi warna dasar melambangkan kedamaian dan dan kesejahteraan.
Warna Organisasi
:
Hijau Daun
Lagu
:
Mars Sang Surya


7.    Ciri Perjuangan Muhammadiyah
Dengan melihat sejarah pertumbuhan dan perkembangan persyarikatan Muhammadiyah sejak kelahirannya, memperhatikan faktor-faktor yang melatarbelakangi berdirinya, aspirasi, motif, dan cita-citanya serta amal usaha dan gerakannya, nyata sekali bahwa didalammya terdapat ciri-ciri khusus yang menjadi identitas dari hakikat atau jati diri Persyarikatan Muhammadiyah. Secara jelas dapat diamati dengan mudah oleh siapapun yang secara sepintas mau memperhatikan ciri-ciri perjuangan Muhammdiyah itu adalah sebagai berikut:
1.      Muhammadiyah adalah gerakan Islam
2.      Muhammadiyah adalah gerakan dakwah Islam amar ma’ruf nahi munkar
3.      Muhammadiyah adalah gerakan tajdid

A.     Muhammdiyah sebagai Gerakan Islam
Telah diuraikan dalam bab terdahulu bahwa Persyarikatan Muhammadiyah dibangun oleh KH Ahmad Dahlan sebagi hasil kongkrit dari telaah dan pendalaman (tadabbur) terhadap Alquranul Karim. Faktor inilah yang sebenarnya paling utama yang mendorong berdirinya Muhammadiyah, sedang faktor-faktor lainnya dapat dikatakan sebagai faktor penunjang atau faktor perangsang semata. Dengan ketelitiannya yang sangat memadai pada setiap mengkaji ayat-ayat Alquran, khususnya ketika menelaah surat Ali Imran, ayat:104, maka akhirnya dilahirkan amalan kongkret, yaitu lahirnya Persyarikatan Muhammadiyah. Kajian serupa ini telah dikembangkan sehingga dari hasil kajian ayat-ayat tersebut oleh KHR Hadjid dinamakan “Ajaran KH Ahmad Dahlan dengan kelompok 17, kelompok ayat-ayat Alquran”, yang didalammya tergambar secara jelas asal-usul ruh, jiwa, nafas, semangat Muhammadiyah dalam pengabdiyannya kepada Allah SWT.
Dari latar belakang berdirinya Muhammadiyah seperti di atas jelaslah bahwa sesungguhnya kelahiran Muhammadiyah itu tidak lain karena diilhami, dimotivasi, dan disemangati oleh ajaran-ajaran Al-Qur’an karena itupula seluruh gerakannya tidak ada motif lain kecuali semata-mata untuk merealisasikan prinsip-prinsip ajaran Islam. Segala yang dilakukan Muhammadiyah, baik dalam bidang pendidikan dan pengajaran, kemasyarakatan, kerumahtanggaan, perekonomian, dan sebagainya tidak dapat dilepaskan dari usaha untuk mewujudkan dan melaksankan ajaran Islam. Tegasnya gerakan Muhammadiyah hendak berusaha untuk menampilkan wajah Islam dalam wujud yang riil, kongkret, dan nyata, yang dapat dihayati, dirasakan, dan dinikmati oleh umat sebagai rahmatan lil’alamin.

B.      Muhammadiyah sebagai Gerakan Dakwah Islam
Ciri kedua dari gerakan Muhammadiyah dikenal sebagai gerakan dakwah Islamiyah. Ciri yang kedua ini muncul sejak dari kelahirannya dan tetap melekat tidak terpisahkan dalam jati diri Muahammadiyah. Sebagaimana telah diuraikan dalam bab terdahulu bahwa faktor utama yang mendorong berdirinya Persyarikatan Muhammadiyah berasal dari pendalaman KHA Dahlan terdapat ayat-ayat Alquran Alkarim, terutama sekali surat Ali Imran, Ayat:104. Berdasarkan Surat Ali Imran, ayat : 104 inilah Muhammadiyah meletakkan khittah atau strategi dasar perjuangannya, yaitu dakwah (menyeru, mengajak) Islam, amar ma’ruf nahi munkar dengan masyarakat sebagai medan juangnya. Gerakan Muhammadiyah berkiprah di tengah-tengah masyarakat bangsa Indonesia dengan membangun berbagai ragam amal usaha yang benar-benar dapat menyentuh hajat orang banyak seperti berbagai ragam lembaga pendidikan sejak taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi, membangun sekian banyak rumah sakit, panti-panti asuhan dan sebagainya. Semua amal usaha Muhammadiyah seperti itu tidak lain merupakan suatu manifestasi dakwah islamiyah. Semua amal usaha diadakan dengan niat dan tujuan tunggal, yaitu untuk dijadikan sarana dan wahana dakwah Islamiyah.

C.      Muhammadiyah sebagi Gerakan Tajdid
Ciri ke tiga yang melekat pada Persyarikatan Muhammadiyah adalah sebagai Gerakan Tajdid atau Gerakan Reformasi. Muhammadiyah sejak semula menempatkan diri sebagai salah satu organisasi yang berkhidmat menyebarluaskan ajaran Agama Islam sebagaimana yang tercantum dalam Alquran dan Assunah, sekaligus memebersihkan berbagai amalan umat yang terang-trangan menyimpang dari ajaran Islam, baik berupa khurafat, syirik, maupun bid’ah lewat gerakan dakwah. Muhammadiyah sebagai salah satu mata rantai dari gerakan tajdid yang diawali oleh ulama besar Ibnu Taimiyah sudah barang tentu ada kesamaaan nafas, yaitu memerangi secara total berbagai penyimpangan ajaran Islam seperti syirik, khurafat, bid’ah dan tajdid, sbab semua itu merupakan benalu yang dapat merusak akidah dan ibadah seseorang.
Sifat Tajdid yang dikenakan pada gerakan Muhammadiyah sebenarnya tidak hanya sebatas pengertian upaya memurnikan ajaran Islam dari berbagai kotoran yang menempel pada tubuhnya, melainkan juga termasuk upaya Muhammadiyah melakukan berbagai pembaharuan cara-cara pelaksanaan Islam dalam kehidupan bermasyarakat, semacam memperbaharui cara penyelenggaraan pendidikan, cara penyantunan terhadap fakir miskin dan anak yatim, cara pengelolaan zakat fitrah dan zakat harta benda, cara pengelolaan rumah sakit, pelaksanaan sholat Id dan pelaksanaan kurba dan sebagainya.
Untuk membedakan antara keduanya maka tajdid dalam pengertian pemurnian dapat disebut purifikasi (purification) dan tajdid dalam pembaharuan dapat disebut reformasi (reformation). Dalam hubungan dengan salah satu ciri Muhammadiyah sebagai gerakan tajdid, maka Muhammadiyah dapat dinyatakan sebagai Gerakan Purifikasi dan Gerakan Reformasi.

D.     ORGANISASI MUHAMMADIYAH
§  Pimpinan Pusat
§  Pimpinaan Wilayah
§  Pimpinaan Daerah
§  Pimpinan Cabang
§  Pimpinan Ranting
§  Jama'ah Muhammadiyah

§  Majelis
§  Majelis Tarjih dan Tajdid
§  Majelis Tabligh
§  Majelis Pendidikan Tinggi
§  Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah
§  Majelis Pendidikan Kader
§  Majelis Pelayanan Sosial
§  Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan
§  Majelis Pemberdayaan Masyarakat
§  Majelis Pembina Kesehatan Umum
§  Majelis Pustaka dan Informasi
§  Majelis Lingkungan Hidup
§  Majelis Hukum Dan Hak Asasi Manusia
§  Majelis Wakaf dan Kehartabendaan

§  Lembaga
§  Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting
§  Lembaga Pembina dan Pengawasan Keuangan
§  Lembaga Penelitian dan Pengembangan
§  Lembaga Penanganan Bencana
§  Lembaga Zakat Infaq dan Shodaqqoh
§  Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
§  Lembaga Seni Budaya dan Olahraga
§  Lembaga Hubungan dan Kerjasama International

3.      Organisasi Otonom
§  Aisyiyah
§  Pemuda Muhammadiyah
§  Nasyiyatul Aisyiyah
§  Ikatan Pelajar Muhammadiyah
§  Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
§  Hizbul Wathan
§  Tapak Suci

E.   Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
1.    Muhammadiyah adalah Gerakan Islam dan Dakwah Amar Ma'ruf Nahi Munkar, beraqidah Islam dan bersumber pada Al-Qur'an dan Sunnah, bercita-cita dan bekerja untuk terwujudnya masyarakat utama, adil, makmur yang diridhai Allah SWT, untuk malaksanakan fungsi dan misi manusia sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi.
2.    Muhammdiyah berkeyakinan bahwa Islam adalah Agama Allah yang diwahyukan kepada Rasul-Nya, sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa dan seterusnya sampai kepada Nabi penutup Muhammad SAW, sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang masa, dan menjamin kesejahteraan hidup materil dan spritual, duniawi dan ukhrawi.
3.    Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan:
a.    Al-Qur'an: Kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW;
b.    Sunnah Rasul: Penjelasan dan palaksanaan ajaran-ajaran Al-Qur'an yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW dengan menggunakan akal fikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam.
4.    Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya ajaran-ajaran Islam yang meliputi bidang-bidang:
a.    'Aqidah
5.    Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya aqidah Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala kemusyrikan, bid'ah dan khufarat, tanpa mengabaikan prinsip toleransi menurut ajaran Islam.
a.    Akhlak
6.    Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya nilai-nilai akhlak mulia dengan berpedoman kepada ajaran-ajaran Al-Qur'an dan Sunnah rasul, tidak bersendi kepada nilai-nilai ciptaan manusia
a.    Ibadah
7.    Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya ibadah yang dituntunkan oleh Rasulullah SAW, tanpa tambahan dan perubahan dari manusia.
a.    Mu’amalah Duniawiyah
8.    Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya mu'amalat duniawiyah (pengolahan dunia dan pembinaan masyarakat) dengan berdasarkan ajaran Agama serta menjadi semua kegiatan dalam bidang ini sebagai ibadah kepada Allah SWT.

9.    Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bangsa Indonesia yang telah mendapat karunia Allah berupa tanah air yang mempunyai sumber-sumber kekayaan, kemerdekaan bangsa dan Negara Republik Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, untuk berusaha bersama-sama menjadikan suatu negara yang adil dan makmur dan diridhoi Allah SWT:


F.  K.H. Ahmad Dahlan sebagai tokoh Pendiri Muhammadiyah; Pemikiran serta ita-cita Perjuangan dan Ajarannya
Ahmad Dahlan adalah seorang yang sangat hati-hati dalam kehidupan sehari-harinya. Ada sebuah nasehat yang ditulisnya dalam bahasa Arab untuk dirinya sendiri:
Wahai Dahlan, sungguh di depanmu ada bahaya besar dan peristiwa-peristiwa yang akan mengejutkan engkau, yang pasti harus engkau lewati. Mungkin engkau mampu melewatinya dengan selamat, tetapi mungkin juga engkau akan binasa karenanya. Wahai Dahlan, coba engkau bayangkan seolah-olah engkau berada seorang diri bersama Allah, sedangkan engkau menghadapi kematian, pengadilan, hisab, surga, dan neraka. Dan dari sekalian yang engkau hadapi itu, renungkanlah yang terdekat kepadamu, dan tinggalkanlah lainnya (diterjemahkan oleh Djarnawi Hadikusumo).
Dari pesan itu tersirat sebuah semangat dan keyakinan yang besar tentang kehidupan akhirat. Dan untuk mencapai kehidupan akhirat yang baik, maka Dahlan berpikir bahwa setiap orang harus mencari bekal untuk kehidupan akhirat itu dengan memperbanyak ibadah, amal saleh, menyiarkan dan membela agama Allah, serta memimpin ummat ke jalan yang benar dan membimbing mereka pada amal dan perjuangan menegakkan kalimah Allah. Dengan demikian, untuk mencari bekal mencapai kehidupan akhirat yang baik harus mempunyai kesadaran kolektif, artinya bahwa upaya-upaya tersebut harus diserukan (dakwah) kepada seluruh ummat manusia melalui upaya-upaya yang sistematis dan kolektif.
Kesadaran seperti itulah yang menyebabkan Dahlan sangat merasakan kemunduran ummat Islam di tanah air. Hal ini merisaukan hatinya. Ia merasa bertanggung jawab untuk membangunkan, menggerakkan dan memajukan mereka. Dahlan sadar bahwa kewajiban itu tidak mungkin dilaksanakan seorang diri, tetapi harus dilaksanakan oleh beberapa orang yang diatur secara seksama. Kerjasama antara beberapa orang itu tidak mungkin tanpa organisasi.
Untuk membangun upaya dakwah (seruan kepada ummat manusia) tersebut, Dahlan gigih membina angkatan muda untuk turut bersama-sama melaksanakan upaya dakwah tersebut, dan juga untuk meneruskan dan melangsungkan cita-citanya membangun dan memajukan bangsa ini dengan membangkitkan kesadaran akan ketertindasan dan ketertinggalan ummat Islam di Indonesia.
Strategi yang dipilihnya untuk mempercepat dan memperluas gagasannya tentang gerakan dakwah Muhammadiyah ialah dengan mendidik para calon pamongpraja (calon pejabat) yang belajar di OSVIA Magelang dan para calon guru yang belajar di Kweekschool Jetis Yogyakarta, karena ia sendiri diizinkan oleh pemerintah kolonial untuk meng­ajarkan agama Islam di kedua sekolah tersebut.
Dengan mendidik para calon pamongpraja tersebut diharapkan akan dengan segera memperluas gagasannya tersebut, karena mereka akan menjadi orang yang mempunyai pengaruh luas di tengah masyarakat. Demikian juga dengan mendidik para calon guru yang diharapkan akan segera mempercepat proses transformasi ide tentang gerakan dakwah Muhammadiyah, karena mereka akan mempunyai murid yang banyak. Oleh karena itu, Dahlan juga mendirikan sekolah guru yang kemudian dikenal dengan Madrasah Mu’allimin (Kweekschool Muhammadiyah) dan Madrasah Mu’allimat (Kweekschool Putri Muhammadiyah). Dahlan mengajarkan agama Islam dan tidak lupa menyebarkan cita-cita pembaharuannya.
Di samping aktif dalam menggulirkan gagasannya tentang gerakan dakwah Muham­madiyah, ia juga tidak lupa akan tugasnya sebagai pribadi yang mempunyai tanggung jawab pada keluarganya. Di samping itu, ia juga dikenal sebagai seorang wirausahawan yang cukup berhasil dengan berdagang batik yang saat itu merupakan profesi entrepreneurship yang cukup menggejala di masyarakat.
Sebagai seorang yang aktif dalam kegiatan bermasyarakat dan mempunyai gagasan-gagasan cemerlang, Dahlan juga dengan mudah diterima dan dihormati di tengah kalangan masyarakat, sehingga ia juga dengan cepat mendapatkan tempat di organisasi Jam’iyatul Khair, Budi Utomo, Syarikat Islam, dan Comite Pembela Kanjeng Nabi Muhammad Saw.
Gagasan pendirian Muhammadiyah oleh Ahmad Dahlan ini juga mendapatkan resistensi, baik dari keluarga maupun dari masyarakat sekitarnya. Berbagai fitnahan, tuduhan dan hasutan datang bertubi-tubi kepadanya. Ia dituduh hendak mendirikan agama baru yang menyalahi agama Islam. Ada yang menuduhnya kiai palsu, karena sudah meniru-niru bangsa Belanda yang Kristen dan macam-macam tuduhan lain. Bahkan ada pula orang yang hendak membunuhnya. Namun rintangan-rintangan tersebut dihadapinya dengan sabar. Keteguhan hatinya untuk melanjutkan cita-cita dan perjuangan pembaharuan Islam di tanah air bisa mengatasi semua rintangan tersebut.
Pada tanggal 20 Desember 1912, Ahmad Dahlan mengajukan permohonan kepada Pemerintah Hindia Belanda untuk mendapatkan badan hukum. Permohonan itu baru dikabulkan pada tahun 1914, dengan Surat Ketetapan Pemerintah No. 81 tanggal 22 Agustus 1914. Izin itu hanya berlaku untuk daerah Yogyakarta dan organisasi ini hanya boleh bergerak di daerah Yogyakarta. Dari Pemerintah Hindia Belanda timbul kekhawatiran akan perkembangan organisasi ini. Itulah sebabnya kegiatannya dibatasi.
Walaupun Muhammadiyah dibatasi, tetapi di daerah lain seperti Srandakan, Wonosari, Imogiri dan lain-lain tempat telah berdiri Cabang Muham­madiyah. Hal ini jelas bertentangan dengan dengan keinginan pemerintah Hindia Belanda. Untuk meng­atasinya, maka K.H. Ahmad Dahlan menyiasa­tinya dengan menganjurkan agar Cabang Muhammadiyah di luar Yogyakarta memakai nama lain, misalnya Nurul Islam di Pekalongan, Al-Munir di Makassar, dan di Garut dengan nama Ahmadiyah. Sedangkan di Solo berdiri perkumpulan Sidiq Amanah Tabligh Fathonah (SATF) yang mendapat pimpinan dari Cabang Muhammadiyah.
Di dalam kota Yogyakarta sendiri, Ahmad Dahlan menganjurkan adanya jama’ah dan perkumpulan untuk mengadakan pengajian dan menjalankan kepentingan Islam. Perkumpulan-perkumpulan dan Jamaah-jamaah ini mendapat bimbingan dari Muhammadiyah, yang di antaranya ialah Ikhwanul Muslimin, Taqwimuddin, Cahaya Muda, Hambudi-Suci, Khayatul Qulub, Priya Utama, Dewan Islam, Thaharatul Qulub, Thaharatul-Aba, Ta’awanu alal birri, Ta’ruf bima kanu wal-Fajri, Wal-Ashri, Jamiyatul Muslimin, Syahratul Mubtadi (Kutojo dan Safwan, 1991: 33).
Gagasan pembaharuan Muhammadiyah disebarluaskan oleh Ahmad Dahlan dengan mengadakan tabligh ke berbagai kota, di samping juga melalui relasi-relasi dagang yang dimilikinya. Gagasan ini ternyata mendapatkan sambutan yang besar dari masyarakat di berbagai kota di Indonesia. Ulama-ulama dari berbagai daerah lain berdatangan kepadanya untuk menyatakan dukungan terhadap Muhammadiyah. Muhammadiyah makin lama makin berkembang hampir di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1921 Ahmad Dahlan mengajukan permohonan kepada pemerintah Hindia Belanda untuk mendirikan cabang-cabang Muhammadiyah di seluruh Indonesia. Permohonan ini dikabulkan oleh pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 2 September 1921.
Dalam bulan Oktober 1922, Ahmad Dahlan memimpin delegasi Muhammadiyah dalam kongres Al-Islam di Cirebon. Kongres ini diselenggarakan oleh Sarikat Islam (SI) guna mencari aksi baru untuk konsolidasi persatuan ummat Islam. Dalam kongres tersebut, Muhammadiyah dan Al-Irsyad (perkum­pulan golongan Arab yang berhaluan maju di bawah pimpinan Syeikh Ahmad Syurkati) terlibat perdebatan yang tajam dengan kaum Islam ortodoks dari Surabaya dan Kudus. Muhammadiyah dipersa­lahkan menyerang aliran yang telah mapan (tradisionalis-konservatif) dan dianggap memba­ngun mazhab baru di luar mazhab empat yang telah ada dan mapan.
Muhammadiyah juga dituduh hendak mengada­kan tafsir Qur’an baru, yang menurut kaum ortodoks-tradisional merupakan perbuatan terlarang. Menanggapi serangan tersebut, Ahmad Dahlan menjawabnya dengan argumentasi: “Muhammadiyah berusaha bercita-cita mengangkat agama Islam dari keadaan terbekelakang. Banyak penganut Islam yang menjunjung tinggi tafsir para ulama dari pada Qur’an dan Hadis. Umat Islam harus kembali kepada Qur’an dan Hadis. Harus mempelajari langsung dari sumbernya, dan tidak hanya melalui kitab-kitab tafsir”.
Sebagai seorang demokrat dalam melaksanakan aktivitas gerakan dakwah Muhammadiyah, Dahlan memfasilitasi para anggota Muhammadiyah untuk proses evaluasi kerja dan pemilihan pemimpin dalam Muhammadiyah. Selama hidupnya dalam aktivitas gerakan dakwah Muhammadiyah, telah diselenggarakan duabelas kali pertemuan anggota (sekali dalam setahun), yang saat itu dipakai istilah Algemeene Vergadering (persidangan umum).
Atas jasa-jasa K.H. Ahmad Dahlan dalam membangkitkan kesadaran bangsa ini melalui pembaharuan Islam dan pendidikan, maka Pemerintah Republik Indonesia menetapkannya sebagai Pahlawan Nasional dengan surat Keputusan Presiden no. 657 tahun 1961. Dasar-dasar penetapan itu ialah sebagai berikut :
1.      K.H. Ahmad Dahlan telah memelopori kebangkitan ummat Islam untuk menyadari nasibnya sebagai bangsa terjajah yang masih harus belajar dan berbuat.
2.      Dengan organisasi Muhammadiyah yang didirikannya, telah banyak memberikan ajaran Islam yang murni kepada bangsanya. Ajaran yang menuntut kemajuan, kecerdasan, dan beramal bagi masyarakat dan ummat, dengan dasar iman dan Islam.
3.      Dengan organisasinya, Muhammadiyah telah mempelopori amal usaha sosial dan pendidikan yang amat diperlukan bagi kebangkitan dan kemajuan bangsa, dengan jiwa ajaran Islam.
4.      Dengan organisasinya, Muhammadiyah bagian wanita (Aisyiyah) telah mempelopori kebangkitan wanita Indonesia untuk mengecap pendidikan dan berfungsi sosial, setingkat dengan kaum pria.





Translate